Cegah Covid, Kemenag Minta Dipatuhi Protokol Pernikahan di Masa Pandemi

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muharam Marzuki dalam satu kesempatan acara. Foto: Humas Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran yang mengatur penyelenggaraan pernikahan di masa pandemi virus corona jenis baru penyebab Covid-19. Disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam proses pernikahan saat ini menjadi penting sebagai upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.

semarak.co– Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Muharam Marzuki meminta agar protokol kesehatan dalam acara pernikahan di masa pandemi dipatuhi. Meski ada pelonggaran, virus Corona belum benar-benar hilang. Oleh karenanya protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat harus sadar bahwa sekarang ini kondisi kita belum normal,” ujar Muharram di Depok, Jawa Barat, Selasa (30/06) saat dimintai tanggapannya terkait berita acara pernikahan menjadi kluster penyebaran Covid-19 di Semarang seperti dirilis Humas Kemenag melalui WA Group Kemenag, Sabtu (4/7/2020).

Muharam menggarisbawahi pentingnya kesadaran semua pihak dalam mematuhi edaran yang diterbitkan Kemenag. Ketegasan petugas KUA dan kedisiplinan masyarakat dengan protokol kesehatan, akan meminimalisir potensi terjadinya cluster penyebaran Covid-19 saat pernikahan.

Selama masa pandemi, kata dia, pihaknya sudah empat kali mengeluarkan surat edaran tentang protokol kesehatan dalam pelayanan pernikahan. Protokol tersebut dikeluarkan dalam bentuk surat edaran Dirjen Bimas Islam yang terbit mulai dari pertengahan Maret hingga Juni, setelah masuknya masa Adaptasi Kebiasaan Baru atau New Normal.

Semua edaran tersebut, kata Muharram, pada intinya mengatur pihak KUA dan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan memakai sarung tangan pada saat ijab kabul, serta membatasi jumlah orang yang hadir pada prosesi akad nikah agar tidak menciptakan kerumunan.

Mantan Kepala Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama ini menambahkan, dalam beleid tersebut juga diatur bahwa petugas KUA dapat menolak mencatatkan pernikahan apabila protokol kesehatan tidak dijalankan.

Pencatatan bisa digelar setelah dipenuhinya protokol kesehatan. Petugas KUA juga bisa berkoordinasi dengan gugus tugas setempat untuk memastikan protokol tidak dilanggar.

Sejak Maret hingga Mei, ada ribuan peristiwa pernikahan yang dicatat di KUA. Sampai saat ini, kata Muharram, tidak ada laporan mengenai pelanggaran protokol kesehatan. “Makanya kami kaget tiba-tiba di Semarang ada berita tersebut,” tutup peraih gelar Ph.D dari Banares University, Uttar Pradesh, India ini. (smr)

 

Sumber kemenag.go.id di WA Group Jurnalis Kemenag

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *