Dengan dalih masih berlangsung pandemi COVID-19, Sekretaris Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti meminta pemerintah berani menertibkan semua acara yang tidak mematuhi protokol kesehatan, termasuk berbagai kegiatan yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
semarak.co-Hal tersebut disampaikan Mu’ti setelah melihat kerumunan massa yang membludak di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Cengkareng maupun di Petamburan Jakarta Pusat saat menjemput kedatangan Habib Rizieq, Selasa (10/11/2020).
“Aparatur pemerintah, khususnya Satgas Covid-19 seharusnya berani menegur dan menertibkan semua acara yang tidak mematuhi protocol kesehatan, termasuk acara Habib Rizieq Shihab,” ujar Mu’ti di Jakarta, Jumat (13/11/2020).
Semua pihak, nilai Mu’ti, seharusnya mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah terkait antisipasi pandemi COVID-19. Ia juga berharap Habib Rizieq bisa lebih bijak dalam menyikapi pandemi yang masih berlangsung di dunia, termasuk Indonesia.
Mu’ti juga meyakini Habib Rizieq bisa memimpin jamaahnya untuk taat protokol kesehatan. “Sebagai pemimpin umat, Habib Rizieq seharusnya memberikan contoh agar dalam setiap kegiatan mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dan mengajak seluruh anggota FPI dan massa untuk menjadi warga yang baik,” ujarnya.
Semua pihak seharusnya mematuhi protokol COVID-19 dalam semua kegiatan, lanjut dia, baik kegiatan pendidikan, perkantoran, keagamaan, dan kegiatan lain yang mengumpulkan massa.
Selain ribuan massa yang berkumpul di Bandara Soetta Tangerang dan Petamburan Jakarta Pusat saat menjemput kedatangan Habib Rizieq, Kamis (12/11/2020) Habib Rizieq juga mengisi acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Al-Haromain Asy-Syarifain Pondok Ranggon Jakarta Timur.
Selanjutnya, Jumat (13/11/202), Habib Rizieq mengisi acara Maulid Nabi di kawasan Tebet Jakarta Selatan. Dalam acara itu, Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria juga turut menghadirinya.
Dari kawasan Tebet, Habib Rizieq bertolak ke kawasan Megamendung Bogor. Di sana, Habib Rizieq disambut ribuan pengikutnya. Dalam beberapa acara tersebut, banyak jamaah terlihat tidak menjaga jarak maupun mengenakan masker sesuai standar protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Tak lama itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjatuhkan denda Rp50 juta kepada Habib Rizieq Shihab akibat dinilai melanggar protokol kesehatan COVID-19 dalam acara yang diselenggarakan, Sabtu (14/11/2020).
Pemberian sanksi disampaikan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020. Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.
Dalam unggahan Satpol PP DKI Jakarta itu pun disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Rizieq. “Saudara dikenakan sanksi berupa Denda Administratif sebesar Rp50 juta,” ujar Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Habib Rizieq pada Ahad (15/11/2020).
Pihaknya berharap kerja sama pihak Habib Rizieq dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatab guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta.
Pemberian sanksi administratif itu diberikan sebab sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan pada Rizieq dan panitia penyelenggara acara.
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50% dan meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer) disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.
Namun acara yang diselenggarakan Habib Rizieq Shihab dan organisasinya, terlihat ada yang tidak menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (pos/smr)
sumber: indopos.co.id