Besaran Batas Upah Maksimal JP Sebesar Rp7.703.500 di 2017

Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis menjelaskan, skema iuran dari JP juga serupa dengan skema iuran dari JHT, yaitu melibatkan kontribusi pengusaha dan pekerja berdasarkan upah yang dilaporkan dan batas upah maksimal. Besaran total iuran mencapai 3% dari upah pekerja, dimana 2% iuran dibayarkan oleh perusahaan/pengusaha dan 1% sisanya kontribusi dari pekerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JP, besaran iuran 3% ini akan ditinjau secara periodik dan akan disesuaikan besarannya secara bertahap hingga mencapai angka besaran iuran yang ideal di kisaran 8%, agar manfaat yang diberikan kepada pekerja lebih optimal.

Ilyas menjelaskan batas upah dan manfaat JP juga akan disesuaikan setiap tahunnya, seperti telah diatur dalam PP No. 45 tahun 2015. “Untuk tahun 2017 ini, besaran batas upah maksimal untuk perhitungan program JP adalah sebesar Rp7.703.500 yang telah disesuaikan berdasarkan aturan dalam PP no. 45 tahun 2015. Besaran batas upah maksimal ini setiap tahunnya akan disesuaikan berdasarkan tingkat pertumbuhan tahunan Produk Domestik Bruto (PDB)”, ujar Ilyas di Jakarta, Senin (13/2).

Sementara untuk batas maksimal pemberian manfaat JP, akan disesuaikan berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya. Untuk tahun 2017 ini, manfaat JP maksimal yang dibayarkan kepada peserta adalah sebesar Rp3.833.000, dengan batas bawah paling sedikit adalah Rp319.450.

Ilyas juga menekankan pentingnya pelaporan upah yang sesungguhnya sebagai dasar dari perhitungan perolehan manfaat JHT dan JP bagi pekerja yang memasuki masa pensiun. “Upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan sangat menentukan besaran manfaat yang akan diterima pekerja nanti saat pensiun”, ungkapnya.

Manfaat dari program JP ini juga sangat besar dan berlaku bagi pekerja, dan ahli warisnya. Jika pekerja meninggal dunia, maka manfaat JP akan turun ke ahli waris yang sah yang akan meneruskan sebagai penerima manfaat JP dari pekerja yang bersangkutan. “Jika pekerja memiliki isteri dan anak, maka apabila pekerja tersebut meninggal dunia, istrinya akan melanjutkan menerima manfaat tersebut. Dan jika istri meninggal dunia, maka manfaat JP akan diteruskan kepada anak mereka, sampai anak tersebut menikah, bekerja, atau berusia 23 tahun”, papar Ilyas. (wiy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *