Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro merangkap jabatan menjadi wakil komisaris utama bank salah satu BUMN. Hal tersebut berlaku setelah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta.
semarak.co-Peraturan tersebut diteken Jokowi pada 2 Juli 2021. Dengan demikian peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, tidak lagi berlaku per tanggal tersebut.
“Iya benar, kami Majelis Wali Amanat (MWA Universitas Indonesia) juga baru terima salinannya dan akan kami pelajari terus dirapatkan di MWA,” kata Ketua MWA Universitas Indonesia (UI) Saleh Husin membenarkan salinan Statuta UI yang baru, Selasa (20/7/2021) seperti dilansir cnnindonesia.com, Rabu (21/7/2021).
Dalam peraturan yang baru, Jokowi mengubah aturan terkait larangan rangkap jabatan rektor. Pasal 39 menyebut rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap jabatan dengan ketentuan.
Jabatan yang dilarang salah satunya meliputi direksi pada BUMN/daerah maupun swasta. Ketentuan ini berbeda dengan PP sebelumnya. Dalam aturan yang lama, larangan rangkap jabatan diatur dalam Pasal 35.
Salah satu jabatan yang tidak boleh dipegang rektor dalam aturan tersebut adalah pejabat pada badan usaha milik negara (BUMN)/daerah maupun swasta. Aturan tidak merinci apakah yang dimaksud dengan jabatan termasuk direksi, komisaris, atau posisi lainnya.
Perubahan Statuta UI terjadi setelah belum sebulan Ari menerima hujan kritik atas posisinya sebagai wakil komisaris utama di bank BUMN dan rektor UI yang dinilai melanggar hukum. Ari dan pihak UI belum berkomentar terkait hal ini.
Sementara anggota MWA UI Bambang Brodjonegoro pada Rabu lalu (30/6/2021) mengatakan, pihaknya akan membahas terkait polemik rangkap jabatan Ari dalam rapat bersama anggota dan pimpinan MWA.
Secara terpisah, Ketua Majelis Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Jamal Wiwoho menilai aturan pada statuta sejumlah PTN yang melarang rangkap jabatan tidak selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim yang menginginkan kemerdekaan di kampus.
“Sekarang ini dengan Merdeka Belajar, Kampus Merdeka, itu kan antara universitas dan dunia industri menjadi kemitraan yang kuat. Dunia industri perlu ilmuwan. Dan ilmuwan di kampus diharapkan bisa keluar atau ke industry,” kata Jamal, Selasa (6/7/2021).
Kampus Merdeka merupakan program besutan Nadiem, dimana mahasiswa dan pendidik didorong lebih banyak beraktivitas di luar kampus untuk mendapatkan pengalaman dan ilmu di luar lingkup akademik.
Dalam beberapa kesempatan, Nadiem pun sering mendorong dosen mencari pengalaman di sektor industri. Dan sebaliknya, ia juga menginginkan pekerja industri banyak andil di ruang kelas. “Kalau kita sudah terbelenggu aturan-aturan begitu, ya jadi agak sulit,” tambah Jamal.
Meski begitu, banyak pula pihak yang mengkritik rangkap jabatan pada rektor perguruan tinggi, tak terkecuali jabatan komisaris. Salah satunya disuarakan Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade.
“Silakan mundur. Silakan memilih. Kalau mau jadi rektor silakan mundur dari wakomut atau wakil komisaris utama. Kalau mau jadi wakomut silakan mundur dari posisi rektor,” ujar Andre, Rabu (30/6/2021).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyatakan bahwa langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) sebagai hal memalukan karena terkait dengan jabatan rektor UI Ari Kuncoro di BUMN.
Kolega Andre di DPR RI ini menilai, penerbitan regulasi baru tersebut hanya untuk mengizinkan Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan menjadi wakil komisaris utama bank salah satu BUMN.
“Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN,” kata Fadli lewat akun Twitter miliknya, @fadlizon, Rabu (21/7/2021) seperti dikutip cnnindonesia.com/nasional/20210721.
Ia berkata, langkah Jokowi menerbitkan regulasi tersebut juga akan membuat kepercayaan publik pada penguasa dan dunia akademik rontok. Fadli berharap, Jokowi tidak sempat membaca isi PP Statuta UI yang telah ditandatangani tersebut.
Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN. Kepercayaan masyarakat rontok baik pd dunia akademik maupun kekuasaan. Sy masih berharap, P @jokowi tak sempat baca apa yg ditandatangani.
Mengutip Kompas.com – 30/06/2021, 07:25 WIB/Isu rangkap jabatan pejabat teras di UI mengemuka menyusul pemanggilan 10 mahasiswa yang dianggap terlibat dalam unggahan poster meme kritik “Jokowi: King of Lip Service” pada Minggu (27/6/2021) oleh rektorat.
Setelah ditelusuri, sejumlah pejabat teras UI periode 2019-2024, yakni rektor dan sejumlah anggota Majelis Wali Amanat (MWA), diketahui juga masuk lingkaran kekuasaan Presiden RI Joko Widodo. MWA adalah satu dari empat organ UI, di samping Rektor, Senat Akademik, dan Dewan Guru Besar.
Majelis yang terdiri dari 17 anggota ini bertugas mengangkat, menilai kinerja, dan memberhentikan rektor, serta menetapkan kebijakan umum dan rencana UI. Rangkap jabatan itu dinilai buruk secara etis.
Birokrat kampus yang rangkap jabatan dalam lingkaran kekuasaan dianggap bisa mengancam kebebasan akademik, karena berpotensi membuka pintu konflik kepentingan dan intervensi politik ke perguruan tinggi.
“Harusnya mereka minta mundur kalau mereka etiknya baik sebagai dosen,” kata pakar hukum tata negara Bivitri Susanti kepada Kompas.com, Selasa (29/6/2021).
Berikut sejumlah pejabat teras UI periode 2019-2024 yang diketahui berada di lingkaran kekuasaan Jokowi, baik saat terpilih maupun sampai sekarang, berdasarkan penelusuran Kompas.com:
- Erick Thohir (anggota MWA UI wakil masyarakat, Menteri BUMN) Erick diangkat sebagai anggota MWA UI pada 26 Maret 2019, melalui Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir, Nomor 11566/M/KP/2019.
Ia berstatus sebagai anggota MWA UI dari unsur wakil masyarakat. Ketika diangkat sebagai anggota MWA UI, Erick memang belum jadi pejabat publik, walaupun mengetuai Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Statusnya sebagai anggota MWA UI wakil masyarakat tidak berubah kendati Erick ditunjuk sebagai Menteri BUMN sejak 23 Oktober 2019 dan menjabat sampai sekarang. Erick sempat masuk dalam bursa calon ketua MWA UI 2019-2024, namun kalah perolehan suara dari Ketua MWA UI saat ini, Saleh Husin.
- Ari Kuncoro (Rektor UI, Wakil Komisaris Utama BRI) Ari Kuncoro dilantik sebagai Rektor UI 2019-2024 menggantikan Muhammad Anis pada 4 Desember 2019. Ia menang pemungutan suara yang dilakukan MWA UI pada 25 September 2019. Ketika dilantik, Ari masih menduduki kursi komisaris utama di BNI, meski Pasal 35 Statuta UI melarang rektor merangkap sebagai pejabat di BUMN.
Pada 18 Februari 2020, Ari ditunjuk sebagai Wakil Komisaris Utama BRI melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), sehingga otomatis melepas jabatan komisaris utama di BNI. Namanya sebagai Wakil Komisaris Utama BRI masih tercantum dalam situs resmi BRI hingga saat ini.
- Saleh Husin (Ketua MWA UI, Koordinator Tim Ahli Wakil Presiden RI) Saleh Husin terpilih sebagai anggota MWA UI juga pada 26 Maret 2019, melalui Surat Keputusan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Nomor 11566/M/KP/2019.
Pada 24 April 2019, Saleh dinobatkan sebagai Ketua MWA UI setelah meraup 9 suara, mengalahkan 2 kandidat lain, Erick Thohir dan Jonathan Tahir. Pada 26 Desember 2019, pria yang juga menjabat sebagai salah satu direktur di Sinar Mas ini ditunjuk oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin untuk menjadi Koordinator Tim Ahli Wakil Presiden RI.
- Sri Mulyani (anggota MWA UI wakil dosen, Menteri Keuangan 2 periode) Sri Mulyani ditunjuk Presiden RI Joko Widodo sebagai Menteri Keuangan RI sejak 27 Juli 2016, menggantikan Bambang Brodjonegoro yang digeser sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pada 26 Maret 2019, bersama Erick dan Saleh, Sri Mulyani juga diangkat menjadi anggota MWA UI oleh Mohamad Nasir melalui Surat Keputusan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi Nomor 11566/M/KP/2019. Sri Mulyani kemudian kembali dipercaya Jokowi sebagai Bendahara Negara pada periode kedua kepimpinannya, menjabat hingga saat ini.
- Jonathan Tahir (anggota MWA UI wakil masyarakat, Penasihat Kepala Kantor Staf Presiden) Jonathan Tahir merupakan putra Dato Sri Tahir, pendiri Mayapada Group sekaligus pengusaha yang disebut masuk dalam jajaran 10 orang paling kaya di Indonesia.
Jonathan yang notabene Ketua Umum Tahir Foundation itu diangkat sebagai anggota MWA UI wakil masyarakat pada 26 Maret 2019, melalui SK yang sama dengan Erick, Saleh, dan Sri Mulyani.
Kemudian, melalui surat keputusan (SK) yang terbit pada 3 Februari 2020, Jonathan Tahir ditunjuk sebagai salah 1 dari 13 nama yang menjadi penasihat Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko.
- Wiku Adisasmito (Sekretaris MWA UI, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19) Wiku diangkat sebagai anggota MWA UI pada 26 Maret 2019 juga. Ia kemudian ditunjuk langsung oleh Saleh Husin menjadi Sekretaris MWA UI.
Sebelumnya, Wiku yang bergelar guru besar itu dikenal sebagai seorang profesional dan akademisi di bidang kesehatan masyarakat. Pada periode Maret hingga Juli 2020, ia mengemban peran sebagai Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Lalu, mulai 21 Juli 2020, ia ditunjuk menggantikan Achmad Yurianto sebagai juru bicara gugus tugas. Seiring perubahan struktur tim untuk menangani Covid-19 dan memulihkan ekonomi nasional, kini jabatan Wiku adalah Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus juru bicara pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19.
- Bambang Brodjonegoro (anggota MWA UI wakil dosen, eks menteri di Kabinet Kerja dan Indonesia Maju) Bambang juga diangkat sebagai anggota MWA UI pada 26 Maret 2019 oleh Mohamad Nasir, Menristekdikti ketika itu. Ia berstatus sebagai anggota MWA UI wakil dosen.
Ketika diangkat sebagai anggota MWA UI, Bambang juga menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional di Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pada 23 Oktober 2019, Bambang mendapat posisi baru di bawah Kabinet Indonesia Maju Jokowi-Ma’ruf sebagai Menteri Riset dan Teknologi. Ia nonaktif dari posisi itu pada 28 April 2021, karena kementeriannya dilebur ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dinakhodai Nadiem Makarim.
- Darmin Nasution (anggota MWA UI wakil masyarakat, eks Menteri Kabinet Kerja) Sama seperti kolega-koleganya, Darmin diangkat sebagai anggota MWA UI oleh Mohamad Nasir melalui SK Menristekdikti yang diteken pada 26 Maret 2019. Darmin merupakan anggota MWA UI wakil masyarakat.
Ketika diangkat sebagai anggota MWA UI, Darmin merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada Kabinet Kerja Jokowi-JK. Ia menjabat posisi itu sejak 12 Agustus 2015 hingga 20 Oktober 2019. Lalu, selama 1-20 Oktober 2019, ia juga menjabat Plt Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia yang ditinggalkan oleh Puan Maharani.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). PP ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
PP Nomor 75 Tahun 2021 ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021. Pada hari yang sama, PP tersebut diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Pada PP Nomor 75 Tahun 2021, Presiden Jokowi merevisi pasal rangkap jabatan rektor, wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan di BUMN, BUMD, dan swasta. Perubahan tersebut diatur dalam Pasal 39.
Berikut petikan Pasal 39 PP Nomor 75 Tahun 2021:
Pasal 39
Rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
- pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
- pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
- direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
- pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Sementara pada Pasal 35 PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI sebelumnya, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai:
- pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
- pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
- pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
- anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
- pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Salinan PP Nomor 75 Tahun 2021 sebagai perubahan dari PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI diterima merdeka.com, Selasa (20/7/2021).
Sebelumnya, nama Ari Kuncoro menjadi perbincangan. Rektor UI itu diketahui merangkap jabatan sebagai wakil komisaris perusahaan BUMN, Bank Rakyat Indonesia (BRI). Rangkap jabatan Ari Kuncoro pertama kali diungkap mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz. Dia mengunggah lewat akun Twitter miliknya.
Informasi dikuatkan dalam laman resmi BRI. Alumnus Brown University, Amerika Serikat (AS) itu menjabat wakil komisaris utama BRI sejak 2020, hingga saat ini. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Abdullah Ubaid melihat rangkap jabatan Ari Kuncoro merupakan sebuah pelanggaran serius.
Pelanggaran itu bukan melulu soal rangkap jabatan, melainkan juga menyangkut konflik kepentingan antara kedua jabatan yang diduduki Ari. “Ini sangat sarat dengan conflict of interest. Ini contoh buruk yang lagi-lagi dipertontonkan oleh kampus UI. Ini sangat memalukan,” katanya.
Pusat Studi Pancasila Universitas Gajah Mada (UGM) mediaindonesia.com/Kamis (15/4/2021), menanggapi diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang diundangkan pada 31 Maret 2021. Dengan keluarnya PP ini, Pemerintah telah menghapus Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib. (net/min/cnn/kpc/smr)