BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan bimbingan teknis anti korupsi bagi karyawannya yang ada di seluruh unit kerja BPJS Ketenagakerjaan, “Peran Tunas Integritas dalam Mendukung Upaya Pencegahan Korupsi Terintegrasi” merupakan tema besar kegiatan, di Batu-Malang ini (13/9).
Kegiatan ini merupakan batch terakhir yang digelar, sebelumnya telah dilaksanakan di Medan (25-28/4) sebagai awal dari kegiatan ini di Tahun 2017 yang melibatkan karyawan yang berada di unit kerja Kanwil Sumbagut, Sumbar-Riau, dan Sumbagsel. Sementara untuk batch kedua sudah dilaksanakan pula di Bogor (8-11/8) untuk karyawan unit kerja Kantor Pusat, Kantor Wilayah DKI Jakarta, Banten, Jabar, dan Kalimantan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menerangkan dalam pembukaannya “kegiatan ini merupakan tahun kedua dilaksanakan, dan harapan kami dengan terselenggaranya rangkaian kegiatan ini dapat menumbuhkan pemahaman dan kesadaran para karyawan kami akan pencegahan korupsi terintegrasi dimana nantinya para tunas integritas tersebut akan melakukan pengendalian gratifikasi, fraud, dan benturan kepentingan di unit kerja masing-masing.
“Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut penandatanganan Komitmen Bersama antara Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Dewan Pengawas, dan KPK yang dihadiri oleh seluruh CEO Mitra Kerja Investasi maupun mitra lainnya pada tanggal 14 September 2016, untuk mendukung pembangunan system integritas Nasional Bersama KPK,” tambah Agus.
Peserta yang terlibat dalam kegiatan ini adalah para Group Head Manajemen Mutu dan Risiko, dan 45 orang Tunas Integritas yang mewakili unit kerja di 4 Kantor Wilayah (Sulawesi-Maluku, Balnuspa, Jateng-DIY, dna Jawa Timur). Total Keseluruhan Tunas Integritas Tahun 2017 : 166 Agen Tunas Integritas dan 26 Penggerak Tunas Integritas.
Sedangkan Total Keseluruhan Tunas Integritas Tahun 2016 : 146 Tunas Integritas dan 26 Penggerak Tunas Integritas, sehingga Tunas Integritas yang telah dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan ialah : 312 Agen Tunas Integritas dari seluruh unit kerja di BPJS Ketenagakerjaan, dan dan 26 Penggerak Tunas Integritas, dimana jumlah Agen-agen Tunas Integritas akan terus berkembang.
Agus juga menambahkan, dalam upaya-upaya tersebut, para tunas integritas ini nantinya akan dibekali materi-materi :
a. pengendalian Gratifikasi dari KPK
b. Perlindungan Pelapor dari LPSK
c. Legal for non legal dari Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono Lawfirm
d. Pengendalian fraud melalui keterlibatan Komite GG, KHK, MRI, SPI, dan HCP
“Harapan kami dengan adanya bimtek ini, selain melakukan pengendalian gratifikasi, para tunas integritas ini juga dapat mengkoordinir implementasi pelaporan gratifikasi, fraud & benturan kepentingan kepada Unit Pengendali Gratifikasi di unit kerjanya, serta Memberikan informasi terkait infrastruktur Good Governance & penguatan sistem integritas melalui Pengendalian Gratifikasi, Pengendalian Fraud, Pelayanan Pengaduan, Wistleblowing System, Pelaporan Benturan Kepentingan, Pelaporan LHKPN, Kode Etik & Budaya Kerja,” tulisnya.
“Berkaitan akan tugas dan fungsinya dalam kegiatan ini nantinya akan dilakukan penandatanganan Komitmen Bersama Tunas Integritas Dalam Pencegahan Korupsi Terintegrasi, yang akan ditandatangani oleh seluruh Tunas Integritas dan disaksikan oleh Direktur Utama, Ketua UPG, Sekretaris UPG dan Kepala MMR Wilayah, tambah Agus menutup. (lin)