” Ada indikasi permufakatan jahat, sehingga AA Gatot seolah-olah melakukan tindakan pidana tersebut, ” ucap Achmad sebelum mendampingi Gatot diperiksa sebagai pelapor di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/11/2016).
Telah diberitakan, Gatot melaporkan balik CT ke Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya pada 22 Oktober 2016 dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan, keterangan palsu, serta laporan palsu.
Laporan tersebut sesuai Pasal 310, 311 KUHP, 317 dan 318 KUHP, serta Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Laporan itu dilayangkan oleh Gatot dikarenakan terlebih dulu CT mengaku kepada pihak berwajib yang sama bahwa Gatot telah melakukan pencabulan, yaitu memperkosa, hingga CT hamil.
Namun, Achmad belum mengungkapkan bukti-bukti yang dimiliki oleh pihak Gatot sehingga ia bisa mencurigai ada persekongkolan.
Ia mempertegas saja kalau pihak Gatot akan mengungkap hal semacam itu.
” Sehingga kami akan mengungkap siapa juga yang terlibat disana serta siapa juga orang-orang yang ada didalam sana. Kami akan ungkap semuanya, ” ujarnya.
” Karena, ada ketidakbenaran seolah-olah diperkosa, seolah-olah menjadi korban dan sebagainya, ini adalah hal yang tidak benar. Harus kami ungkap. Siapa pun yang terlibat, harus bertanggungjawab, ” ujarnya lagi.
Definisi permufakatan jahat atau samenspaning tercantum dalam Pasal 88 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal itu berbunyi, antara lain, ” Dikatakan ada permufakatan jahat apabila ada dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan. “