Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Selasa kemarin (17/11/2020) untuk diperiksa terkait pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di sejumlah acara kegiatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta.
semarak.co-Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut pemanggilan itu dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana pelanggaran UU Karantina Kesehatan di acara Habib Rizieq Shihab (HRS).
“Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk dimintai keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS,” ungkap Irjen Argo.
Sebelumnya, terkait acara di kediaman Habib Rizieq Shihab itu dua Kapolda, yakni Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat juga dicopot dari jabatannya. Tak hanya Anies pula, menurut Argo, sejumlah pihak akan dipanggil terkait acara HRS. Di antaranya Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara hingga beberapa tamu.
Tokoh Tionghoa yang juga Koordinator Forum Rakyat Lieus Sungkharisma menilai pemanggilan terhadap Anies terasa lebih untuk mempermalukan dirinya. “Apalagi surat pemanggilan Polda itu kok beredar luas di media social,” ujar Lieus dalam rilis diterima semarak.co, Selasa malam (17/11/2020).
Entah siapa yang menyebarluaskannya, lanjut Lieus, tapi penyebaran surat pemanggilan itu seolah-olah ingin mempermalukan Anies. Menurut Lieus, jika pemanggilan Anies untuk tujuan klarifikasi dugaan tindak pidana pasal 95 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, alangkah indahnya kalau Polda metro jaya yang menemui Anies di Balaikota.
“Apapun alasannya, Anies itu adalah gubernur kepala daerah. Ada marwah di jabatannya itu. Jadi bukan malah Anies dipanggil dan beritanya diekspose di media seakan-akan Gubernur DKI itu tersangka kasus kriminal,” ujar Lieus.
Namun demikian, Lieus tidak menyalahkan polisi. Hanya saja, katanya, jika pemeriksaan Anies itu karena dugaan pelanggaran terhadap UU Karantina Kesehatan, maka semestinya bukan cuma Gubernur DKI Jakarta yang dipanggil polisi. “Sebab kegiatan yang bersifat kerumunan massa juga telah terjadi di banyak daerah,” katanya.
Apalagi, kata Lieus lagi, semua orang tau Anies Baswedan adalah gubernur di Indonesia yang pertama kali menerapkan PSBB sementara daerah lain belum melakukannya. “Jadi, kalau gara-gara acara di rumah Habib Rizieq ia dipanggil dan diperiksa, lalu dinilai tak mampu menegakkan disiplin protokol kesehatan di daerahnya, ini sangat tidak adil,” tegasnya.
Ditambahkan Lieus, Anies sendiri sudah memberi sanksi denda Rp50 juta kepada Habib Rizieq Shihab karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan. “Sanksi seperti itu sudah diterapkan Anies dalam banyak kasus,” sindirnya.
Dilanjut Lieus, “Bahkan pemerintah DKI Jakarta juga proaktif mengirimkan surat peringatan ihwal ketentuan protokol kesehatan kepada penyelenggara kegiatan yang berpotensi memantik kerumunan di tengah masyarakat.”
Sependapat pernyataan politisi Andi Arief yang menyebut pemanggilan Anies Baswedan oleh Polda Metro Jaya tidaklah tepat, Lieus menambahkan, sebab pertanggungjawaban Anies sebagai gubernur adalah pertanggungjawaban politik. Jadi yang berhak memangil dan meminta keterangannya semestinya adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Koordinator KomTak inipun menilai pemanggilan Anies di luar kewajaran. “Ini sangat tidak baik bagi citra penegakan hukum di negeri ini,” kecam Lieus yang mantan tim pemenangan pasangan calon Presiden Prabowo Sandi di Pilpres 2019.
Sementara ada kepala daerah yang tidak dipanggil dan dimintai keterangan karena di daerahnya terjadi kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan massa, lanjut dia, Anies justru dipanggil dan diperiksa polisi. “Ya, kita merasa ada ketidakadilan saja,” pungkasnya. (smr)