Oleh penulis anonym *
semarak.co-Banyak yang beranggapan kalau kita membicarakan persoalan warisan adalah hal yang tabu. Kenapa demikian, karena bicara soal warisan kita menyinggung soal kematian dan harta. Padahal kematian adalah hal yang sangat pasti.
semarak.co-Sedangkan wujud warisan tidak hanya berupa harta baik harta bergerak atau tidak bergerak, tetapi dapat berupa utang atau kewajiban yang belum diselesaikan oleh pewaris atau orang yang mewariskan.
Membagi warisan adalah hal yang harus segera diselesaikan, apabila menunda pembagian warisan, akan menimbulkan peluang terjadinya konflik bagi ahli waris (orang yang berhak menerima warisan) atau keluarga yang ditinggalkan.
Membagi warisan memang harus segera dilakukan oleh para ahli waris. Sebab hak kepemilikan atas harta itu memang tidak lagi dimiliki oleh almarhum. Maka begitu almarhum wafat, harta harus ada pemiliknya. Dan pemiliknya adalah para ahli warisnya. Karena itu, pembagian warisan memang harus disegerakan.
Mungkin dalam kenyataannya ada komentar yang negatif dari sebagian masyarakat. Kuburan belum kering sudah meributkan bagi waris, demikian kira-kita komentar itu. Sehingga sebagian kita agak segan untuk segera membagi harta warisan milik orang tua mereka.
Padahal masalahnya bukan urusan kuburan sudah kering atau belum. Tetapi karena di dalam syariah Islam ada keharusan untuk menetapkan status hukum suatu harta. Tidak boleh ada harta yang tanpa tuan. Karena ada banyak kaitan hukum di belakangnya.
Sebagai contoh yang sederhana, kaitannya dengan masalah zakat. Kalau harta itu tidak segera dibagikan dan ditetapkan pemiliknya, maka siapa yang berkewajiban untuk membayar zakat? Apakah almarhum yang ada di kuburan? Ataukah anak tertua? Atau anak yang sudah menikah? Tentu ini menjadi kendala.
Juga ketika harus ada biaya perawatan atas harta, misalnya kendaraan dan sejenisnya. Maka siapa yang harus menanggungnya? Tentu ini akan kembali menjadi sumber konflik. Semakin lama dilakukan penundaan dalam pembagian harta waris, maka akan semakin besar potensi pertikaian antar saudara.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda berkaitan dengan hak waris:
أَلْحِقُوْاْ الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا
“Serahkanlah bagian kepada para pemiliknya”
[HR Bukhari dan Muslim]
Sebenarnya dalam pembagian warisan, masalahnya sederhana saja. Asalkan semua ahli waris sejak kecil sudah di didik dengan pendidikan yang Islami dan dikenalkan ilmu pembagian warisan, maka insyaallah masalahnya mudah sekali. Sebab sejak masih kecil mereka sudah tahu berapa nilai prosentase hak waris yang bakal menjadi miliknya.
Tidak perlu ada perbedaan pendapat dalam pembagian warisan. Perbedaan pendapat dalam pembagian warisan terjadi umumnya karena anak-anak tidak dididik secara Islami. Kepada mereka tidak pernah dikenalkan ilmu faraidh (bagi waris). Mereka dibiarkan tumbuh dengan sistem jahiliyah yang jauh dari nilai Islam.
Bukti pertama kegagalan seorang ayah atas tanggung-jawabnya mendidik anak-anak secara Islami adalah ketika anak-anaknya ribut dan memperebutkan warisan. Keributan itu muncul tatkala mereka berbeda pandangan tentang metode apa yang akan dipakai dalam pembagian warisan itu.
Yang satu maunya pakai hukum adat, yang satunya pakai hukum barat, lalu yang lain pakai perasaan dan begitu seterusnya. Jadi kesimpulannya harta warisan harus segera dibagikan sesuai syariat Allah.
Wallahu Ta’ala ‘alam. Raih amal shalih dengan menyebarkan kiriman ini, semoga bermanfaat. Jazakumullahu khoiron.
*) penulis anonym karena artikel dicopas dengan alasan viral menjadi pesan berantai di media sosial terutama whatsapp group (WAG)
sumber: WAGroup “NIAT IBADAH SAJA” (postRabu6/10/2021/bambangwicaksono)