BPJPH Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal On The Spot serentak di 405 Titik Lokasi dari 27 Provinsi

BPJPH Kemenag bersama Satgas Layanan JPH membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal secara langsung di lapangan atau on the spot di 405 titik lokasi di 27 Provinsi. Foto: humas BPJPH

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) dan stakeholder terkait membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal secara langsung di lapangan atau on the spot di 405 titik lokasi di 27 Provinsi.

semarak.co-Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, layanan pendaftaran on the spot ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024. Melalui layanan on the spot, petugas layanan kita akan langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di lokasi

Bacaan Lainnya

Jadi kami bersama Satgas Halal dan stakeholder di daerah bersama-sama mendatangi pelaku usaha di titik-titik lokasi keramaian di mana banyak pelaku usaha khususnya UMK, untuk kita bantu melaksanakan sertifikasi halal produknya,” ujar Aqil dirilis humas BPJPH Kemenag melalui WAGroup Media Gathering Halal, Jumat (14/4/2024).

Layanan sertifikasi halal di lokasi tersebut, lanjut Aqil, merupakan upaya jemput bola untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal ataupun sekadar ingin berkonsultasi terkait kewajiban sertifikasi halal.

Kampanye Wajib Halal Oktober 2024 atau WHO-2024 bertujuan mengedukasikan pelaku usaha, stakeholder, dan masyarakat bahwa sesuai amanat undang-undang, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Di mana penahapan pertamanya akan dimulai Oktober 2024. Pemberlakuan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 diberlakukan bagi tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman.

Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan. Kegiatan dilaksanakan dengan melibatkan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal di seluruh Indonesia.

Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Kanwil Kemenag dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemda/Pemkot dan sebagainya. Kegiatan juga melibatkan asosiasi, pasar, mall, pusat perbelanjaan, asosiasi, pelaku usaha, media, dan lain sebagainya.

Adapun titik lokasi kegiatan adalah pusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar, sentra kuliner, zona UMK atau PKL, dan tempat-tempat umum yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum lainnya.

“Dengan kegiatan sosialisasi yang masif ini, diharapkan para pelaku usaha yang produknya berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, semuanya segera mengurus sertifikat halal. Kalau belum siap, mereka harus segera mempersiapkan diri, mumpung masih ada waktu hingga Oktober 2024,” kata Aqil.

Pada 5 Maret 2024, BPJPH Kemenag bersama Satgas Halal dan stakeholder daerah juga menggelar kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 di 170 titik lokasi dari 34 provinsi. Rangkaian kampanye yang dilakukan serentak ini merupakan kelanjutan dari kegiatan kampanye wajib halal di 2023, yang serentak juga di 1.012 titik seluruh Indonesia.

Sesuai rencana, selama bulan Maret hingga Mei 2024, sosialisasi diteruskan pada setiap pekan di 170 lokasi berbeda di 34 provinsi dan di 3.000 desa. Sehingga, sedikitnya 5.040 titik lokasi sentra pelaku usaha di seluruh Indonesia terjangkau kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024. (smr)

Pos terkait