Seorang guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) jadi sorotan usai dilaporkan ke polisi gara-gara menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi Harvey Moeis yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun dengan hukuman hanya 6,5 tahun penjara.
semarak.co-Bambang Hero Saharjo yang menjadi saksi ahli dalam kasus korupsi PT Timah dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Pelaporan terkait penghitungan kerugian lingkungan akibat aktivitas tambang timah yang disebut Bambang mencapai Rp271 triliun dan kemudian meningkat jadi Rp300 triliun.
Pengacara Andi Kusuma menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak ditujukan pada individu terdakwa seperti Harvey Moeis, tapi terhadap metode penghitungan kerugian yang digunakan Bambang. Pihaknya persoalkan penghitungan kerugian negara yang perlu jadi perhatian bersama.
“Soal Harvey Moeis dan lainnya tidak bisa saya komentari karena bukan klien kami,” ujar Andi setelah melaporkan kasus ini ke Mapolda Bangka Belitung, Rabu (8/1/2025) seperti dilansir surya.co.id dari laman berita msn.com, Jumat (10/1/2025) hasil melansir kompas.com.
Andi juga menuding Bambang tidak melibatkan banyak ahli dalam menentukan nilai kerugian lingkungan yang begitu besar. “Belakangan ditemukan fakta bahwa Bambang Hero Saharjo tidak berkompeten dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” katanya.
Tidak memiliki relevansi karena yang bersangkutan adalah ahli lingkungan dari IPB dan bukan merupakan ahli keuangan negara. Metode penghitungan yang digunakan Bambang turut dipertanyakan, terutama penggunaan citra satelit gratis sebagai dasar analisis kerugian.
Selain itu, menurut Andi, Bambang tidak menjelaskan detail hitungan tersebut saat ditanya dalam persidangan. “Dampak dari penilaian saudara Bambang, ekonomi Bangka Belitung terpuruk, banyak perusahaan ditutup dan pekerja dirumahkan,” ungkapnya.
Kuasa hukum juga menyoroti bahwa laporan seperti ini memiliki implikasi luas terhadap sektor tambang lainnya di Indonesia. Kalau pertambangan yang sudah ada surat perintah kerjanya (SPK), kemudian disalahkan sebagai korupsi, maka tidak hanya di Bangka Belitung saja. Ada nikel, batu bara, semuanya bisa kena.
Sosok Bambang Hero Saharjo
Menurut catatan Wikipedia, Bambang Hero Saharjo lahir, 10 November 1954 di Jambi. Ia merupakan lulusan S1 Fakultas Kehutanan IPB tahun 1987. Sembilan tahun setelahnya, tepatnya 1996, Bambang meraih gelar Magister S2 Divisi Pertanian Tropis dari Universitas Tokyo Jepang.
Ia kemudian melanjutkan studi S3 dan resmi mendapat gelar Doktor dalam bidang Laboratorium Tropical Forest Resources & Environment, Division of Forest & Biomaterial Science dari universitas yang sama, pada 1999.
Bambang dikenal sebagai seorang akademisi serta pakar forensik kebakaran Indonesia. Pria berusia 70 tahun ini tercatat sebagai Director Regional Fire Management Resources Center-South East Asia (RFMRC-SEA). Atas pengabdiannya, Bambang pernah meraih sejumlah penghargaan.
Pada 2001, ia pernah menerima penghargaan Tanda Kehormatan Stayalencana Karya Satya 10 tahun, dikutip dari Kompas.com. Di tahun 2004, ia dianugerahi Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada.
Kemudian, pada 2006, ia terpilih menjadi Dosen Berprestasi III IPB dan Dosen Berprestasi I Fakultas Kehutanan IPB. Bambang kemudian juga mendapat penghargaan John Maddox Prize pada 2019.
Penghargaan itu diberikan kepada para ilmuwan yang gigih mempertahankan pendapatnya berdasarkan fakta ilmiah yang diperoleh berdasarkan penelitian yang bisa dipertanggungjawabkan. Kala itu, Bambang berhasil menyingkirkan 206 calon terpilih lainnya yang berasal dari 38 negara.
Ia ditetapkan sebagai pemenang karena kegigihannya menggunakan data penelitiannya sebagai bukti untuk melawan pandangan yang salah terkait kebakaran hutan di Indonesia. Sebagai informasi, Bambang juga pernah dituntut pada 2018.
Saat itu, ia dituntut sebanyak Rp510 miliar oleh PT Jatim Jaya Perkasa. Dilansir Wartakotalive.com, tuntutan tersebut diajukan setelah Bambang hadir sebagai saksi ahli dalam kasus menghitung kerugian negara akibat kebakaran hutan di Riau pada 2013.
Tuntutan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat. Buntut tuntutan itu, belasan ribu orang mendesak Bambang untuk dibebaskan. Desakan itu disampaikan lewat petisi di change.org yang berbunyi Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo. (net/sur/msn/smr)