DPR Sepakat tak Lanjutkan RUU BUM Desa, Mendes PDTT Halim: UU Cipta Kerja Sudah Holistik dan Komprehensif

Rapat Kerja Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (paling kanan) bertanda tangan soal kesepakatan tidak melanjutkan RUU BUM Desa, Gus Halim: UU Cipta Kerja Sudah Holistik dan Komprehensif sebagai wakil pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan DPD RI, Kamis (20/01/2022) Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUM Desa yang menjadi usulan DPD pada Program Legislasi Nasional. Foto: Nugrah S/Kemendes

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar kembali menegaskan, penerbitan undang-undang baru yang bakal mengatur BUM Desa dan BUM Desa Bersama belum diperlukan.

semarak.co-Regulasi BUM Desa dan BUM Desa Bersama telah diatur oleh dua Undang-Undang (UU) sekaligus, yakni UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi yang terkait BUM Desa ini sudah holistik dan komprehensif apalagi BUM Desa ini satu entitas dipayungi dua undang-undang.

Bacaan Lainnya

Senada dengan Mendes PDTT Halim, Pimpinan Badan Legislasi DPR RI Abdul Wahid selaku penyelenggara Raker pembahasan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa menyepakati pandangan tersebut. Dengan demikian, hasilnya, DPR, DPD dan Pemerintah menyimpulkan untuk tidak melanjutkan RUU BUM Desa tersebut.

“Materi muatan RUU tentang BUM Desa yang diusulkan oleh DPD RI menjadi bahan penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa dan atau peraturan pelaksanaannya,” kata Abdul Wahid, saat membacakan hasil rapat seperti dirilis humas melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Kamis (27/1/2022).

Rapat kerja yang diselenggarakan Badan Legislasi DPR dalam rangka pembahasan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa yang sudah masuk dalam prolegnas 2021. Dalam rapat dihadiri Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selaku pengusul Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Mendes PDTT, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu) serta Menteri Hukum dan HAM selaku perwakilan pemerintah.

Sekedar informasi, sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disahkan, BUM Desa telah sah dinyatakan sebagai badan hukum. Dengan begitu, BUM Desa dan BUM Desa Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.

Kedua UU tersebut diperkuat Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 yang mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUM Desa dan BUM Desa Bersama. Hingga saat ini, Kemendes PDTT terus bekerja membuka pendaftaran bagi BUM Desa untuk menjadi badan hukum.

Dilakukan juga pendataan jenis usaha, omzet, nilai aset, serta kondisi obyektif BUM Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID) untuk memastikan BUM Desa memang sehat secara ekonomi. (bad/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *