Dukung SE Menhub di Tengah PPKM Darurat, Bandara AP II Layani Vaksinasi 15.802 Penumpang Pesawat

Sentra vaksinasi untuk vaksinasi COVID-19 gratis bagi calon penumpang pesawat di 18 bandara di bawah pengelolaan perusahaan pelat merah AP II. Foto: humas AP II

PT Angkasa Pura (AP) II membuka sentra vaksinasi untuk vaksinasi COVID-19 gratis bagi penumpang pesawat di 18 bandar udara (bandara) di bawah pengelolaan perusahaan pelat merah AP II ini.

semarak.co-Sentra vaksinasi ini bertujuan mendukung Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang diberlakukan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Bacaan Lainnya

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, perseroan bersama stakeholder lainnya memastikan ketentuan di dalam peraturan tersebut selalu dipenuhi dengan baik.

Sebagai upaya mendukung SE Nomor 45/2021 di tengah PPKM Darurat Jawa-Bali, maka bandara-bandara AP II membuka sentra layanan vaksinasi agar calon penumpang pesawat yang harus melakukan perjalanan mendesak dapat memenuhi protokol kesehatan sesuai persyaratan dan sektor transportasi udara dapat tetap berkontribusi menjaga konektivitas udara Indonesia.

Seperti diketahui, di tengah PPKM Darurat Jawa – Bali, calon penumpang pesawat harus menunjukkan kartu vaksinasi dan tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, bagi mereka dengan tujuan menuju/dari Jawa dan Bali.

Operasional sentra vaksinasi di 18 bandara AP II hingga 10 Juli 2021 berjalan lancar berkat dukungan seluruh stakeholder seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes), maskapai, TNI AU, Polri, Dinas Kesehatan, Pemerintah Provinsi, dan lain sebagainya.

“Adapun sentra vaksinasi bandara-bandara AP II pada 3-10 Juli 2021 telah melayani vaksinasi bagi 15.802 penumpang pesawat. Di mana terbanyak di sentra vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta, sekitar 11 ribu penumpang,” papar Awaluddin dalam rilis humas AP di email semarak.redaksi@gmail.com, Senin (19/7/2021).

Bandara Soekarno-Hatta merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia serta berperan vital dalam menjaga konektivitas udara. “Kami membuka dua sentra vaksinasi yakni di Terminal 2 dan Terminal 3 untuk mengakomodir calon penumpang pesawat yang harus melakukan perjalanan mendesak di tengah PPKM darurat,” jelasnya.

Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta juga beroperasi sepanjang hari melayani jadwal penerbangan 24 jam, yakni pukul 08.00 – 17.00 WIB dan 22.00 – 03.00 WIB (Terminal 2), serta 08.00 – 17.00 WIB dan 20.00 – 01.00 WIB (Terminal 3).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi jam operasional sentra vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta yang hingga malam hari pun masih melayani pemberian vaksinasi. Hal itu diutarakan Menkes saat meninjau sentra vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta di malam hari beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handoko mengatakan, Operasional sentra vaksinasi di Terminal 2 dan 3 Bandara Soekarno-Hatta dilakukan dengan pengawasan dari KKP Kelas I Soekarno-Hatta untuk mendukung protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku saat ini.

Adapun sentra vaksinasi di bandara AP II juga bertujuan untuk mendukung percepatan program vaksinasi nasional guna mewujudkan kekebalan komunal di tengah pandemi COVID-19.

Pergerakan penumpang

Di sisi lain, timpal Awaluddin, jumlah pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta mengalami penurunan penumpang hingga sekitar 70% setiap harinya pada PPKM Darurat Jawa – Bali dibanding sebelum berlakunya PPKM Darurat tersebut.

Secara kumulatif, lanjut Awaluddin, jumlah pergerakan penumpang di seluruh bandara yang dikelola AP II mengalami penurunan hingga 75% setiap harinya pada periode PPKM Darurat.

“Penumpang pesawat yang melakukan penerbangan di periode PPKM Darurat ini memang hanya mereka yang memiliki keperluan mendesak. Protokol kesehatan bagi penumpang pesawat cukup ketat, sehingga mereka yang melakukan perjalanan memang hanya memiliki keperluan mendesak,” paparnya.

Di bandara-bandara AP II penerapan SE Menhub Nomor 45/2021 di tengah PPKM Darurat Jawa – Bali berjalan lancar dan mampu mengurangi mobilitas, terlihat dari jumlah pergerakan penumpang yang turun hingga 75%. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *