“Kerjasama ini penting untuk memudahkan pengobatan apabila terjadi resiko kecelakaan kerja yang menimpa pekerja melalui Rumas Sakit Trauma Center (RSTC). Sehingga dimanapun kejadiannya, peserta yang mengalami resiko kecelakaan kerja dengan cepat mendapat pelayanan. Saat ini ada 103 Rumah Sakit, Klinik dan puskemas yang telah bekerjasama dengan kami, dan ke depannya terus akan kami perluas kerjasamanya, sehingga ini benar benar dapat dirasakan manfaatnya oleh peserta,” imbuh Tuty.
Dijelaskan Tuty, kasus kecelakaan kerja di tahun ini per februari 2017 sebanyak 383 atau meningkat 85% dibandingkan tahun lalu yang hanya 206 kasus JKK. “Di atas 50% Kecelakaan kerja akibat berkendara,” ungkap Tuty.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Ainul Kholid, Layanan RSTC, Klinik Puskemas dan Rumah Sakit di DIY akan terus bertambah dan tidak membedakan kepesertaan Penerima Upah/Formal maupun Bukan Penerima Upah (BPU)/Informal, semua wajib dilayani sesuai dengan kebutuhan medis, ujarnya. (wiy)