Global Wakaf Menilai Wakaf sebagai Paradigma Baru Berbisnis

Imam T. Saptono, President Direktur Global Wakaf Corporation (keempat dari kanan) bersama pengurus JES (jurnalis ekonomi syariah)

Wakaf merupakan energi penggerak peradaban yang menunjang aktivitas masyarakat yang berkelanjutan. Harta benda yang diwakafkan, nilai dari wakafnya tetap, sedangkan hasil dari pengelolaan wakaf diniatkan untuk memberikan manfaat dari masa ke masa. Program wakaf dari Global Wakaf ditujukan membantu masyarakat umum dalam pemenuhan kebutuhan dasar sekaligus memberdayakan dan meningkatkan produktivitas.

Global Wakaf sendiri merupakan bagian dari Global Islamic Philanthropy (GIP) yang berperan sebagai lembaga pengelola aset wakaf masyarakat yang profesional, amanah, dan berjangkauan luas. Melalui program-program produktif, Global Wakaf senantiasa membangun kesejahteraan masyarakat yang berhak menerimanya (maukuf alaih).

Berbagai jenis wakaf produktif oleh Global Wakaf di antaranya berupa wakaf uang. Di mana uang menjadi harta benda wakaf atau aset berupa nilai uang yang ditunaikan dan diproduktifkan melalui pengelolaan lahan pertanian produktif, wakaf ternak, wakaf properti, wakaf ritel seperti Jaringan Ritel Sodaqo, juga wakaf saham/perusahaan. Lalu, wakaf yang manfaat produktifnya langsung dirasakan masyarakat seperti wakaf sumur sebagai solusi kebutuhan air masyarakat, wakaf pendidikan, hingga wakaf kesehatan.

Melalui Global Wakaf Corporation (GWC), wakaf yang diterima berupa wakaf uang, saham atau aset dari masyarakat ke Global Wakaf akan dikelola GWC yang mana hasil produktivitasnya akan dimanfaatkan untuk memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat.

President Direktur Global Wakaf Corporation Imam T. Saptono menuturkan, wakaf berfungsi sebagai ibadah yang bertujuan memenuhi perbaikan kesejahteraan, martabat, harga diri dalam kebutuhan yang sifatnya hajiyyat maupun tahsiniyat atau penyempurnaan.

“GWC berperan untuk menjalankan setinggi-tingginya manfaat, yakni profitabilitas tertinggi dan kemanfaatan terpanjang. GWC layaknya sebuah perusahaan harus memperoleh setinggi-tingginya keuntungan dan sepanjang-panjangnya umur aset untuk kepentingan umat,” kata Imam saat menerima kunjungan silaturahmi pengurus JES (jurnalis ekonomi syariah) di Jakarta, Jumat (13/10).

Saat ini GWC sudah mengelola 30 perusahaan yang mewakafkan sebagian sahamnya untuk dikelola oleh GWC, mulai dari sektor properti, konsultan legal, industri hingga IT. Dengan pengelolaan wakaf secara profesional oleh GWC, maka manfaat dari wakaf tidak hanya terhenti sesaat setelah wakaf ditunaikan tetapi juga mengalir dan memberikan dampak yang signifikan untuk membangun kehidupan masyarakat.

Ke depan, apabila perusahaan yang berwakaf atau listed di GWC membutuhkan penambahan investasi, maka GWC bisa melakukan penanaman modal yang bersumber dari wakaf tunai. “Di waktu bersamaan, kami akan mengajak masyarakat untuk masuk ke dalam perusahaan yang kami anggap layak. Di dalam roadmap, kami akan membangun fintech dengan model peer-to-peer financing, sehingga orang yang berwakaf bisa memilih perusahaannya sendiri sebagai sarana wakafnya,” tambah Imam.

Global Wakaf telah terdaftar sebagai Nazhir Wakaf berdasarkan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir no. 3.3.00068 yang dikeluarkan Badan Wakaf Indonesia pada tanggal 16 September 2014. Global Wakaf sebagai organisasi filantropi Islam, bertekad menjadikan umat Islam dunia sebagai subjek pembangunan peradaban global yang lebih baik. Tekad Global Wakaf, menjadi titik api pembangunan masyarakat madani yang kuat, mendorong wakaf sebagai gerakan masyarakat Islam yang mendunia. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *