Sidang Habib Rizieq Shihab (HRS) atas dugaan penyiaran kabar bohong atau hoax yang berujung keonaran terkait hasil tes swab di RS Ummi Bogor kembali dilanjutkan. Namun, belum lama hakim membuka persidangan, HRS sudah melancarkan protes ke majelis hakim.
semarak.co-Habib Rizieq mengikuti jalannya sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan Dr Sumarno, Jakarta Timur, Rabu (31/3/2021). Protes kali ini diajukan terkait tidak adanya siaran langsung pada saat dirinya membacakan nota keberatan atau eksepsi.
HRS memprotes ke majelis hakim karena pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) olehnya, tidak disiarkan secara langsung di YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Sedangkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemberian tanggapan atas eksepsi dirinya oleh JPU disiarkan langsung di YouTube PN Jaktim. Habib Rizieq menilai ini bentuk tindakan diskriminatif. Karena itu, dia meminta majelis hakim menyiarkan video pembacaan eksepsinya pada YouTube PN Jaktim.
“Saya betul-betul merasa sangat dirugikan dan saya rasa ini tindakan diskriminatif dari PN Jaktim dari yang bertanggung jawab di bidang streaming,” ujar Habib Rizieq dalam sidang lanjutan dengan agenda pendapat penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa di PN Jaktim, Rabu (31/3/2021).
Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu menilai, saat jaksa membacakan dakwaan pada perkara kerumunan Petamburan, Megamendung, maupun soal hasil swab di RS UMMI, semuanya ditayangkan secara langsung melalui streaming YouTube PN Jaktim.
Namun ketika dirinya membacakan eksepsi tidak ada siaran langsung tersebut. “Begitu saya eksepsi dengan penasihat hukum tidak ada satu pun ditayangkan bagian streaming PN Jaktim dan itu merugikan saya sehingga publik tidak tahu apa pembelaan saya atas kasus saya ini,” kecam HRS seperti dilansir Okezone · Rabu 31 Maret 2021 15:07 WIB.
Dan menariknya begitu jaksa memberikan jawaban terhadap eksepsi HRS, lanjut dia, baik kemarin di sidang kerumunan Petamburan, Megemandung hingga Rabu (31/3/2021, “Jadi giliran jaksa baca dakwaan ditayangkan, jawaban atas eksepsi ditayangkan, giliran saya membela diri tidak ditayangkan,” kesal Habib Rizieq.
Ditambahkan tokoh kharismatik ini, “Ini sangat merugikan saya, ini tindakan diskriminatif, saya tidak tahu trouble-nya di mana, saya sangat menghormati sidang pengadilan ini, saya mohon bantuan majelis hakim yang mulia untuk bisa menjaga kerhormatan sidang ini,” pintanya sambil menambahkan.
“Jangan sampai ada oknum-oknum di luar sana melakukan hal yang bisa merusak sidang ini, karena di luar sudah ramai mereka mengatakan pengadilan tidak fair, dakwaan jaksa dibaca full, eskespi saya tidak ditayangkan,” sambung dia.
Atas hal itu, HRS minta majelis hakim mengabulkan permintaannya agar sesi pembacaan eksepsi dirinya ditayangkan di YouTube PN Jaktim. “Lewat majelis hakim saya minta untuk dikabulkan agar rekaman eksepsi yang saya bacakan dan dibaca juga penasihat hukum dari sidang-sidang yang ada untuk disiar ulang,” pintanya.
Habib Rizieq pun menegaskan jika rekaman pembacaan eksepsinya tidak disiarkan Tim Streaming PN Jaktim di YouTube, ia melalui penasihat hukum akan mengambil langkah hukum dan politik untuk memperkarakan ketidakadilan tersebut.
“Kalau tidak disiar ulang jelas ini diskrimnatif, saya minta penasihat hukum untuk memproses ini secara politik ke DPR dan secara hukum harus digugat karena kita punya UU Antidiskriminasi,” tegasnya.
Menanggapi protes Habib Rizieq, pihak majelis hakim pun mengaku akan menampung terlebih dulu usulan tersebut. Setetah itu, majelis hakim akan mengkomunikasikan hal ini ke bagian teknis terkait permintaan Habib Rizieq Shihab.
“Terima kasih, terkait usulan penasihat hukum dan terdakwa bahwa sidang perkara ini disiarkan secara langsung nanti kami akan komunikasikan dengan bagian teknis IT,” ucap Hakim.
Dilanjutkan Hakim, “Kemudian terkait usulan terdakwa bahwa eksepsi kemarin yang tidak disiarkan apakah bisa disiarkan ulang atau tidak, nanti akan kami komunikasikan dengan bagaiam teknis dan majelis lain, untuk sementara ditampung dulu.” (net/okc/smr)