BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan bantuan sebesar Rp291 juta untuk korban Gempa Lombok. Bantuan ini merupakan wujud kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap korban gempa, yang diserahkan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Posko Gempa Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Minggu (12/8).
Jenis bantuan yang diberikan berasal dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BPJS Ketenagakerjaan, ini berupa bantuan kebutuhan langsung seperti selimut, terpal, makanan siap saji, air mineral, obat-obatan, susu, popok dan lainnya serta bantuan untuk dapur umum seperti kompor, penggorengan, dandang nasi, dandang sayur, tanki air yang semuanya berukuran besar untuk mengakomodir masyarakat dalam jumlah banyak.
“Bencana ini adalah duka kita semua, kami turut prihatin dan berduka atas bencana yang menimpa warga Lombok, semoga bantuan ini dapat meringankan beban dan mempercepat proses pemulihan korban, baik secara fisik maupun mental,” ujar Agus dalam rilis Humas BPJS Ketenagakerjaan, Senin (13/8).
Bantuan ini, sambung Agus, disesuaikan dengan kebutuhan warga, berdasarkan laporan yang diterima dari Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan setempat. Ini setelah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Penyerahan bantuan ini merupakan penyerahan tahap ke dua yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya kami juga telah menyerahkan bantuan untuk korban Gempa di Lombok Timur dalam bentuk kebutuhan pokok yang dibutuhkan korban.
Dalam kesempatan ini, Agus menyerahkan santunan kepada ahli waris korban gempa, yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2008 atas nama Erna Widayati, karyawati dari perusahaan yang bergerak di bidang Tour and Travel.
“Almarhumah merupakan korban meninggal dunia pada saat bekerja, akibat gempa bumi Lombok yang terjadi pada Hari Kamis tanggal 9 Agustus 2018 jam 13.25 WITA dengan kekuatan 7,2 SR,” kutipnya.
Santunan yang diberikan kepada ahli waris dalam hal ini Suami korban, atas nama Bapak Artana antara lain Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Saldo Jaminan Hari Tua. “Kami masih terus mendata peserta yang menjadi korban. Kami pastikan bahwa peserta kami akan menerima haknya sesuai dengan ketentuan,” imbuhnya.
Jika dia meninggal karena kecelakaan kerja, rinci Agus, ahli warisnya akan menerima hak yang sama seperti ahli waris alm Erna. “Sementara untuk korban yang harus menjalani perawatan karena kecelakaan kerja, kami jamin mereka akan kami biayai sampai sembuh berapapun biayanya, sesuai dengan kebutuhan medis. Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja dan keluarganya,” papar Agus.
“Kami berharap semoga korban dan keluarga korban diberi kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini, dan semoga keadaan segera membaik, sehingga warga dapat kembali beraktifitas dengan normal. Untuk tetap melayani dengan optimal di NTB, BPJS Ketenagakerjaan tetap membuka layanan untuk seluruh peserta dan calon peserta dengan menyesuaikan kondisi di lapangan, pungkasnya. (lin)