Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mendukung penguatan kelembagaan Kantor Staf Presiden (KSP). Penguatan ini mencakup aspek tata kelola, kelembagaan maupun SDM aparatur.
semarak.co-Hal tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto di Kantor Kementerian PANRB Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).
Menteri PANRB Rini mengatakan, perjalanan transformasi digital Indonesia telah diperkuat dengan lahirnya Peraturan Presiden No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
“Saya bertemu dengan Pak Putranto, Kepala Staf Kepresidenan. Kita membicarakan beberapa hal terkait dengan isu-isu yang tentunya perlu kita selesaikan. Utamanya untuk lebih mendorong terselengaranya transformasi digital di instansi pemerintah,” ungkap Menteri PANRB Rini dalam sambutan.
Saat ini, lanjut Menteri Rini, pihaknya tengah berfokus untuk melakukan penataan organisasi di sejumlah kementerian dan lembaga Kabinet Merah Putih (KMP), salah satunya di KSP. Dalam Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2019, Kantor Staf Presiden (KSP) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga itu mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, pengelolaan isu strategis, dan diseminasi informasi.
“Kami juga mengucapkan terima kasih Pak KSP dan tim sejak awal berdirinya selalu berada bersisian dengan Kementerian PANRB di dalam mendorong reformasi birokrasi dan kerja sama ini tentunya akan terus kita lanjutkan, kolaborasi ini juga akan terus kita lanjutkan tentunya dalam kerangka untuk mencapai apa yang sudah diprogramkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ungkapnya.
Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto berharap dengan dukungan dari Kementerian PANRB dari sisi penguatan dan penataan pada aspek tata kelola, kelembagaan, maupun SDM aparatur KSP dapat melaksanakan tugas dan perannya dengan efektif dan efisien.
“Dengan program Asta Cita yang diinginkan oleh Presiden Prabowo Subianto harus maksimal dan harus solid,” imbuh AM Putranto seperti dirilis humas PANRB usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Jumat malam (22/11/2024).
“Saya mengucapkan terima kasih atas penerimaan dari Kementerian PANRB dan beserta jajaran bagaimana. Tadi saya sampaikan terkait dengan tugas-tugas yang kami hadapi, dengan perubahan-perubahan nomenklatur yang nantinya kedepan sudah tidak sama dengan yang terdahulu,” jelasnya.
Di bagian lain dirilis humas PANRB terbaru, Menteri PANRB Rini Widyantini memaparkan progres penataan kelembagaan Kabinet Merah Putih atau KMP hingga Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) kepada Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di tempat sama Jakarta, Jumat (22/11/2024).
SAKP merupakan inisiasi untuk penguatan penyelarasan kinerja seluruh instansi pemerintah yang awalnya bersifat cenderung instansional menjadi kinerja bersama dalam pencapaian target pembangunan nasional.
“Penerapan SAKP berimplikasi pada setiap kementerian dan lembaga akan bergerak mencapai outcome bersama, tidak lagi sibuk dengan target sendiri-sendiri,” ujar Menteri Rini usai rapat bersama Menteri Sekretaris Negara dirilis humas PANRB usai acara melalui WAGroup JURNALIS PANRB, Jumat siang (22/11/2024).
Rapat itu turut dihadiri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy; Wakil Menteri PPN Febrian Alphyanto Ruddyard; serta Wakil Menteri Keuangan 2 Suahasil Nazara.
Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian PANRB merupakan Strategic Triangle sebagai bagian dari dukungan manajemen strategis Presiden secara bersama-sama berperan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga guna keterpaduan dalam perencanaan, penganggaran, dan tata kelola pemerintahan.
Hal ini dalam rangka menjamin terselenggaranya agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan. Untuk mengawal agenda prioritas pembangunan nasional, kata Menteri PANRB Rini menjabarkan sejumlah tindak lanjut.
“Penetapan Kertas Kerja Bersama antara Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PPN/Bappenas terdiri dari indikator kinerja komposit lintas sektor, penentuan indikator kinerja masing-masing instansi pemerintah, serta keterpaduan dan fleksibilitas perencanaan, program, kinerja, penganggaran, dan tata kelola sesuai prioritas Pembangunan,” ujarnya.
Tindak lanjut kedua adalah penyelarasan Renstra lintas kementerian, lembaga, dan pemda melalui SAKIP dan SAKP. Sementara tindak lanjut ketiga, adalah pemetaan layanan pemerintah pasca penetapan Kabinet Merah Putih.
“Tindak lanjut berikutnya adalah memastikan tersusunnya proses bisnis layanan yang kolaboratif sehingga tidak mengurangi dan menghambat kualitas layanan. Saat ini Kementerian PANRB sedang melakukan percepatan penataan kelembagaan cabinet,” tuturnya.
Penataan organisasi itu dipercepat agar anggaran, program pembangunan, serta kelembagaannya berjalan beriringan. Dari 54 lembaga kementerian, sudah sebagian besar lembaga yang telah selesai dilakukan penataan organisasi dan tata kerja. Beberapa dalam proses pengusulan hingga finalisasi atau harmonisasi. (hms/smr)