Anggota DPR RI Komisi VIII Fraksi Partai Gerindra HM Husni bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melaksanakan kegiatan Peningkatan Awareness Publik Pengelolaan Keuangan Haji dan Pengawasannya oleh Legislatif di Hotel Grand Citi Hall, Medan Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (19/11/2022).
semarak.co-Kegiatan turut dihadiri para tokoh masyarakat, ulama, akademisi, dan praktisi perbankan syariah. Dua Nara Sumber, yakni Legislator Dapil Sumut I HM Husni dan Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang SDM, Pengadaan dan Umum, Perencanaan dan Pengkajian Sulistyowati, serta Deputi Perencanaan dan Pengkajian BPKH Hari Prasetya.
Sulistyowati menjelaskan dalam melaksanakan pengelolaan keuangan haji, BPKH selalu berpegang pada asas: prinsip syariah; prinsip kehati-hatian; manfaat; nirlaba; transparan; dan akuntabel. Berdasarkan hal tersebut, BPKH telah secara beruntun selama 4 tahun Laporan Keuangan-nya mendapat predikat tertinggi.
Yakni: Wajar Tanpa Pengecualian. Dana haji yang dikelola BPKH telah bertumbuh dari sekitar Rp112 triliun pada 2018 hingga mencapai lebih dari Rp160 triliun pada September 2022. Sedangkan pendapatan nilai manfaat yang diperoleh juga meningkat dari Rp5,7 tiliun tahun 2018 menjadi Rp10,5 triliun tahun 2021.
Dikatakan, pada saat ini daftar tunggu haji sudah mencapai lebih 5,3 juta jemaah dengan rincian sebesar 5,2 juta jemaah tunggu haji reguler dan sekitar 112 ribu jemaah tunggu haji khusus. Kepada jemaah haji tunggu tersebut, setiap tahun dibagikan sebagian nilai manfaat yang diperoleh pada tahun berjalan.
“Jemaah tunggu dapat melihat saldo setorannya pada website dengan alamat https://va.bpkh.go.id. Pembagian nilai manfaat ke rekening virtual jemaah tunggu tersebut akan diperhitungkan dalam pembayaran setoran lunas jemaah pada saat akan berangkat haji,” terang Sulistyowati dirilis yang diterima redaksi semarak.co, Sabtu (19/11/2022).
HM Husni mengatakan, Komisi VIII DPR mengakui bahwa memang biaya haji itu memang mahal. Namun begitupun Komisi VIII terus berupaya agar masyarakat atau jamaah haji bisa mendapatkan biaya terbaik. “Kami bersama pemerintah pusat akan terus menjajaki kerja sama dengan pihak Kerajaan Arab Saudi terkait kebijakan-kebijakan seputar Haji dan Umroh. Misalnya saja terkait kuota jamaah haji,” terangnya.
Dilanjutkan Husni, “Masyarakat tidak perlu khawatir dengan dana haji yang dikelola oleh BPKH, karena memang pengelolaannya tersebut sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan, kami dari Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan pengawasan terkait pengelolaan dana haji tersebut.”
Sementara Hari Prasetya menjelaskan, pada pemberangkatan Haji tahun 2022, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang harus dibayar jemaah rata-rata Rp39,9 juta. Atau naik dari tahun 2019 rata-rata sebesar Rp35,2 juta. Namun kenaikan tersebut tidak dibebankan kepada jemaah melainkan dibebankan kepada BPKH.
“Mengenai subsidi per-jemaah sebesar Rp59 juta yang diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan setoran awal jemaah. Berdasarkan angka tersebut, biaya riil haji untuk setiap jemaah tahun 2022 berkisar Rp99 juta,” ujar Hari.
Dalam rangka mengukur tingkat pengetahuan, pemahaman, dan kepercayaan masyarakat terhadap BPKH dan pengelolaan keuangan haji, setiap tahun dilakukan survey. Tahun 2022, berdasarkan hasil survey diperoleh indeks brand equity komposit sebesar 82,48% atau dalam kategori Baik.
Komponen survey tersebut meliputi awareness (pemahaman tugas pokok dan fungsi), identity (pengenalan identitas), trust (kepercayaan), dan kepuasan pelayanan keuangan haji,” tutupnya. (smr)