PT Sucofindo ditugaskan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Menyusul penyerahan berkas yang dilakukan Kepala BPJPH Kemenag Soekoso kepada Direktur Utama PT SucofindoBachder Djohan Buddin di Bali, Kamis (20/2/2020).
semarak.co -Penugasan ini menurut Soekoso dipilih berdasarkan peninjauan tim ahli BPJPH terhadap kapasitas dan kapabilitas Sucofindo. Apalagi Sucofindo merupakan perusahaan pelat merah alias BUMN. Proses penetapan ini pun, nilai dia, tidak serta-merta tanpa alasan dan butuh proses yang panjang.
“Kami pun telah meninjau langsung ke Laboratorium Sucofindo untuk memastikan kualitas dalam menunjang industri halal,” kata Soekoso seperti dirilis Humas Sucofindo, Kamis petang (20/2/2020).
Selain itu menurut Soekoso, Sucofindo juga memiliki sarana dan prasana yang mumpuni sebagai penunjang industri halal. “Sucofindo telah kami verifikasi memiliki pengalaman panjang dalam pemastian industri halal, yaitu memiliki Laboratorium khusus untuk Halal, serta jangkauan Cabang dan Laboratorium Sucofindo yang tersebar di seluruh Indonesia,” terangnya.
Selain itu, lanjut dia, juga memiliki ISO 17205 tentang Lembaga Penguji, sehingga hal ini dapat memudahkan dan melengkapi kebutuhan industri halal Indonesia. Industri halal menurut Soekoso, membutuhkan mekanisme khusus terutama dalam pengecekan kesesuaian.
“Sehinga Sucofindo dinyatakan mumpuni karena selain memiliki pengalaman, tapi juga dilengkapi dengan infrastruktur untuk melengkapi hal tersebut. Penugasan ini juga merupakan amanah dan tindak lanjut dari UU 33 Tahun 2014. Dan hari ini BPJPH menyatakan Sucofindo secara resmi kami tetapkan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal,” katanya.
Ia berharap agar Sucofindo dengan pengalaman lebih 63 tahun, di bidang Pengujian, Inspeksi dan Sertifikasi mampu memberikan mekanisme yang lebih baik dan memperbaiki kinerja untuk kemajuan industri halal Indonesia.
“Sucofindo merupakan BUMN dan BPJPH merupakan unit eselon 1 layanan umum di bawah Kementerian Agama. Dua entitas ini saya yakin akan saling melengkapi dan kami juga optimis dapat meningkatkan dan menunjang industri halal Indonesia,” kata Soekoso.
Direktur Utama Bachder Djohan Buddin mengapresiasi dan berterima kasih atas kepercayaan yang didapat dari BPJPH atas ditetapkannya Sucofindo sebagai LPH. “Amanah akan kami jalankan secara profesional, penuh tanggung jawab, berintegritas,” imbuhnya Bachder.
Sehingga, kata dia, mampu menjadi bahan pertimbangan dalam keputusan sertifikasi halal yang dikelola oleh BPJPH setelah mendapat fatwa halal oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Pekerjaan ini menurut Bachder menambah cakupan sektor layanan SUCOFINDO yaitu Sektor Pemastian Industri Halal yang saat ini juga merupakan salah satu program pemerintah dalam meningkatkan daya saing produk Indonesia.
Saat ini Pemerintah juga sedang mengembangkan Industri halal, melalui PERPRES nomor 28 Tahun 2020, yaitu melakukan perubahan KNKS menjadi KNEKS atau Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah dimana KNEKS ini juga membidangi ekonomi Syariah secara menyeluruh hingga industry rill.
Potensi industri Halal yang sangat besar merupakan peluang bagi jasa pemastian untuk ikut berkontribusi dalam mengembangkan dan menguatkannya. “Kesempatan ini harus dioptimalkan oleh kami, agar menjadi salah satu sumber pendapatan perusahaan,”terangnya.
Secara parallel, kata dia, pihaknya juga tengah menyiapkan dan mengoptimalkan kualitas SDM di seluruh unit layanan kami di seluruh Indonesia sehingga target mereka selanjutnya dapat melayani terkait industri halal di setiap lokasi unit layanan. (lin)