Oleh Rasidah Huraini Bruh *)
Semarak.co – Kondisi kita sekarang tidak baik-baik saja. Ancaman terhadap tumbuh kembang anak ada di mana-mana. Belum lagi selesai dengan masalah stunting, kita sudah dihadapkan dengan kasus-kasus lama yang baru mencuat sekarang seperti child grooming.
Child grooming adalah upaya yang dilakukan oleh seseorang untuk mendekati, membangun kepercayaan, dan memanipulasi anak atau remaja dengan tujuan eksploitasi, terutama eksploitasi seksual.
Pelaku (groomers) akan menyembunyikan tujuan dan identitas mereka yang sebenarnya dengan menghabiskan waktu yang lama untuk mendapatkan kepercayaan dari anak/korban.
Pada beberapa kasus, pelaku (groomers) akan mencoba mendapatkan kepercayaan dari korban dan keluarga korbannya, untuk mengizinkan mereka meninggalkan anaknya sendiri bersama dengan pelaku. Child groming menimbulkan bekas luka dalam dan akan terus membekas pada korbannya.
Dalam Kajian 21 Tahun Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan Tahun 2001-Tahun 2021, diketahui bentuk kekerasan pada perempuan sejak 2001 paling banyak adalah kekerasan psikis (6.978.719/48%), seksual (6.820.864/47%), fisik (230.811/2%) dan ekonomi (421.790/3%).
Hampir semua korban mengalami kekerasan yang berdampak psikologis atau berlapis. Secara umum karakteristik pelaku dari sisi umur lebih dewasa daripada korban dan dari sisi pendidikan lebih tinggi daripada korban. Tren ini tidak mengalami perubahan sepanjang 21 tahun, dan hal ini memperlihatkan adanya relasi kuasa berlapis antara korban dan pelaku.
- Bagaimana Child Grooming berlangsung??
Child grooming dilakukan dengan cara anak didekati, dibujuk dengan menggunakan berbagai teknik agar anak dapat diakses dan dikontrol untuk melakukan aktivitas seksual. Akses, waktu, dan keterampilan interpersonal sangat dibutuhkan oleh para pelaku kekerasan seksual. Anak akan secara tidak sadar mudah âbekerjasamaâ dengan pelaku kekerasan seksual.
Child grooming dapat dilakukan jika pelaku kekerasan seksual trampil memilih, mengidentifikasi korban termasuk kebutuhannya, merayu korban yang rentan, mengendalikan korban, dan mengatur waktu yang dibutuhkan dengan tepat untuk mendekati korban.
- Apakah penggunaan media online bisa menjadi pembuka jalan terjadinya child grooming?
Tentu bisa dan sangat bisa. Adanya teknologi internet dan kemudahan akses terhadap korban menjadi jalan pelaku dalam mengakses korban untuk melakukan aktivitas seksualnya terhadap anak, sehingga kasus online child grooming semakin meningkat.
Salamor et al dalam penelitiannya menemukan software yang digunakan pelaku child grooming biasanya berupa aplikasi game online yang sering digunakan korban anak-anak di bawah umur.
Pelaku juga menggunakan situs web dari berbagai media sosial serta aplikasi pesan untuk menghubungi korban anak-anak/remaja. Groomers biasanya melakukan tindakan seperti berpura-pura mengaku seusia dengan korban, memberikan perhatian dan mengerti anak.
Lalu memberikan hadiah pada anak, menggunakan posisi atau reputasi mereka untuk mendapatkan kepercayaan, mengajak anak dalam sebuah perjalanan, jalan-jalan dan liburan agar anak merasa nyaman dan percaya.
Pada saat menggunakan internet, korban/anak-anak dibujuk atau terpaksa mengirimkan gambar eksplisit diri atau foto secara seksual, melakukan aktivitas seksual dengan menggunakan webcam atau smartphone, dan mempunyai percakapan dengan teks atau secara online pada situs media sosial.
Predator online akan berfokus pada orang yang rentan yaitu pada anak yang tidak memiliki pengaturan privasi pada situs media sosialnya. Anak-anak mungkin tidak mengerti cara membatasi media sosialnya sehingga memberikan peluang bagi orang asing masuk ke dalam kehidupan dunia maya mereka, dan mempercayai bahwa mereka yang baik di dunia maya akan sama baik di dunia nyata.
- Orang Tua Tameng Child Grooming
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 26 ayat (1) jelas disebutkan tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua, mulai dari mengasuh, memelihara, melindungi, mencegah terjadinya perkawinan anak.
Hingga memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak. Peran orang tua menjadi krusial sebagai “benteng pertama”. Orang tua wajib menjadi sahabat diskusi yang hangat agar anak memiliki ruang aman untuk bercerita tanpa rasa takut dihakimi.
Jika orang tua terlalu sering memarahi hal-hal kecil, anak akan menjadi “kebal” nasihat. Akibatnya, saat terjadi masalah besar (seperti pelecehan atau grooming), anak tidak lagi menganggap serius peringatan orang tua atau justru takut melapor karena terbiasa disalahkan.
Peran ayah dan ibu menjadi prioritas dalam pengawasan anak. Ibu menjadi sosok yang dekat untuk mencegah keburukan secara halus, sementara ayah menjaga wibawa agar kata-katanya tetap memiliki “kekuatan” saat memberikan arahan atau perlindungan.
Dengan tidak terlalu sering menghakimi (low criticism), anak akan merasa lebih nyaman untuk terbuka jika ada orang asing atau orang terdekat yang melakukan tindakan mencurigakan kepadanya. Tak cukup sampai di situ, orang tua harus menanamkan pemahaman bahwa tubuh mereka adalah otoritas pribadi yang harus dihormati (bodily autonomy).
Anak perlu diajarkan konsep aurat dalam kacamata perlindungan diri: siapa yang boleh melihat dan menyentuh, serta bagian mana yang mutlak terlarang bagi orang lain. Anak diajarkan sejak dini bahwa tubuhnya adalah privasi yang harus dijaga dan ditutupi. Sehingga ia memiliki kesadaran jika ada orang lain yang mencoba melanggar batas tersebut.
Lebih dari itu, orang tua harus selalu memperhatikan dan waspada terhadap sikap anak. Jika mereka melakukan sesuatu dengan sembunyi atau menyendiri, orang tua harus segera menegurnya. Â Anak harus dibiasakan bersikap terbuka. Tindakan “sembunyi-sembunyi” adalah indikator awal bahwa anak tahu apa yang dilakukannya salah atau melanggar aturan.
Jika orang tua membiarkan anak memiliki “rahasia” yang negatif atau melakukan sesuatu di belakang orang tua tanpa teguran, maka rasa bersalahnya akan hilang dan ia akan terbiasa melakukan perilaku buruk tersebut hingga dewasa.
- BKKBN Hadir Lindungi Anak
BKKBN memandang child grooming sebagai ancaman serius terhadap ketahanan remaja dan keluarga. Melalui PIK Remaja (Pusat Informasi dan Konseling Remaja), remaja akan dibekali edukasi kesehatan reproduksi, literasi digital, relasi sehat, dan perencanaan masa depan.
Bina Keluarga Remaja (BKR) juga hadir sebagai penguatan peran orang tua dalam pengasuhan remaja, komunikasi efektif, dan deteksi dini risiko kekerasan seksual. Penguatan karakter, ketahanan diri, dan nilai moral agar remaja mampu melindungi diri dari pengaruh negatif, termasuk child grooming diasah melalui Satyagatra.
Kesemua hal ini merupakan intervensi preventif terstruktur untuk mewujudkan remaja yang berencana, berdaya, dan terlindungi. Melindungi anak dari child grooming adalah kewajiban berbagai elemen. Orangtua tidak boleh lalai dalam membangun komunikasi agar anak-anak tidak menjadi korban yang menderita dalam diam.
Mari, jadikan rumah sebagai tempat paling aman, di mana setiap suara anak didengar dan setiap laporannya dianggap sebagai amanah yang harus diperjuangkan keadilannya. Pun demikian, lingkungan juga tidak boleh abai dengan anak/ remaja di sekitarnya agar tidak jatuh korban baru lainnya.*
Daftar Pustaka:
Kajian 21 Tahun Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2001-Tahun 2021 (CATAHU), 2024; Jakarta
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014
Perempuan; Perempuan dan Media Volume 2, 2021. Syah Kuala University Press; Banda Aceh
Mahmudah, M., Yaunin, Y., & Lestari, Y. (2016). Faktor-Faktor yang Berhubungan dengan Perilaku Seksual Remaja di Kota Padang. Jurnal Kesehatan Andalas, 5(2), 448â455. https://doi.org/10.25077/ jka.v5i2.538
Salamor, A. M., Mahmud, A. N. F., Corputty, P., & Salamor, Y. B. (2020). Child Grooming Sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Anak Melalui Aplikasi Permainan Daring. Sasi, 26(4), 490. https://doi.org/10.47268/ sasi.v26i4.381
https://banten.nu.or.id/keislaman/child-grooming-dan-pelajaran-parenting-dari-imam-al-ghazali-yikrG
sumber: humas di WAGroup Jurnalis Kemendukbangga/BKKBN (postMinggu25/1/2026/hms)





