Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1442 H jatuh besok, hari Minggu 11 Juli 2021. Ketetapan ini disampaikan Menag Yaqut dalam telekonferensi usai memimpin Sidang Isbat (penetapan) Awal Zulhijah 1442 H secara dalam jaringan (daring) dari Jakrta, Sabtu (10/7/2021).
semarak.co-“Secara umum tadi sidang isbat berjalan lancer. Dimulai dengan pemaparan dari Profesor Thomas Jamaludin sebagai anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama dan beliau menyampaikan tadi bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia berada pada posisi di atas ufuk. Antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit.
“Selain itu, terdapat laporan hilal terlihat atau teramati. Sehingga secara mufakat 1 Zulhijah 1442 H, ditetapkan jatuh pada hari Ahad, 11 Juli 2021. Dan dengan begitu Hari Raya Iduladha akan jatuh pada 20 Juli 2021,” imbuh Menag Yaqut seperti kemudian dirilis humas melalui WAGroup Jurnalis Kemenag, Sabtu sore (11/7/2021).
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini Menag Yaqut Cholil Qoumas memimpin sidang isbat secara daring dari kediamannya di Rumah Dinas, Komplek Menteri Widya Chandra, Jakarta.
Tampak hadir secara daring Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MU) KH Abdullah Jaidi, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.Tampak hadir pula para undangan, mulai dari Duta Besar negara sahabat, perwakilan Kementerian/Lembaga, hingga perwakilan ormas-ormas Islam.
“Seperti diketahui, kita terutama yang berada di Jawa dan Bali dalam situasi PPKM Darurat. Pemerintah sudah menetapkan PPKM Darurat ini beberapa waktu lalu. Karenanya, sidang isbat kali ini pun kita laksanakan sepenuhnya secara daring,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Menag juga menyampaikan, dalam rangka menghadapi Hari Raya Iduladha, ia telah mengeluarkan surat edaran terkait panduan ibadah. “Saya sudah mengeluarkan dua surat edaran sekaligus. Dan kami berharap masyarakat dapat mengikuti panduan yang ada di dalamnya,” tutur Menag.
Pertama, rinci di, SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kedua, SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Khusus terkait dengan pelaksanaan kurban, Menag menekankan bahwa dalam pelaksanaannya harus mematuhi aturan yang disebutkan dalam surat edaran. “Khususnya terkait pembagian daging kurban, ini harus menjadi perhatian para panitia, bahwa daging kurban harus diantarkan kepada penerimanya. Tidak boleh ada antrian dalam pembagian daging kurban seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.
“Akhirnya, saya mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Iduladha, dan tetap jaga protokol kesehatan. Karena, dalam kondisi saat ini, menjaga diri artinya juga menjaga lingkungan sosial di sekitar kita,” tutup Menag.
Sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Sidang Isbat (penetapan) Awal Zulhijah 1442 H /2021 M. Rangkaian Sidang Isbat yang digelar secara dalam jaringan (daring) ini diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh Profesor Riset Astronomi Astrofisika Lembaga Penerbangan dan Atariksa Nasional (LAPAN) Thomas Jamaluddin.
Thomas, yang juga merupakan anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama menyampaikan, secara astronomi posisi bulan pada akhir Zulqaidah yang bertepatan dengan hari Sabtu, 10 Juli 2021 telah berada di atas ufuk.
Ia menjelaskan bahwa posisi bulan saat maghrib akhir 29 Zulqaidah/ 10 Juli 2021, telah memenuhi kriteria 2 derajat yang selama ini disepakati oleh sebagian besar ormas Islam dan menjadi rujukan Taqwin Standar Indonesia.
“Ijtimak terjadi pada hari Sabtu, 10 Juli 2021 sekitar pukul 01:16 GMT atau 08:16 WIB. Meskipun kita lihat, bahwa posisi hilal ini masih sangat tipis, tapi sudah berada di atas 2 derajat,” ungkap Thomas, Sabtu (10/7/2021).
“Namun, biasanya di Indonesia, jika sudah berada di atas dua derajat ada saja peruqyah yang bisa melihat hilal dan bersedia untuk disumpah, sehingga hal ini memenuhi kriteria syar’i,” imbuhnya.
Thomas menjelaskan, ijtimak merupakan peristiwa di mana Bumi dan Bulan berada di posisi bujur langit yang sama, jika diamati dari Bumi. Ijtimak terjadi setiap 29,531 hari sekali, atau disebut pula satu bulan sinodik.
Pada saat sekitar ijtimak, bulan tidak dapat terlihat dari bumi, karena permukaan bulan yang tampak dari bumi tidak mendapatkan sinar matahari, sehingga dikenal istilah Bulan Baru.
Pada petang pertama kali setelah ijtimak, bulan terbenam sesaat sesudah terbenamnya matahari. Ijtimak merupakan pedoman utama penetapan awal bulan dalam Kalender Qomariyah.
Saat ini, Kementerian Agama telah menurunkan tim rukyatul hilal di 88 titik di Indonesia. Mereka bertugas untuk melihat posisi hilal dan melaporkan hasil pengamatannya sebagai bahan pertimbangan dalam Sidang Isbat.
Thomas menyampaikan, secara astronomis, misalnya di Pusat Observasi Bulan (POB) Cibeas, Pelabuhan Ratu diketahui posisi hilal saat terbenamnya matahari pada posisi 3,09 derajat dengan umur hilal 9 jam 35 menit, 26 detik.
“Bila ada kesaksian hilal, maka sidang isbat dapat menerimanya karena telah memenuhi kriteria yang disepakati. Bila tidak ada kesaksian hilal, maka sesuai Fatwa Majelis Ulama 1981, ketinggian tersebut dapat menjadi dasar penetapan awal bulan,” kata Profesor Riset Astronomi Astrofisika LAPAN ini menerangkan.
Thomas menambahkan, berdasarkan analisa yang dilakukan, maka 1 Zulhijjah 1442 H berpotensi jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021. “Keputusan akhirnya tentunya mengacu pada hasil sidang isbat yang akan digelar sesaat lagi,” tandas Thomas.
Sidang Isbat Awal Zulhijah 1442 H dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari kediamannya, di Rumah Dinas, Komplek Menteri Widya Chandra, Jakarta. Tampak hadir secara daring Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MU) KH Abdullah Jaidi.
Lalu Ketua Komisi VIII Yandri Susanto, dan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.Tampak hadir pula para undangan, mulai dari Duta Besar negara sahabat, perwakilan Kementerian/Lembaga, hingga perwakilan ormas-ormas Islam. (smr)