Pemerintah memastikan industri pers termasuk dalam perusahaan yang mendapatkan insentif pajak dalam kaitannya dengan dampak covid-19. Di mana pemerintah telah mengambil keputusan untuk memperluas cakupan pelaku usaha yang mendapatkan stimulus berupa relaksasi PPh Pasal 21, 22, dan 25.
semarak.co -Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan media massa termasuk industri yang mendapat insetif pajak. Kini, jumlah penerima keringanan pajak diperluas menjadi 1.083 bidang usaha, termasuk perusahaan media massa.
“Langsung saya jawab, perusahan pers termasuk yang mendapat insentif pajak. Jadi, jangan khawatir,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam diskusi virtual dengan pimpinan media massa, Kamis malam (23/4/2020).
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah mempertimbangkan industri pers sebagai salah satu penerima fasilitas yang diberikan pemerintah.
Namun, waktu itu belum ada kepastian apakah benar-benar bisa memperoleh insentif atau tidak. Hal itu dikemukakan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid seusai melakukan konferensi virtual bersama Airlangga, pekan lalu.
Dewan Pers pun turut angkat suara terkait hal itu. Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan agar industri pers diberikan insentif di tengah pandemi wabah virus corona jenis baru penyebab covid-19.
Hal itu dinyatakan Ketua Dewan Pers M Nuh pada Sabtu (11/4/2020, yang ditujukan agar keberlangsungan dunia pers tetap berjalan di tengah pandemi. Ada sembilan poin yang dikemukakan oleh M Nuh terkait dengan insentif bagi industri pers.
Di antaranya penghapusan kewajiban pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, dan 25. Juga, usulan penghapusan PPh omzet perusahaan pers dan penangguhan pembayaran denda pajak.
Sebelumnya, sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19, hanya 440 sektor usaha yang ditetapkan menerima insentif pajak. (net/lin)
sumber: medcom.id/