Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menetapkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia. Penetapan LSD ini mengubah kebijakan perubahan alih fungsi lahan sawah yang dulunya dipegang pemerintah daerah menjadi kewenangan pusat.
Semarak.co – Rencana tersebut disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pada Rakor Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di Kantor Kemenko Bidang Pangan di Jakarta. Diharapkan pada akhir Q1 sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD.
“Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, maka (kewenangan) alih fungsinya harus ditarik ke pusat, daerah tidak bisa lagi,” ujar Menteri Nusron, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Forum Mitra ATR BPN, Kamis malam (12/3/2026).
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan delapan provinsi masuk LSD pada 2021. Untuk 12 provinsi yang akan ditetapkan di akhir Q1 nanti, meliputi Aceh, Sumut, Riau, Jambi, Sumsel, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepri, Kalbar, Kalsel, dan Sulawesi Selatan.
“Daerah yang penting itu seperti di Sulawesi Selatan, Lampung dan Sumatera Utara, itu yang benar-benar menjadi lumbung padi,” ungkap Menteri Nusron.
Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029, ditetapkan bahwa untuk mencapai swasembada pangan, pemerintah didorong menetapkan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) minimal 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
“Sehingga, pada penetapan 12 provinsi tersebut, mempunyai total LBS indikatif pada 2024 sebesar 2.851.651.50 hektare. Jika dikurangi dengan beberapa faktor pengurang, didapat luas usulan penetapan LSD sebesar 2.739.640,69 hektare,” terang Menteri Nusron.
Menko Pangan, Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa pada hari ini Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah membahas usulan penetapan 12 provinsi yang akan menjadi lokasi LSD. Ke-12 provinsi tersebut akan ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN.
“Percepatan tata ruang lahan sawah berkelanjutan Q1 tadi berjumlah 8 plus 12 provinsi, dan tambah 17 provinsi lainnya di akhir Q2 atau akhir bulan Juni. Apabila itu tidak selesai maka diperlukan percepatan yang akan diambil alih oleh pusat yaitu Kementerian ATR/BPN,” tutur Zulkifli. (AR/FA/SMR)





