Slamet Utomo, penggugat ibu kandung bernama Megawati gara-gara warisan, angkat bicara soal polemik yang menimpanya. Termasuk, soal tudingan dirinya mengusir sang ibu dari rumah dan tempat usahanya di Banyuwangi, Jawa Timur.
semarak.co-Melalui dua kuasa hukumnya, Rudy Santoso dan Erick Aristo menjelaskan, kliennya membantah adanya tudingan soal pengusiran sang ibu dari rumahnya. Ia menjelaskan, bahwa sebelum adanya proses hukum ini, sang ibu jauh hari sudah tidak menempati rumah tersebut.
Erick menjelaskan, sejak kematian sang suami Sutjianto, Megawati diketahui telah berpindah rumah di Genteng, Banyuwangi bersama anak ke tiganya, Herry Sugiharto. Jadi tidak benar jika ibu dari kliennya tersebut tidak bisa memasuki rumahnya sendiri.
Sebab, hingga kini kunci rumah itu masih dipegang sang ibu. Kliennya bahkan hingga kini tak bisa memasuki rumah lantaran tak memiliki kuncinya. Jadi tidak benar itu kalau ada yang menyatakan yang mengesankan seakan akan klien kami mengusir ibunya.
Sebab, sejak suaminya meninggal sekitar tahun 2020 beliau sudah pindah bersama anaknya Herry di Genteng. Sedangkan sita jaminan itu baru turun akhir tahun 2022 atau awal 2023,” tegas Erick, Jumat (12/5/2023) dilansir merdeka.com, Sabtu, 13 Mei 2023 04:00.
Erick menjelaskan, harta warisan Sujianto, ayah dari kliennya sekaligus suami dari Megawati, menurutnya memang sudah sewajarnya untuk dibagi pada para ahli waris. “Kunci rumah hingga kini masih dipegang oleh beliau. Jadi kalau dibilang terusir, itu fakta yang menyesatkan, itu drama,” pungkasnya.
Dilanjutkan Erick, “Terlepas itu dibagi secara hukum saja, sertifikat-sertifikatnya dibalik nama menjadi nama 4 orang ahli waris. Atau itu mau dijual dibagi-bagi dalam bentuk duit (uang), yang pasti klien kami berharap agar haknya tidak dilanggar.”
Ia menyebut ada indikasi bahwa sebagian harta warisnya akan dialihkan pada anak ke 3, Herry Sugiharto. Upaya peralihan ini bahkan disebutnya dilakukan secara diam-diam. “Nyatanya kenapa sampai ada peralihan seperti ini secara diam-diam. Suratnya ini menjawab dari suratnya bu Mega yang meminta peralihan pengelolaan dan pengurusan penanggungjawab UD Garuda Motor,” ujarnya.
Itu nyata, sambung dia, kalau benar itu sampai terjadi berarti hak kliennya sudah dilanggar. Soal sita jaminan rumah itu, jika hal itu dilakukan hanya untuk melindungi aset agar tidak terjadi peralihan sewaktu proses hukum ini tengah berjalan. “Jadi sita jaminan itu hanya untuk melindungi saja agar tidak ada peralihan disaat proses hukum ini sedang berjalan,” tambahnya.
Dikonfirmasi soal apakah ada keinginan dari kliennya untuk menemui sang ibu dan berbicara secara baik antara anak dan orang tua, Erick menjelaskan, upaya itu sudah berulangkali coba dilakukan. Namun, selalu menemui kegagalan lantaran tak pernah mau ditemui dan juga turut dihalangi oleh adiknya.
“Istri dari klien kami pernah mencoba menemui sang ibu di rumah Genteng (rumah Herry). Namun tidak diizinkan oleh Herry. Pernah juga kirim biaya hidup, tapi ditolak, malah dikembalikan dengan mengirimi matras (semacam alas tidur). Pernah juga kirim sarang burung walet tapi juga ditolak,” tegasnya.
Erick menjelaskan, kliennya memang belum bisa berupaya menemui sendiri sang ibu lantaran kondisi fisiknya yang tidak memadai. Ia diketahui sedang menderita stroke, dan dalam masa pemulihan.
Ia khawatir, jika harus pergi ke rumah adiknya untuk menemui sang ibu, maka dapat terganggu secara psikologis. “Klien kami sedang masa pemulihan. Makanya mengirim istri dan anaknya untuk menemui sang ibu, tapi selalu dihalangi,” katanya.
Untuk menunjukkan keseriusannya menjalin komunikasi dengan sang ibu, kata Erick lagi, Slamet diakuinya pernah menyediakan tempat tinggal untuk Megawati. Namun, tawaran itu tak pernah dijawab oleh sang ibu.
Ia kembali menegaskan, dalam perkara ini sebenarnya Megawati lah yang melakukan gugatan lebih dulu sebelum adanya gugatan dari kliennya Slamet Utomo. Gugatan itu dalam perkara dengan nomor 225/Pdt.G/2021/PN.Byw. Gugatan tersebut tentang waris yang intinya meminta seluruh harta waris suaminya, Sutjianto.
“Sedangkan gugatan klien kami No. 184/Pdt.G/2022/PN.Byw bukan gugatan waris, tapi gugatan pembatalan atas akta yang cap jempolnya dipaksa. Sedangkan untuk gugatan di PTUN, diajukan klien kami karena SHM 2450 dan SHM 2452 dialihkan oleh Megawati ketika sedang dalam sengketa,” katanya.
Sebelumnya, seorang ibu bernama Megawati dari Banyuwangi mengaku terusir dari rumah dan tempat usaha yang ditinggalinya. Hal itu terjadi, lantaran rumah dan tempat usaha miliknya disita pengadilan gegara sang anak mengajukan gugatan terkait dengan hak waris.
Terkait warisan di atas pernah terjadi di Kediri, seperti diberitakan sebelumnya detik.com, Rabu, 20 Sep 2017 19:35 WIB. Karena urusan warisan, seorang ibu di Kediri digugat anak kandungnya sendiri. Warisan itu berupa rumah dan tanah.
Adalah Sumiati (70), warga Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri yang dituntut anaknya sendiri, Emmy Asih dan Lalan Suwanto. Sumiati merupakan janda lima anak. Sumiati dan Muradi (alm) mempunyai lima anak, yakni Emmy Asih (53), Pujiono (46), Hadi Suwandi (44), Lalan Suwanto (41), dan Enik Murtini (40).
Kasus ini bermula dari Sumiati yang tinggal di rumah seluas 1.300 meter persegi di Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Rumah itu merupakan peninggalan suaminya. Di ruamh itu, Sumiati hidup bersama dengan anak bungsunya Enik Murtini (40) dan suaminya Faisol beserta dua anak Enik yang merupakan cucunya.
Pada 2013, karena butuh uang untuk modal usaha ternak ayam petelur, sertifikat rumah Sumiati digadaikan oleh Enik ke seseorang bernama Bambang. Karena kasihan dengan kondisi anak bungsunya yang sedang membutuhkan biaya, Sumiati mengizinkan Enik menggadaikan sertifikat tanah dengan syarat empat saudara Enik lainnya juga sudah menyetujui.
Tak disangka, pada bulan Mei, 2017 lalu Emmy Asih (53) anak sulung, dan Lalan Suwanto (41) anak keempat menggugat Sumiati dan Enik Murtini di Pengadilan Negeri Ngasem Kediri. Gugatan diajukan karena Sumiati dan Enik menggadaikan sertifikat tanah dan rumah.
“Saya kasihan dengan anak saya, ingin saya membantu dia, tapi kok jadinya seperti ini, saya sayang dengan anak anak saya,” ucap Sumiati saat ditemui detik.com di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Rabu, (20/9/2017)
“Saya mengakui saya salah, tapi tolong jangan ikutkan ibu. Dia ibu kita semua,” ucap Enik anak bungsu Sumiati dilansir detik.com, Rabu, 20 Sep 2017 19:35 WIB. Saat ini kasusnya sedang berada di Pengadilan Negeri Ngasem Kediri, dan telah memasuki sidang ke 11 terkait gugatan perbuatan melawan hukum. (net/mdc/dtc/smr)
sumber: merdeka.com/detik.com di laman pencarian google.co.id (Jumat30/6/2023)