BPJS Ketenagakerjaan Wujudkan Keinginan Pekerja Lion Group Miliki Rumah

Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Amran Nasution melakukan peletakan batu pertama rumah untuk pekerja lion group

BPJS Ketenagakerjaan kembali membuktikan komitmen untuk mensejahterakan pekerja di Indonesia dengan membangun rumah bagi pekerja Lion Group. Hal ini ditandai dengan pelakasanaan peletakan batu pertama atau groundbreaking Pembangunan Perumahan Pekerja BPJS Ketenagakerjaan milik pekerja Lion Group di Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (12/10).

BPJS Ketenagakerjaan mewujudkan pemberian program Manfaat Layanan Tambahan berupa Housing Benefit yang merupakan manfaat terkini dan dapat dirasakan langsung oleh peserta berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan, Pembiayaan KPR Perumahan, Pinjaman Renovasi Perumahan, dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi.

Pada project kali ini BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan Bank BTN sebagai mitra pembiayaan untuk membangun 300 unit rumah pekerja bagi para pekerja Lion Group yang telah memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditentukan BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Amran Nasution mengatakan, ini adalah salah satu bentuk komitmennya untuk mensejahterakan pekerja dalam membantu mewujudkan keinginan mereka agar dapat memiliki hunian sendiri. “Disamping itu, program ini juga dalam upaya turut mendukung program pemerintah untuk mewujudkan program 1 Juta rumah bagi masyarakat Indonesia,” terang Amran dalam rilisnya.

Project yang dibangun di lahan seluas 7 hektar ini juga akan menggandeng PT Sarana Global Utama sebagai perusahaan pengembang yang ikut membantu mewujudkan proyek mulia bagi para pekerja yang telah aktif selama satu tahun, tertib administrasi kepesertaan, aktif iuran, dan mendapat rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan dan telah memenuhi syarat dan ketentuan Bank penyalur.

Pada pola pembiayaan, dapat dilakukan secara kredit melalui BTN dengan suku bunga rendah yaitu Bank Indonesia (BI) repo rate + 3 % untuk pekerja (Non Masyarakat Berpenghasilan Rendah), dan BI repo rate + 4% untuk pengembang sesuai dengan aturan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, papar pria asal Sumatera Utara ini menutup wawancaranya. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *