Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menetapkan BUMDesa sebagai entitas badan hukum baru. Sekaligus juga menetapkan nomor badan hukum BUM Desa sejak 2021 tetap berlaku.
semarak.co-Mendes PDTT Halim memaparkan bahwa hingga 22 Juni 2024 kerja sama Kemendes PDTT dan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pendaftaran BUMDesa telah menghasilkan 18.850 yang berbadan hukum dari 65.941 BUM Desa.
Begitu juga dari 3.243 BUMDesa Bersama, rinci Mendes PDTT Halim, di antaranya 271 BUM Desa Bersama berbadan hukum dan 2.453 BUMDesa Bersama LKD (Lembaga Keuangan Desa) hasil transformasi UPK eks PNPM, di antaranya 1.305 telah berbadan hukum.
Kementerian Desa (Kemendes) PDTT terus berupaya untuk menunjang usaha BUMDesa secara resmi, salah satunya bekerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM). Kerjasama dengan BKPM telah melahirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) BUMDesa sebanyak 1.016 NIB.
Rinciannya 720 NIB BUMDesa dan 296 NIB BUMDesa Bersama, terutama BUMDesa Bersama LKD. Yang menarik dan sudah diakui banyak pihak, tidak ada pembatasan jenis dan jumlah KBLI bagi BUMDesa dalam pengurusan NIB.
“Artinya, kebijakan ini benar-benar membuka izin dan peluang usaha BUMDesa seluas-luasnya,” ujar Gus Halim, sapaan akrab Mendes PDTT Halim saat meresmikan Aglaonema Park di Desa Wisata Puri Mataram yang dikelola BUMDesa Tridadi Makmur, Tridai, Sleman, Yogyakarta, DIY, Sabtu (22/6/2024).
“Setelah pegawai Kementerian Desa PDTT berperan sebagaimana notaris yang memverifikasi dan menyimpan data rinci BUMDesa, maka Nomor Induk Berusaha terbit dalam waktu singkat, yakni 30 menit,” ujar Gus Halim dirilis humas usai acara melalui WAGroup Rilis Kemendes PDTT, Sabtu (22/6).
Dalam kesempatan itu, Gus Halim juga menyaksikan terbentuk Forum BUMDesa Daerah Istimewa Yogyakarta. Gus Halim juga meninjau langsung Aglaonema Park Tridadi, Sleman dan melihat keindahan bunga dengan warna-warni yang cantik di atas lahan seluas sekitar 6.000 meter persegi itu
Peresmian Aglaonema Park di Desa Tridadi, Sleman juga dihadiri Bupati Sleman Sri Kustini Purnomo, Ketua DPRD Haris Sugiharta, pejabat tinggi di lingkungan Kemendsa PDTT, Forkompimda Kabupaten Sleman, para penggiat BUMDesa, pendamping Desa, dan para pelaku usaha pariwisata.
Di bagian lain dirilis humas Kemendes PDTT terbaru, Mendes PDTT Halim menyatakan bahwa mulai 2024 Dana Desa diprioritaskan untuk permodalan BUMDesa. Hal ini setelah Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) masuk dalam Pasal 14 UU No 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024.
“Kebijakan ini sejalan dengan revisi Undang-Undang (UU) Desa, yaitu UU No 3 Tahun 2024 pada Pasal 72A. Ini artinya, pada tahun anggaran 2024 harus dijalankan amanat prioritas pemanfaatan dana desa untuk permodalan BUMDesa, yaitu BUMDesa, BUMDesa Bersama, dan BUMDesa Bersama LKD” kata Gus Halim di Semarang, Minggu (23/6/2024).
Beleid ini menegaskan pendapatan desa diprioritaskan untuk pendidikan kemasyarakatan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan perekonomian, dan peningkatan kesejahteraan. “Revisi Undang-Undang Desa pada Pasal 87A tentang BUM Desa menekankan kerja sama usaha,” kata Profesor Kehormatan Universitas Negeri Surabaya.
Hal ini dimungkinkan melalui penerbitan badan hukum, perpajakan rutin, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tepat, serta standar laporan keuangan sesuai Kepmendesa Nomor 136 Tahun 2022. Untuk meluaskan usaha simpan pinjam perorangan sampai se-kabupaten/kota serta resmi diawasi Otoritas Jasa Keungan (OJK).
“Maka nanti akan dilalukan pembicaraan antara pejabat Kementerian Desa PDTT dengan OJK. Arah yang dituju ialah menjadi PT LKM yang beroperasi sampai level kabupaten/kota. Sehingga simpan pinjam di desa semakin lancar,” kata Gus Halim.
“Uang dari simpanan warga desa, dikelola oleh BUM Desa simpan pinjam, untuk kredit usaha warga desa sendiri, suatu demokrasi ekonomi dari desa, suatu upaya menggerakkan ekonomi dari dalam desa sendiri,” demikian Gus Halim yang Doktor Kehormatan Universitas Negeri Yogyakarta.
Sebelumnya, hingga 22 Juni 2024 kerja sama antara Kemendes PDTT dan Kementerian Hukum dan HAM mengenai pendaftaran BUMDesa telah menghasilkan 18.850 yang berbadan hukum dari 65.941 BUMDesa.
Begitu juga dari 3.243 BUMDesa Bersama maka di antaranya 271 BUMDesa Bersama berbadan hukum dan 2.453 BUMDesa Bersama LKD (Lembaga Keuangan Desa) hasil transformasi UPK eks PNPM maka di antaranya 1.305 telah berbadan hukum.
Kerjasama dengan BKPM telah melahirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) BUMDesa sebanyak 1.016 NIB. Rinciannya 720 NIB BUMDesa dan 296 NIB BUMDesa Bersama, terutama BUMDesa Bersama LKD. (fir/hms/smr)