Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) memperpanjang waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jemaah reguler Tahun 1441H/2020M tahun 2020.
semarak.co -Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali mengatakan, perpanjangan berlaku selama wabah virus corona jenis baru COVID-19 sehingga tidak terjadi kerumunan antrean saat membayar pada waktu yang bersamaan.
“Saat ini, antrian dan kumpulan jemaah masih cukup banyak pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Itu secara protokol berpotensi terjadinya penyebaran virus Covid-19,” kata Nizar Ali di Jakarta, Selasa (24/3/2020).
Nizar mengaku sudah menerbitkan Surat Edaran untuk para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan BPS Bipih tentang Pelaksanaan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1441H/2020M Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.
“Surat edaran ini diterbitkan dalam upaya bersama untuk menghambat penyebaran wabah Covid-19 yang meningkat pesat dan semakin meluas,” terang Nizar Ali dalam rilis Humas Kemenag dilansir pada WA Group Jurnalis Kemenag, Selasa (24/3/2020).
Jadwal pelunasan Bipih regular untuk tahap pertama awalnya dari 19 Maret hingga 17 April 2020. Jadwal ini diperpanjang hingga 30 April 2020. Untuk pelunasan tahap kedua, awalnya dari 30 April hingga15 Mei 2020. Jadwal ini diubah menjadi dari 12 – 20 Mei 2020.
Nizar juga mendorong jemaah untuk memanfaatkan layanan pelunasan nonteller. Jemaah bisa melakukan transfer sehingga tidak perlu datang ke bank. “Ini penting untuk sama-sama mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Kepada BPS Bipih, Nizar mengingatkan agar menerapkan protokol pengendalian Covid-19, termasuk di antaranya dengan pembatasan jumlah jemaah yang dilayani per harinya.
Ia juga meminta kepada Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi agar menunjuk penanggungjawab sekaligus nomor whatsapp di tiap Kankemenag Kabupaten/Kota. Penanggungjawab harus selalu dapat dihubungi oleh jemaah yang akan menyampaikan bukti pelunasan/bukti transfer (struk) dan pas foto.
“Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan BPS Bipih kami minta juga terus melakukan sosialisasi kepada jemaah untuk melakukan pelunasan melalui mekanisme tanpa tatap muka (non-teller),” tandasnya.
Kemenag juga saat ini membatasi pendaftar dan pembatalan jemaah haji pada Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
“Jumlah pendaftar dan yang akan melakukan pembatalan haji regular akan dibatasi maksimal lima orang per hari. Untuk layanan rekam sidik jari dalam proses pendaftaran dan pelimpahan nomor porsi, sementara waktu juga ditunda sampai kondisi normal kembali,” katanya.
Batasi Pendaftar Haji
Selain memperpanjang waktu pelunasan Bipih Reguler, Kemenag membatasi pendaftar dan pembatalan jemaah haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. “Jumlah pendaftar dan yang akan melakukan pembatalan haji regular akan dibatasi maksimal 5 orang per hari,” kata Nizar.
Untuk itu, lanjutnya, sistem pemblokiran pendaftaran akan dilakukan secara otomatis. “Setelah kuota perhari terpenuhi, maka sistem pemblokiran pendaftaran dan pembatalan akan dilakukan secara otomatis, kemudian proses pendaftaran dan pembatalan dapat dilanjutkan esok harinya,” terang dia.
Untuk layanan rekam fingerprint dalam proses pendaftaran dan pelimpahan nomor porsi, sambung Nizar Ali, sementara waktu juga ditunda sampai kondisi normal kembali.
Sebelumnya, Nizar Ali memastikan bahwa persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M terus berjalan. “Persiapan haji terus berjalan, baik di dalam negari maupun proses pengadaan layanan di Arab Saudi,” terang Nizar di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Nizar membenarkan bahwa ada surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang ditujukan ke Menag Fachrul Razi. Namun, surat itu bukan terkait penundaan pelaksanaan ibadah haji, melainkan perihal permohonan untuk menunggu (bersabar) dalam menyelesaikan kewajiban baru hingga jelasnya masalah Covid19.
“Saudi melalui suratnya hanya minta agar pembayaran uang muka terkait kontrak layanan ibadah haji 1441 H di Arab Saudi ditunda. Sebab, mereka tengah melakukan kebijakan lockdown untuk mencegah wabah virus corona atau Covid-19,” ujar Nizar. (lin)