Erick Thohir Akui UU Cipta Kerja Mudahkan Investor Asing, Buruh Lanjutkan Aksi Mogok Nasional

Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di Daan Mogot, Tangerang, Selasa (6/10/2020). Aksi buruh ini menolak disahkannya Omnibus Law RUU. Foto: indopos.co.id

Aksi menolak UU Omnibus Law semakin menguat. Buruh di berbagai daerah akan kembali melanjutkan aksi demo, terutama di kantor DPRD daerah masing-masing. Selain demo, buruh juga menggekar mogok kerja masa. Tuntutannya hanya satu, pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja yang disahkan Sabtu malam (3/10/2020).

semarak.co– Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membantah jika aksi mogok nasional dilakukan secara ilegal. Dia menyebut bahwa aksi tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, kutip Said, sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang menyebutkan bahwa serikat buruh mempunyai fungsi sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Setelah kemarin Selasa (6/10/2020) ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini Rabu (7/10/2020) kami akan melanjutkan pemogokan tersebut,” ujar Said Iqbal dalam keterangan yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Dia juga mengutip UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No.12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

“Aksi buruh dilakukan tertib, damai, dan tanpa anarki untuk meminta pemerintah dan DPR RI membatalkan Omnibus Law. Karena ada persoalan mendasar dalam UU Cipta Kerja yang merugikan buruh,” jelas Said.

Persoalan mendasar yang merugikan buruh dalam undang-undang yang disahkan pada Senin (5/10/2020), menurut dia, meliputi pengurangan pesangon, penerapan sistem kontrak dan alih daya, penetapan upah minimum, hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun bagi pekerja akibat penerapan sistem kontrak dan alih daya.

Guna memprotes pengesahan undang-undang itu, menurut Said, aksi mogok nasional sejak Selasa (6/10/2020) dilakukan di sejumlah daerah termasuk Serang, Cilegon

Lalau di Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, dan Gorontalo.

Said mengingatkan para pekerja agar tetap mengutamakan kesehatan. “Serta menghindari risiko penularan COVID-19 dengan memakai masker dan menjaga jarak selama aksi,” pungkasnya.

Sementara itu, Menteri BUMN mengakui beberapa manfaat dari keberadaan UU Cipta Kerja akhirnya akan memudahkan investor asing beroperasi di Indonesia. Namun demikian, akan lebih banyak lapangan kerja yang mampu menyerap tenaga kerja.

“Kesempatan kerja akan meningkatkan konsumsi rumah tangga. Hal itu akan berkontribusi kepada peningkatan produk domestik bruto,” ujar Erick di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Dia menyebut sepertiga perekonomian Indonesia digerakkan BUMN. Menurutnya, perseroan pelat merah terbuka untuk kerja sama dengan pihak swasta dan investor asing. Erick mencontohkan pembicaraan tentang baterai kendaraan listrik dengan perusahaan China, Jepang, dan Korea Selatan.

Selain itu, pengembangan kolaborasi dengan perusahaan dari Amerika Serikat tentang gasifikasi batu bara untuk mengurangi impor LPG juga dilakukan. Dengan mengubah batu bara menjadi dimethyl ether (DME), ulas dia, dapat menggantikan LPG dan sebagai bahan bakar untuk mesin diesel dan turbin gas.

“Kami bekerja untuk meningkatkan rantai nilai Indonesia. Indonesia juga menjalin kerja sama dengan Uni Emirat Arab. Kolaborasi itu untuk mengembangkan kilang petrokimia dan mengkaji pengembangan smelter baru di Indonesia,” ungkap pengusaha di bidang media massa dan iklan ini.

Untuk pekerja yang ada, kata dia, Undang Undang baru (Omnibus Law] mempertahankan perlindungan pekerja serupa yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Bahkan, Omnibus Law memberikan perlindungan tambahan berupa dana kompensasi bagi pekerja yang terkena PHK,” ujarnya. (net/pos/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *