Dua Petinggi Nasdem Dilaporkan ke KPK, Pakar Hukum dan Pengamat: Harus Ada Bukti Awalnya

infografis simbol hukum. foto: indopos.co.id

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai, laporan dugaan korupsi yang dilakukan beberapa pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus direspon hati-hati dan waspada. Pasalnya, kata Adi, seringkali laporan korupsi menjadi alat politik agar nama yang dilaporkan tercemar.

semarak.co-Hal ini disampaikan Adi terkait laporan seseorang mengaku kader Partai Nasdem Kisman Latumakulita yang melaporkan dua orang politisi Partai Nasdem atas dugaan kasus korupsi impor produk hortikultura ke KPK baru-baru ini.

Bacaan Lainnya

“Apalagi sebentar lagi akan digelar Pilkada, maka biasanya laporan ke KPK meningkat, hanya untuk mendapatkan pemberitaan dari media,” kata Adi dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (15/11/2020).

Spesifik terkait laporan dari orang yang mengaku kader Nasdem melaporkan petinggi Nasdem ke KPK, lanjut Adi, ada kemungkinan itu efek pilkada yang sedang terjadi di Sulteng dan Sulsel atau buntut dari kekecewaan dia sebelumnya. Apalagi diketahui, Kisman pernah menggugat keabsahan Surya Paloh sebagai ketua umum Nasdem.

“Banyak orang tahu kalau dua petinggi yang dilaporkan tersebut menjadi aktor penting dalam pilkada di dua provinsi tersebut. Kader Nasdem banyak yang sedang maju di dua provinsi itu. Jadi saran saya, KPK waspada dan berhati-hati atas setiap laporan yang masuk menjelang Pilkada serentak 9 Desember 2020,” terang dia.

Jadi, pesan dia, harus hati-hati dan waspada atas unsur kepentingan politik dalam laporan-laporan ke KPK tersebut. Meski demikian, kata Adi, KPK tidak bisa menutup mata dan mengabaikan laporan masyarakat terutama jika laporan tesebut disertai bukti- bukti kuat dan berdasar.

“KPK harus melanjutkan kalau laporan itu serius dan kuat. Biasanya pelapor tidak peduli dengan bukti yang dibawa atau apakah laporan tersebut dilanjutkan atau tidak, karena banyak yang memanfaatkan pada aspek opini publiknya saja untuk kepentingan politik sesaat seperti Pilkada,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan, Kisman yang mengaku kader partai Nasdem melaporkan Wakil Ketua umum dan Ketua Partai Nasdem Ahmad Ali dan Rusdi Masse ke KPK terkait pengaturan kuota import buah sebagaimana diberitakan majalah Tempo edisi 4-8 November 2020, Jumat (13/11/2020).

Kisman membawa bukti majalah Tempo sebagai bukti awal kepada KPK. Secara terpisah, Waketum NasDem Ahmad Ali menanggapi laporan Kisman. Dia membantah melakukan pengaturan izin dan kuota impor buah melalui penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) Kementerian Pertanian.

Ahmad Ali menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu dan tidak pernah berurusan dengan kuota import buah seperti yang diberitakan. Ahmad Ali sudah menjelaskan dan meluruskan berita yang dianggap tidak berdasar tersebut kepada media yang memberitakan itu.

“Saya nggak pernah ketemu satu pun pengusaha buah, bawang putih, terus apalagi dikatakan bahwa mengatur kuota,” kata Ali lewat keterangannya, Jumat (13/11/2020).

Sementara pakar hokum Andi Syafrani mengatakan, setiap laporan yang masuk ke KPK berdasarkan pemberitaan media, pada dasarnya hanya sebagai info saja bukan sebagai barang bukti awal.

“Laporan saudara Kisman ini kan berangkat dari laporan pemberitaan media, prinsipnya akan diterima saja oleh KPK.  Tapi karena sifatnya hanya berita, pastinya bukti awalnya tidak ada,” kata Andi pada keterangan pers, Minggu (15/11/2020).

KPK bisa menindaklanjuti laporan dari masyarakat apabila disertai bukti awal yang cukup. Jika pelaporannya hanya dari berita di media, ini tentu sangat tidak membantu KPK.

“Berita di media itu belum tentu fakta, bisa jadi hanya isu semata. Apalagi yang namanya fakta dari media bukan fakta hukum. Masih diperlukan penelusuran bukti yang lebih jelas,” tambahnya. (pos/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *