Beredar pesan berantai link berita dari media daring berisi berita tentang Direktur utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya diberhentikan oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI. Ini mengacu pada surat keputusan (SK) Dewan Pengawas Nomor 3/2019.
“Memutuskan, menonaktifkan sementara Sdr. Helmy Yahya sebagai direktur utama lembaga penyiaran TVRI. Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia,” demikian bunyi SK Dewan Pengawas, Kamis (5/12/2019 yang dilansir media online ibu kota.
Dalam surat itu disebutkan bahwa posisi Helmy Yahya akan digantikan Supriyono sebagai Plt. Harian Direktur Utama lembaga penyiaran TVRI. Saat ini posisi Supriyono merupakan Direktur Teknik TVRI. Keputusan ini berlaku mulai SK tersebut ditandatangani, yaitu pada Rabu, 4 Desember 2019.
Seperti diketahui, Helmy Yahya ditunjuk sebagai Direktur Utama TVRI untuk periode 2017 hingga 2022 oleh Dewan Pengawas LPP TVRI Pada 24 November 2017. Saat itu, adik kandung Tantowi Yahya I ni mengatakan memiliki empat prioritas kerja untuk membenahi stasiun televisi milik pemerintah itu.
Salah satu prioritas kerjanya selama 5 tahun menjabat adalah mengemas ulang program-program di TVRI dengan tampilan yang kekinian dengan menghidupkan kembali dengan tampilan kekinian adalah acara kuis dan sejumlah acara sinema elektronik.
Prioritas kedua yang akan dilakukannya adalah penyegaran Sumber Daya Manusia (SDM) dengan membuka kesempatan yang sebesar-besarnya untuk generasi milenial berkarya di TVRI. Ketiga, dia juga akan memperbaiki administrasi dan kondisi keuangan di TVRI.
Keempat, adalah pembaruan teknologi penyiaran di TVRI. Menurutnya, TVRI harus memperbarui teknologi penyiaran yang digunakan agar bisa mencapai tampilan program yang kekinian.
Dewan Pengawas TVRI mengirim surat pencopotan Helmy yang ditandatangani ketuanya Arief Hidayat Thamrin. Namun, surat bernomor 3 Tahun 2019 itu tidak menjelaskan masalah yang terjadi sehingga Helmy Yahya sebagai Direktur Utama diberhentikan.
Helmy berdalih sedang dalam rapat sehingga belum bisa menjelaskan ihwal pemecatannya tersebut. “Aku lagi meeting sama DPR,” ujar Helmy, dilansir media online ibu kota. Namun, Helmy buru-buru meralat hal tersebut.
Dia meminta untuk dihubungi kembali malamnya. “Sorry. Sorry, di DPR, nanti hubungi jam setengah 7-an lah ya,” kata Helmy yang selama ini dikenal sebagai presenter terkenal Tanah Air. Lelaki kelahiran Palembang 6 Maret 1962 ini disebut sebagai Raja Kuis.
Menurut Helmy, surat keputusan itu cacat hukum dan tidak mendasar. “Kami menyatakan bahwa SK itu cacat hukum, tidak mendasar, dan tidak berlaku,” ujar Helmy, lewat sebuah surat tentang tanggapan resminya yang beredar di kalangan wartawan.
Dalam surat tanggapannya itu Helmy menegaskan bahwa sampai saat ini dirinya masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah. Masa jabatan yang dimaksud sah itu, lanjut Helmy, sesuai periode tahun 2017-2022 bersama lima anggota Direksi lainnya.
“Kami tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. SK Dewan Pengawas TVRI yang memberhentikannya itu tidak berlaku,” kata Helmy, dalam surat tanggapannya.
Helmy mengungkapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 Tentang LPP TVRI, tidak ada istilah penonaktifan dalam posisi direktur. Jika pun ada bentuk pelanggaran, direktur tetap bekerja normal sambil terus bekerja, juga memberi pembelaan diri, seperti diatur di pasal 25 ayat (5), (6), juga (7) PP Nomor 13 Tahun 2005.
“Tidak ditemukan satu ayat pun dalam PP Nomor 13 Tahun 2005 yang menyatakan istilah penonaktifan. Selaku Dirut, saya meminta jajaran TVRI bekerja normal tanpa terpengaruh surat dari Dewan Pengawas. Saya akan terus melanjutkan tugasnya hingga masa jabatannya berakhir di 2022,” ucapnya.
“Bahwa saya Helmy Yahya menyatakan sampai saat ini masih menjadi Dirut TVRI yang sah periode tahun 2017-2022 bersama 5 anggota direksi yang lain dan akan tetap melaksanakan ketentuan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Helmy dalam surat, ditandatangani Helmy tertanggal 5 Desember 2019, juga bernomor 1582/I.1/TVRI/2019. (ers/net)
sumber: suara.com/ayobandung.com/tempo.co/indopos.co.id