Kementerian Agama (Kemenag) secara bertahap sudah memvalidasi data jemaah haji yang diajukan untuk mendapat prioritas vaksinasi pada tahap kedua. Data ini sudah bisa diakses Kementerian Kesehatan (Kemenkes) karena Sistem Informasi dan Komputerasi Haji Terpadu (Siskohat) sudah terintegrasi dengan Siskohat Kesehatan.
semarak.co-Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen_ Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Oman Fathurahman mengatakan, data yang sudah divalidasi sudah mencapai 158 ribu. Data jemaah lainnya masih dalam proses verifikasi ulang.
“Hari ini, tercatat sudah ada 158 ribu update data jemaah regular yang sudah bisa diakses Kementerian Kesehatan untuk didaftarkan dalam usulan prioritas vaksinasi tahap kedua. Ini sebagai langkah antisipasi jika Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk memberikan kuota jemaah haji 1442H kepada Indonesia,” terang Oman di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Menurut Oman, validasi data ini sekaligus sebagai tindak lanjut surat Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Menteri Kesehatan. Surat tertanggal 5 Januari 2021 itu terkait permohonan dukungan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia.
Data yang divalidasi berbasis pada jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1440H/2020M. Akses data diberikan secara bertahap karena tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah lebih dulu melakukan proses validasi.
“Data yang diberikan antara lain mencakup Nomor Induk Kependudukan atau NIK, Nama, Nomor Porsi, dan alamat lengkap jemaah. Kami akan terus update dan diharapkan dalam waktu dekat ini seluruh jemaah yang telah lunas sudah bisa didaftarkan pada program vaksinasi tahap II,” tandasnya.
Program Vaksinasi tahap II sudah bergulir sejak 17 Februari 2021. Program ini diperuntukan bagi petugas pelayanan umum dan lansia. Jemaah haji Indonesia juga banyak yang masuk kategori lansia.
Sementara itu, jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji 1441H/2020M dan tertunda keberangkatannya karena pandemi telah didaftarkan dalam prioritas vaksinasi tahap kedua.
Kasubdit Siskohat Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hasan Affandi menyebut, data jemaah haji khusus tersebut secara bertahap sudah divalidasi oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan bisa diakses Kemenkes melalui Sistem Informasi dan Komputerasi Haji Terpadu (Siskohat) Kesehatan.
“Per hari ini, sudah 14 ribu data jemaah haji khusus yang sudah divalidasi dan diajukan untuk didaftarkan dalam usulan prioritas vaksinasi tahap kedua,” terang Hasan Affandi di Jakarta, Jumat (19/2/2021) seperti dipantau dalam situs kemenag.go.id.
Jumlah kuota jemaah haji khusus dalam penyelenggaraan ibadah haji berjumlah 17 ribu. Jadi, masih ada sekitar tiga ribu data jemaah yang masih dalam proses verifikasi. “Update data tersebut antara lain berupa Nomor Induk Kependudukan atau NIK, Nama, Nomor Porsi, dan alamat lengkap jemaah,” jelas Hasan.
Pendaftaran vaksinasi bagi jemaah haji dilakukan sebagai langkah antisipasi jika Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk memberikan kuota jemaah haji 1442H kepada Indonesia.
Hal ini sejalan dengan surat Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada Menteri Kesehatan pada 5 Januari 2021. Melalui surat tersebut, Menag menyampaikan permohonan dukungan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia. (smr)
sumber: kemenag.go.id di WAGroup Jurnalis Kemenag