BPJPH Kemenag Gelar Konsultasi Publik Revisi PP 39/2021, Dorong BUMN Kembangkan Halal Supply Chain

Kepala Kemenag BPJPH Muhammad Aqil Irham (kedua dari kiri) saat menyerahkan sertifikat halal kepada PT Kereta Api Logistik, di kantor KAI Jakarta, Rabu (17/7/2024). Foto: humas BPJPH Kemenag

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mendorong BUMN yang bergerak di sektor industri untuk mengembangkan Halal Supply Chain atau rantai pasok halal dalam rangka memperkuat ekosistem halal nasional.

semarak.co-Iimbauan ini disampaikan Kepala Kemenag BPJPH Muhammad Aqil Irham saat menyerahkan sertifikat halal kepada PT Kereta Api Logistik, di kantor KAI Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Bacaan Lainnya

“Harapan saya, terwujudnya halal supply chain akan menjadi contoh bagi Perusahaan BUMN lain untuk juga merangsek masuk menjadi bagian dari ekosistem halal yang pada tahun ini akan diberlakukan kewajiban sertifikasi halal,” kata Aqil Irham di kantor KAI Jakarta, Rabu, (17/7/2024).

Terbangunnya halal supply chain, lanjut Aqil, harus menggunakan sumber daya secara efektif pada seluruh rantai pasok dimulai dari hulu hingga ke hilir yang memenuhi prinsip traceability atau tertelusur atau terjamin kehalalannya.

“Atau dengan kata lain, dimulai dari bahan baku hingga produk akhir yang siap dikonsumsi sampai ke tangan konsumen,” ujar Aqil dirilis humas BPJPH Kemenag usai acara melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Kamis (18/7/2024).

Aqil juga mengajak kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Sucofindo yang melakukan pengujian/pemeriksaan kehalalan dalam proses sertifikasi halal jasa KAI Logistik untuk bersama-sama menjadi pionir di BUMN dalam sinergi mewujudkan halal supply chain.

Bahkan ke depannya, Aqil mengatakan perlu ada satu sistem terintegrasi yang dikembangkan bersama sehingga ketertelusuran kehalalan produk dari hulu sampai ke hilir dapat ditracing secara lebih mudah, cepat, dan akurat.

“Terwujudnya halal supply chain yang kuat dipastikan akan mendorong ekosistem halal yang kuat pula. Dan ini penting dalam rangka menyambut wajib halal Oktober 2024, terutama bagi industri menengah, besar dan luar negeri,” imbuh Aqil.

Pada acara tersebut, Aqil menyerahkan secara simbolis sertifikasi halal bagi jasa logistik PT KAI Logistics yang telah diterbitkan BPJPH pada 14 Juni 2024. Sertifikat tersebut mencakup tiga produk jasa pendistribusian yang tersebar di tiga lokasi terminal barang, yakni di Klari, Kalimas, dan Sungai Lagoa.

Menerima sertifikat halal, Plt Direktur Utama PT KAI Logistik Fredi Firmansyah menyampaikan apresiasi kepada BPJPH. Menurutnya, proses sertifikasi halal jasa logistik dapat terlaksana dengan mudah meskipun terbilang yang pertama bagi jasa transportasi dalam mendaftarkan sertifikasi halal.

“Terima kasih kepada BPJPH atas layanannya sehingga Alhamdulillah kami telah mendapatkan sertifikat halal. Akhirnya karena komitmen kami, tiga aset kami yakni di Sungai Labuan Jakarta, Klari Karwang dan Kalimas Surabaya telah resmi bisa menempelkan label halal,” ungkap Fredi.

Ke depannya, harap Fredi, pihaknya juga akan sounding ke KAI untuk juga mensertifikasi halal produk lainnya di kereta apinya. Karena ini amanat Undang-undang, termasuk di dalamnya adalah logistik, pergudangan, transportasi dan distribusi.

Di bagian lain dirilis humas BPJPH Kemenag terbaru, BPJPH Kemenag menggelar konsultasi publik rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Konsultasi publik melibatkan berbagai stakeholder dan masyarakat yang terkait dengan penyelenggaraan JPH.

Konsultasi publik atas rencana revisi Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan untuk memberikan partisipasi kepada Kementerian/Lembaga terkait, pelaku usaha, asosiasi, LPH, LP3H, perguruan tinggi, stakeholder JPH lainnya, dan masyarakat, agar mereka memberikan partisipasi yang bermakna atau meaningful participation dalam revisi Peraturan Pemerintah ini.

“Untuk itu kami mengundang berbagai stakeholder dan pemangku kepentingan terkait materi muatan revisi peraturan untuk dapat memberikan masukan-masukan konstruktif yang diperlukan demi sempurnanya norma peraturan,” ujar Aqil dirilis humas usai acara melalui pesan elektronik redaksi semarak.co, Jumat malam (19/7/2024).

Konsultasi publik dilakukan secara hybrid melalui daring dengan platform zoom meeting, dan melalui luring yang dipusatkan di Ruang Sidang Lantai 1 Gedung BPJPH, Jakarta, Jum’at (19/7/2024). Hadir sebagai narasumber Sekretaris BPJPH, E.A Chuzaemi Abidin.

Dan Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro. Konsultasi publik dimoderatori oleh Ketua Tim Kepegawaian dan Hukum BPJPH, Mahdisin. Nampak lebih dari 800 peserta mengikuti konsultasi publik melalui zoom meeting.

Konsultasi publik sebagai bentuk pelibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses revisi PP tersebut didasarkan atas Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Beberapa hal di antara substansi revisi PP 39/2021 yang dibahas dalam konsultasi publik di antaranya:

(1) Pengaturan relaksasi tahapan kewajiban sertifikasi halal

(2) Penyesuaian UU 6/2023 terkait pelaksana penetapan kehalalan produk

(3) Pengaturan hasil hewan sembelihan wajib disembelih sesuai dengan syariat oleh juru sembelih halal.

(4) Kepastian waktu layanan sertifikasi halal reguler dan self declare.

(5) Pengaturan pembaruan sertifikasi halal apabila terjadi perubahan komposisi bahan dan/atau PPH (termasuk jika terdapat pengembangan produk)

(6) Penguatan registrasi produk impor yang telah bersertifikat halal dari negara asal yang telah MRA dengan Indonesia.

(7) Penguatan Pengawasan secara berkaladan Survailen.

(8) Batas kewajaran waktu pemberian sanksi tertulis karena pelanggaran belum memiliki sertifikat halal dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu pelaku usaha memprosespengajuan SH (dari 14 hari menjadi 30 hari).

Selanjutnya, masukan yang sudah diterima melalui diskusi menjadi masukan dan bahan pertimbangan BPJPH dalam pembahasan selanjutnya. BPJPH juga memberikan batas waktu bagi stakeholder untuk memberikan masukan tertulis sampai hari Selasa 23 Juli 2024.

Saran dan masukan masyarakat dapat disampaikan secara elektronik dan/atau non-elektronik melalui alamat: Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Jl. Raya Pondok Gede No. 13 Pinang Ranti Kecamatan Makasar Jakarta Timur 13560. (smr)

Pos terkait