BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menunjukkan surat kerjasama dengan perwakilan gereja-gereja pada pertemuan itu

BPJS Ketenagakerjaan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak demi perlindungan bagi seluruh pekerja. Setelah merangkul Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, sekarang BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) untuk implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dilakukan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dan Ketua Umum PGI, Pdt. Dr. Henriette T. H. Lebang, di Jakarta, Senin (8/5).

Kerjasama ini, nilai Agus, bertujuan untuk mensinergikan dan mengoptimalkan peran PGI dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja, bidang usaha dan Pendeta di Lingkungan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia. Jumlah total entitas dibawah koordinasi PGI mencapai 89 gereja dan 25 lembaga mitra dalam negeri.

Dalam mendukung pelaksanaannya, kedua pihak akan berkoordinasi dengan perpanjangan tangan di setiap daerah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi tentang manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan agar pekerja anggota PGI bisa mendapatkan perlindungan paripurna.

Ia menambahkan, perlindungan program dari BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja anggota PGI tidak terbatas pada sektor pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, tetapi juga bagi pekerja anggota PGI yang bekerja pada sektor Penerima Upah (PU) atau pekerja formal.

“Kami akan lindungi seluruh pekerja dari semua sektor pekerjaan, tanpa terkecuali. Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat yang diterima sangat besar,” jelas Agus dalam rilisnya, Senin (8/5) malam.

Selain manfaat 4 program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm), nilai Agus, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki manfaat lainnya bagi pekerja usia produktif. Manfaat lainnya berupa pemberian diskon bagi peserta untuk produk-produk yang disediakan mitra BPJS Ketenagakerjaan, yang telah mencapai 440 merchant.

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan juga mengembangkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi pekerja. Pengembangan semua manfaat ini merupakan bukti keseriusan BPJS Ketenagakerjaan untuk terus meningkatkan kesejahteraan pekerja.

“Dukungan dari PGI sangat kami apresiasi, karena membantu kami memperkenalkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ke masyarakat yang lebih luas lagi. Kami akan terus melaksanakan upaya berkolaborasi dengan berbagai kelompok masyarakat, demi perlindungan seluruh pekerja di Indonesia”, pungkasnya. (lin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *