Dampingi MPR RI, Bappenas Bersama Kementerian PUPR, Kemenkeu Kunjungi Titik Penting Pembangunan IKN

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (topi putih) menuruni tangga sebagai titik nol pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim). Foto: humas Bappenas

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mendampingi Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meninjau titik penting lokasi pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).

semarak.co-Lokasi tersebut meliputi titik nol pembangunan IKN, titik lokasi Istana Negara, lokasi kompleks MPR, DPR, dan DPD RI, hingga Bendungan Sepaku Semoi yang membendung Sungai Tengin dan merupakan penyuplai air baku untuk IKN serta Balikpapan.

Bacaan Lainnya

Ikut mendampingi Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Fadel Muhammad, dan Arsul Sani. Pengembangan wilayah IKN terbagi tiga wilayah perencanaan.

Pertama Kawasan Pengembangan IKN atau KP IKN dengan luas wilayah kurang lebih 199.962 hektare. Kedua, Kawasan IKN atau K-IKN dengan luas wilayah kurang lebih 56.180 hektare. Ketiga, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP yang merupakan bagian dari K-IKN dengan luas wilayah kurang lebih 6.671 hektare.

Menteri PPN/Bappenas Suharso mengatakan, pembangunan IKN sebagai Kota Dunia untuk Semua dilaksanakan dengan delapan prinsip utama. Pertama, mendesain sesuai kondisi alam. Kedua, Bhinneka Tunggal Ika. Ketiga, terhubung, aktif, dan mudah diakses. Keempat, rendah emisi karbon. Kelima, sirkuler dan tangguh.

“Keenam, aman dan terjangkau. Ketujuh, nyaman dan efisien melalui teknologi. Kedelapan, peluang ekonomi untuk semua,” imbuh Menteri Suharso di sela kunjungan, Kamis (27/1/2022) seperti kemudian dirilis humas melalui WAGroup Bappenas Media, Jumat pagi (28/1/2022).

Sebelumnya, Rapat Paripurna ke-13 DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan RUU IKN pasca diserahkannya Surat Presiden RI tentang IKN kepada DPR RI pada 29 September 2021 lalu.

Secara administratif, IKN terletak di dua kabupaten, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara (Kecamatan Penajam dan Sepaku) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kecamatan Loa Kulu, Loa Janan, Muara Jawa, dan Samboja).

“Saya kira masyarakat lokal partisipasinya luas, apakah ikut dalam membangun, apakah ikut dalam bekerja, semuanya terbuka, lapangan kerja terbuka untuk mereka. Terkait infrastruktur IKN, selain Bendungan Sepaku Semoi, pemerintah juga berencana membangun infrastruktur pendukung lainnya,” paparnya.

Seperti jalan dan fasilitas umum serta kebutuhan dasar lainnya, lanjut dia, dengan lini masa pembangunan hingga 2024. “Yang kita bangun pertama adalah memastikan infrastruktur dasar, kemudian public utility yaitu air, listrik dan sebagainya,” rinci Menteri Suharso yang juga Ketua umum Partai PPP.

Kemudian Istana Negara, masih rincian Menteri Suharso, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Gedung Mahkamah Agung (MA) yang kita sebut dengan tripraja itu, eksekutif, legislatif, dan yudikatif. “Optimis kita, saat ini kita sedang menyelesaikan jalan logistik, tadi saya sudah melihat juga, percepatannya luar biasa,” pungkas Menteri Suharso. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *