Di Bawaslu KPU Klaim Situng Kewajiban UU, Di MK Bilang Hanya Sebagai Alat Pembanding

dahnil anzar simanjuntak. foto: internet

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Sumanjuntak menilai sangat keliru jika, sistem informasi penghitungan suara (Situng) diterjemahkan hanya sebagai sekadar alat bantu.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut kalau Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi telah gagal paham menempatkan Situng KPU dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara.

“Situng itu adalah kewajiban undang-undang. Jadi kalau diterjemahkan KPU sebagai sekedar alat bantu justru itu yang keliru,” ujar Dahnil di Media Center Prabowo-Sandi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa sore (18/6/2019).

Kalau hanya sebagai alat bantu, nilai Dahnil, sebaiknya Situng segera dihapus saja. “Kalau Situng dikelola asal-asalan, berarti ada masalah. Karena suatu kewajiban dari undang-undang itu malah dikelola asal-asalan oleh KPU, ini yang berbahaya,” sindir Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah.

Kalau Situng KPU terkesan dikelola secara asal-asalan, kata dia, hingga saat ini Situng KPU belum mencapai hasil 100 persen. Sedangkan rekapitulasi penghitungan suara secara manual malah sudah selesai alias rampung.

“Kenapa tidak paralel antara Situng dan rekap manual. Ini yang super aneh. Jadi menurut kami akan memaparkan berbagai keanehan tentang Situng, dan kalau kemudian Situng itu tidak dikelola dengan baik, KPU berarti sedang melanggar, karena Situng adalah kewajiban,” bebernya.

Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi akan terus mempermasalahkan Situng yang tak sinkron dengan hasil rekapitulasi manual. Karena ketidaksinkronan itu yang justru menunjukkan ada masalah dalam proses rekapitulasi suara.

Ia juga mengatakan sudah meminta Bawaslu untuk segera menghapus Situng jika memang bukan amanat Undang-undang Pemilu. Tapi KPU justru bersikeras mempertahankannya, dengan alasan kalau Situng adalah kewajiban undang-undang sehingga tak bisa dianulir.

“Tapi sekarang KPU bilang Situng diabaikan saja, karena itu hanya sebagai alat pembanding. Kan ini benar-benar aneh,” ungkapnya.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin sebagai termohon dalam menjawab gugatan dari pemohon mengatakan  Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi telah keliru dan gagal paham mengenai Situng.

“Pemohon telah keliru atau gagal paham dalam menempatkan Situng pada proses penghitungan dan rekapitulasi penghitungan suara,” kata Ali di persidangan MK, Selasa (18/6/2019).

Pencatatan data pada Situng KPU bukan merupakan sumber data rekapitulasi berjenjang yang menjadi dasar penghitungan suara tingkat nasional. Situng hanyalah alat bantu yang berbasis pada teknologi informasi untuk mendukung akuntabilitas kinerja dalam pelaksanaan tahapan pemungutan penghitungan rekapitulasi, serta penetapan hasil penghitungan suara Pemilu 2019. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *