Sejak peresmian Permenaker No 07 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan terus menggalakkan sosialisasi kepada TKI. Salah satunya dengan menghadiri undangan dari Kantor Dagang Ekonomi Indonesia di Taipei yang mensosialisasi program jaminan perlindungan dihadapan 1500 TKI dalam acara Festival Budaya Nusantara, diselenggarakan di Alun-alun Walikota, Banqiao, New Taipei City, Taiwan, Minggu (20/8)
Kepala KDEI di Taipei Robert J Bintaryo mengatakan, pihaknya mengundang banyak instansi pemerintah dalam acara ini, salah satunya BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi dan penjelasan mengenai aturan baru TKI ini dan kami rasa acara Festival Budaya Nusantara ini adalah momen yang tepat untuk melakukan sosialisasi kepada TKI mengingat acara ini diselenggarakan setiap tahun ini pasti dihadiri banyak TKI.
Dengan luas wilayah 36.193 km2, Taiwan merupakan area dengan jumlah TKI Indonesia terbesar no 2 sebanyak 252.997 (update Juni 2017, data Ministry of Labor Taiwan). Berdasarkan Data SISKOTKLN BNP2TKI (update Juli 2017) tahun ini Taiwan merupakan negara tujuan dengan jumlah ke 2 terbesar angka penempatan TKI ke luar negeri, setelah Malaysia.
Robert berharap, “Dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan dalam acara ini dapat memberikan infomasi yg clear mengenai permenaker yang baru terkait manfaat yang diperoleh untuk program yang diselenggarakan, prosedur, iuran, proses klaim kepada TKI juga kepada kami perwakilan Indonesia yang behubungan langsung dengan TKI disini.”
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, satu kehormatan diundang, diterima dengan sangat baik dan dapat hadir dalam acara untuk mensosialisasikan aturan Pemerintah yang dikeluarkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
“Kami juga bisa langsung menerima masukan dari KDEI yang selama ini menjadi perwakilan Indonesia dalam menangani TKI dan juga langsung dengan TKInya tentang apa saja yang mungkin dapat kami tingkatkan ke depannya. Per hari ini (Minggu 20/8), sudah terdaftar sebanyak 30.021 dan yang sudah menbayar iuran sudah 25.127 TKI untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dengan total iuran Rp4,43 Miliyar,”jelasnya.
Dalam 6 bulan kedepan akan dilakukan evaluasi terhadap Permenaker terhadap seluruh aspek perlindungan yang saat ini menjadi tanggungjawab kami, yang pastinya pihak kami akan terus berupaya untuk memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh TKI, pungkasnya. (lin)