DPR Sesalkan Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pengamat: Tidak Tepat Saat Wabah Virus Corona

Kantor Cabang BPJS Kesehatan menerapkan pembatasan jarak fisik dan protokol kesehatan pencegahan wabah virus corona jenis baru penyebab Covid-19. foto: indopos.co.id

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyesalkan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

semarak.co -Di dalam perpres itu, nilai Daulay, pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Padahal warga masyarakat banyak yang berharap agar putusan MA itu dapat dilaksanakan dan iuran tidak jadi dinaikkan,” kata Daulay dalam keterangan pada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Sejak awal dirinya menduga pemerintah akan berselancar sehingga putusan MA akan dilawan dengan menerbitkan aturan baru. “Mengeluarkan perpres baru tentu jauh lebih mudah dibanding melaksanakan putusan MA,” terang dia.

Terkesan Pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS per 1 Juli 2020, kata dia, dengan begitu ada masa pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumnya yaitu Kelas I sebesar Rp80.000, Kelas II sebesar Rp51.000, dan Kelas III sebesar Rp25.500.

“Artinya Pemerintah mematuhi putusan MA itu hanya 3 bulan, yaitu April, Mei, dan Juni. Setelah itu, iuran dinaikkan lagi dan uniknya lagi, iuran untuk kelas III baru akan dinaikkan tahun 2021,” ujarnya.

Politisi PAN itu menilai saat ini bukan waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan, karena masyarakat sedang kesulitan dan dipastikan banyak yang tidak sanggup untuk membayar iuran tersebut.

Padahal, menurut dia, di dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan negara harus memberikan jaminan bagi terselenggarannya pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Saya khawatir dengan kenaikan iuran ini banyak masyarakat yang tidak bisa membayar. Akibatnya, mereka tidak mendapatkan akses pada pelayanan kesehatan dan dampaknya bisa serius serta dapat mengarah pada pengabaian hak-hak konstitusional warga negara,” ujarnya lagi.

Dia memahami bahwa negara tidak memiliki anggaran yang banyak, namun pelayanan kesehatan semestinya dijadikan sebagai program primadona karena seluruh lapisan masyarakat membutuhkannya.

Dia khawatir perpres baru tersebut akan kembali digugat masyarakat, karena memiliki peluang untuk menggugat kenaikan iuran BPJS ke Mahkamah Agung. “Berkaca pada gugatan sebelumnya, potensi mereka menang sangat tinggi. Semestinya, hal ini juga sudah dipikirkan pemerintah,” katanya pula.

Sebelumnya, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (5/5) dan diundangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly pada Rabu (6/5/2020).

Pepres 64/2020 mengatur perubahan besaran iuran dan bantuan iuran bagi peserta mandiri oleh pemerintah. Peserta mandiri tersebut mencakup peserta di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Pengamat ekonomi Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah mengatakan tidak tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan saat pandemi wabah virus corona jenis baru penyebab Covid-19 yang melanda Indonesia bahkan jumlah terus naik.

“Ini masalah yang sensitif, di tengah wabah, pemerintah menaikkan (iuran). Walaupun pemerintah punya argumentasi yang kuat pun, itu pasti akan ditanggapi miring,” katanya di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Direktur Riset Core itu menyadari jika penyesuaian iuran tersebut sebagai bagian dari penyehatan keuangan BPJS Kesehatan termasuk memperbaiki jaring pengaman kesehatan.

Namun, lanjut dia, seharusnya pemerintah dapat mempertimbangkan kenaikan iuran itu ketika melakukan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang rencananya dilakukan pada 2021.

Pemerintah dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 ingin mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial termasuk di dalamnya bidang kesehatan.

“Kenapa tidak sekalian saja tahun 2021? Jadi penyempurnaan jaring pengaman kesehatan ini bisa dilakukan tuntas, tidak dilakukan parsial seperti ini yang justru menimbulkan perspektif negatif,” katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kenaikan iuran yang dimulai Juli 2020 ini ditujukan untuk menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.

Menko Airlangga mengatakan meski terjadi kenaikan, namun pemerintah tetap memberikan subsidi bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja khususnya pekerja mandiri kelas III.

“Untuk itu, ada iuran yang disubsidi pemerintah, nah ini tetap yang diberikan subsidi. Untuk yang lain tentu diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan,” katanya melalui konferensi video.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.  Iuran peserta mandiri kelas I menjadi Rp150.000 dari sebelumnya Rp80.000 dan peserta mandiri kelas II menjadi Rp100.000 dari Rp51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III tetap sebesar Rp25.500 karena pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 dari Rp42.000.  Namun, pada 2021 untuk peserta mandiri kelas III, iuran yang dibayar peserta menjadi Rp35.000 karena pemerintah memberikan subsidi menjadi Rp7.000.

Sebelumnya, pada 2019 Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. (net/lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *