Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama-sama mengumumkan larangan memakan 9 produk yang ditemukan mengadung unsur babi (porcine) sehubungan hasil pengawasan yang telah dilaksanakan BPJPH dan BPOM.
Semarak.co-Produk-produk itu sebagian besar merupakan marshmallow impor dari Filipina dan China serta gelatin lokal produksi Indonesia. Seluruhnya dinyatakan positif mengandung DNA babi berdasarkan hasil uji laboratorium.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, BPJPH terus berkoordinasi dengan BPOM melakukan pengawasan peredaran Obat dan Makanan terkait klaim kehalalan produk. Koordinasi ini didasarkan Perjanjian Kerja sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Obat dan Makanan.
“Hari ini adalah sebuah konferensi pers yang sangat penting dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Semangat konferensi pers ini didasarkan pada melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” ujar Haikal membuka press conference bersama di gedung BPJPH Pondok Gede Jakarta Timur, Senin pagi (21/4/2025).
Terkait keamanan pangan, olahan, dan kehalalan produk, kedua badan ini telah menemukan 9 produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. Pembuktian ini dilakukan melalui uji laboratorium, baik laboratorium BPOM maupun laboratorium BPJPH.
“Dan harus kami sampaikan juga bahwa laboratorium kami adalah salah satu laboratorium dengan tingkat ketelitian tertinggi di Indonesia. Terhadap produk bersertifikat halal, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran sesuai peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan jaminan produk halal,” terang dia.
Terhadap produk yang tidak bersertifikat halal, lanjut dia, BPOM memberikan sanksi berupa peringatan instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran berdasarkan undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 99 Tentang Label dan Iklan Pangan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasai dan Digital (Komdigi) dan kementerian-kementerian terkait serta asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan produk-produk yang dimaksud,” ujar Babe Haikal, sapaan akrab Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan serta dengan melaporkan jika menemukan kandungan babi pada makanan dan minuman kepada BPJPH maupun BPOM. BPJPH juga meminta untuk melihat dan mengikuti atau follow website halal.go.id karena mulai 1 Mei 2025, akan ada berita tentang halal tiap hari.
“Jadi nantinya tanpa siaran pers resmi pun, kami umumkan berita halal hari ini temuan-temuan apa yang adi masyarakat. Nah kepada masyarakat please semuanya, tolong laporkan bila menemukan produk yang mencurigakan dan atau mengandung zat yang tidak aman dan tidak halal melalui layanan online di website www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id,” pintanya.
Tentang laporan-laporan masyarakat seperti apa terhadap produk yang mencurigakan, kata Babe Haikal, tanggal 9, 10, 11 Mei 2025 di gedung ICE BSD, Bumi Serpong Damai Tangerang Selatan, BPJPH mengadakan event Indonesia International Halal Festival. Di situ perusahaan-perusahaan yang telah commit to halal dan sudah bersertifikat halal akan hadir.
Kemudian Babe Haikal meminta agar jangan dikait-kaitan bernuansa politik. Sebab kolaborasi BPJPH dan BPOM untuk terus meningkatkan pelayanan demi melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
“Tolong jangan digeser sana-sini dengan mengandung unsur politis dan sebagainya tidak. Ini semata-mata murni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Jadi produk-produk yang tidak tersertifikasi halal dalam hal ini mengandung unsur babi tidak boleh beredar di pasar,” pintanya.
Tapi produk yang mengadung unsur babi boleh beredar asal mencantumkan kandungan babi. Jadi biar jujur karena kalau tidak jujur ini sudah masuk ke ranah pidana yang namanya penipuan. “Kami sudah melakukan meeting beberapa kali untuk menjelaskan bahkan kepada konsorsium lab terkait metode yang kami gunakan,” paparnya.
“Sehingga nanti di kemudian hari jangan lagi berdebat lagi soal produk dengan komplain yang di sini mengandung yang di sini tidak mengandung. Kalau pakai cara ini mengandung, lalu pakai cara ini tidak mengandung dan seterusnya,” ujarnya.
Ditambahkan Babe Haikal, laboratorium dari BPJPH adalah semacam hakim yang adil untuk mengatasi perbedaan hasil dari laboratorium yang satu ke laboratorium yang lain.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Elin Herlina membenarkan selama ini berkoordinasi erat dan intensif dengan BPJPH. BPOM sudah rapat berulang kali untuk memutuskan hasil atau menindaklanjuti hasil pengawasan yang dilakukan kedua pihak dan kemudian sampai pada kesimpulan untuk disampaikan kepada masyarakat.
BPOM akan terus melakukan sejumlah langkah untuk mengawasi dan menjamin kehalalan produk. BPOM mengimbau masyarakat teliti sebelum membeli dengan selalu menerapkan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa sebelum membeli Obat dan Makanan.
“Kami meminta dan mengimbau masyarakat untuk bisa berperan aktif dalam pengawasan peredaran pangan olahan khususnya dengan melaporkan apabila ada dugaan produk yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Elin.
Informasi tentang kehalalan ini adalah merupakan bagian dari label, sehingga peran dari masyarakat konsumen ini sangat penting. Kemudian peran pelaku usaha juga pada saat menggunakan bahan baku ingin memastikan kehalalan bahan bakunya menurut sumber bahan bakunya ini juga penting.
Masyarakat juga diimbau agar semakin teliti dalam memilih dan mengkonsumsi makanan serta produk obat-obatan. Babe Haikal menegaskan bahwa di Indonesia produk nonhalal boleh dipasarkan dan diperjualbelikan asalkan mencantumkan informasi yang jelas.
“Untuk produk-produk yang tidak bersertifikasi halal dalam hal ini, mohon maaf, mengandung unsur babi boleh tetap beredar di Indonesia, silakan beredar tetapi cantumkanlah ingredients-nya dengan jujur karena kalau tidak jujur ini sudah masuk ranah pidana namanya penipuan,” jelasnya.
“Tidak semua produk harus halal, kalau ada produk yang tidak halal atau mengandung unsur babi silahkan diedarkan, silahkan diperjualbelikan. Demikian yang mengandung alkohol silahkan diedarkan silahkan diperjualbelikan hanya saja kejujuran harus diterapkan tuliskan mengandung unsur babi tuliskan mengandung alkohol sekian persen,” ujarnya.
Terkait sanksi, Babe Haikal mengatakan, sebagian sudah mulai menarik produknya. “Artinya ada kooperatif yang bisa kita tidak perlu mengambil tindakan lebih lanjut untuk lari keranah pidana kurungan, denda dan sebagainya karena semua kooperatif, tetapi demi untuk masyarakat jangan sampai terlewatkan maka harus kita siarkan pers seperti ini,” katanya.
Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 (sebelas) batch produk dari 9 (sembilan) produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 (sembilan) batch produk dari 7 (tujuh) produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 (dua) batch produk dari 2 (dua) produk yang tidak bersertifikat halal. Daftar produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) tersebut tercantum pada Lampiran siaran pers ini.
Terhadap 7 (tujuh) produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Untuk 2 (dua) produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Atas temuan tersebut, Haikal mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” jelasnya.
BPJPH dan BPOM juga menegaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan pengawasan produk di lapangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. BPJPH dan BPOM juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar.
Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email layanan@halal.go.id. Partisipasi publik ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
BPJPH dan BPOM juga mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan dan kemanaan produk pada kanal resmi pemerintah melalui website www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id serta akun sosial media (instagram) @halal.indonesia dan @bpom_ri. (smr)
Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025:
Daftar 9 Produk yang Mengandung Unsur Babi:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
- Corniche Apple Teddy Marshmallow (Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy)
- ChompChomp Car Mallow (Bentuk Mobil)
- ChompChomp Flower Mallow (Bentuk Bunga)
- ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk Tabung)
- Hakiki Gelatin (Bahan Pembentuk Gel)
- Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
