BSI Maslahat bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Kabupaten Cirebon Jawa Barat (Jabar) meluncurkan Kota Wakaf di Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Jabar, Kamis (6/11/2025). Kegiatan ini berlangsung pada acara bertajuk Kick Off Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Zakat dan Wakaf.
Semarak.co – Peluncuran Kota Wakaf ditandai penabuhan gong oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag Prof. H. Abu Rokhmad dan disaksikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. H. Waryono Abdul Ghafur, Bupati Cirebon H. Imron.
Dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat H. Dudu Rohman. Program ini merupakan kolaborasi BSI Maslahat bersama Kemenag dan Pemerintah Kabupaten Cirebon sebagai penggerak atau edukator wakaf, BSI sebagai LKS-PWU, dan BSI Maslahat sebagai nazhir wakaf.
Dirjen Bimas Islam Kemenag H. Abu Rokhmad menyampaikan, zakat dan wakaf adalah rukun Islam yang berdampak sosial besar. Bila dikelola produktif, keduanya bisa menjadi motor penggerak ekonomi dan menekan kemiskinan ekstrem.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag) Prof. H. Waryono Abdul Ghafur berharap kota wakaf dapat menjadi solusi ekonomi masyarakat. “Mudah-mudahan melalui kota wakaf ini tanah wakaf atau asset wakaf itu menjadi produktif sehingga kemudian menjadi solusi bagi masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan ekonomi,” ujar Waryono.
Pada rangkaian acara ini juga diadakan simbolis penyerahan bantuan modal usaha untuk UMKM kategori 8 asnaf oleh Direktur Eksekutif BSI Maslahat Sukoriyanto Saputro. “Kolaborasi kita hari ini menunjukkan bahwa wakaf bisa menjadi tenaga pendorong ekonomi daerah,” imbuh Sukoriyanto.
“Modal usaha yang kami serahkan adalah langkah awal agar UMKM semakin kuat dan manfaat wakaf dapat dirasakan lebih luas,” demikian Sukoriyanto menambahkan dirilis humas BSI Maslahat usai acara melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Sabtu (8/11/2025).
Bantuan ini menjadi wujud nyata komitmen BSI Maslahat dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai salah satu dari 10 (sepuluh) daerah di Indonesia yang menjadi lokasi program Kota Wakaf 2025 oleh Kemenag.
Program wakaf kota merupakan program wakaf uang selamanya di mana dana wakaf yang terkumpul di BSI Maslahat akan diinvestasikan melalui instrumen keuangan syariah. Salah satunya dalam bentuk deposito di BSI dan surat berharga syariah lainnya.
Deposito merupakan produk investasi syariah di mana dana dikelola untuk diinvestaikan pada proyek-proyek halal dan menguntungkan yang sesuai prinsip syariah. Selanjutnya, hasil pengembangan pokok wakaf akan disalurkan kepada penerima manfaat, yang dalam hal ini adalah masyarakat kabupaten Cirebon.
Penyaluran dilakukan melalui berbagai program strategis BSI Maslahat yang mendorong pemberdayaan ekonomi dan kesejahteraan sosial masyarakat yang berkelanjutan. Proses penghimpunan kota wakaf sudah dimulai dari September 2025.
Gerakan Kota Wakaf akan digaungkan melalui berbagai kantor layanan seperti KUA, instansi pendidikan dan lembaga Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) di bawah naungan Kemenag Kabupaten Cirebon.
Program kota wakaf diharapkan menjadi akselerator optimalisasi wakaf uang. Keberhasilan pengelolaan di tingkat daerah diyakini akan memperluas manfaat wakaf, tidak hanya dari aspek spiritual, tetapi juga kesejahteraan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.
Masih bersama Kemenag, kini giliran di Kabupaten Indramayu Program Kota Wakaf diresmikan, Jumat (7/11/2025) di Pendopo Raden Bagus Arya Wiralodra yang masih juga dihadiri Dirjen Bimas Islam Kemenag Prof. H. Abu Rokhmad, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Prof. H. Waryono Abdul Ghafur.
Selanjutnya Bupati Indramayu Lucky Hakim, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat, H. Dudu Rohman. Kabupaten Indramayu resmi menjadi salah satu daerah di Indonesia yang ditetapkan sebagai lokasi Program Kota Wakaf.
Penetapan ini dilakukan Kemenag sebagai bagian dari langkah strategis dalam memperkuat ekosistem zakat dan wakaf sebagai instrument pemberdayaan ekonomi umat di tingkat daerah. Waryono dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat ini berbasis dana zakat dan wakaf bukan APBD.
“Pemberdayaan masyarakat dengan zakat dan wakaf insyaAllah akan membantu Kabupaten Indramayu. Mudah-mudahan ini menjadi langkah awal bagi kita semua untuk mewujudkan pemberdayaan ekonomi umat melalui potensi zakat dan wakaf di Indramayu,” ujar Waryono dalam sambutan.
Program ini merupakan bagian dari upaya transformasi kebijakan zakat dan wakaf yang sebelumnya berfokus pada 3M (makam, masjid, dan madrasah). Jika pengelolaan wakaf diamanahkan kepada nadzhir wakaf yang profesional, maka aset wakaf dapat dikelola secara produktif sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Kabupaten Indramayu kini mencatat 2.281 bidang tanah wakaf dengan total luas mencapai 3.144.071 meter persegi. Pada tahun berjalan, bertambah 73 bidang baru seluas 163.656 meter persegi. Pertumbuhan ini menggambarkan perkembangan yang kuat dalam pengelolaan asset wakaf di wilayah itu.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Indramayu, Lucky Hakim memaparkan, merupakan suatu kehormatan bagi Indramayu menjadi Kota Wakaf. Selaras dengan visi misi Indramayu yang mengedepankan religius dalam membangun masyarakat.
Lucky juga mengajak audiens untuk melakukan lelang wakaf melalui digital.bsimaslahat.or.id. Portal digital ini aktif selama 24 jam dalam melayani masyarakat yang mau menyisihkan hartanya untuk wakaf demi memberdayakan umat.
Direktur Waqf and Empowerment BSI Maslahat Roni Setyabudi menyampaikan, Program Kota Wakaf hadir sebagai upaya nyata dalam mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem wakaf di Kabupaten Indramayu. “Kami meyakini bahwa potensi penghimpunan wakaf uang di Kabupaten Indramayu sangat besar,” imbuhnya.
“Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama dan Bupati Indramayu, kami optimis program ini akan memberikan manfaat yang lebih luas dan berdampak nyata bagi masyarakat Indramayu,” demikian Roni dirilis humas BSI Maslahat usai acara melalui email semarak.redaksi@gmail.com, Minggu (8/11/2025)
Program Kota Wakaf Uang adalah inisiatif wakaf uang berkelanjutan, di mana keuntungan dari pengelolaan dana pokok digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai ketentuan syariah. Dana wakaf yang akan diserahkan para pewakif kepada BSI sebagai LKS PWU akan dikelola oleh BSI Maslahat melalui instrumen seperti deposito BSI dan surat berharga syariah.
Hasil pengembangannya kemudian disalurkan kepada warga Kabupaten Indramayu yang membutuhkan melalui berbagai program pemberdayaan. Dengan diresmikannya Program Kota Wakaf di Kabupaten Indramayu, diharapkan sinergi Antara BSI, Kementerian Agama, Pemerintah daerah dan BSI Maslahat semakin memperkuat pengelolaan wakaf.
Program ini tidak hanya membuka ruang partisipasi masyarakat dalam berwakaf, tetapi juga menghadirkan peluang baru untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi umat secara berkelanjutan. (hms/msl/smr)





