Ahli Tata Hukum Negara Refly Harun ikut menjadi salah satu saksi ahli dalam sidang dengan terdakwa Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (19/5/2021).
semarak.co-Dalam sidang tersebut, Refly Harun menjadi saksi ahli atas perkara dugaan berita bohong terkait hasil swab test di RS Ummi Bogor. Melalui kanal YouTube miliknya, Pakar Hukum Tata Negara ini sempat menyampaikan beberapa hal sebelum mulai bersaksi di depan Majelis Hakim PN Jaktim.
“Awalnya saya sudah menyampaikan keterangan untuk kasus (Habib Rizieq Shihab) Petamburan dan Megamendung. Tetapi mendapat permintaan HRS lagi menjadi saksi ahli,” kata Refly Harun dikutip Pikiran-Rakyat.com, Rabu (19/5/2021).
Refly Harun pun menegaskan bila dirinya akan mengungkapkan pandangan soal kasus Habib Rizieq Shihab sesuai dengan perspektifnya. “Mudah-mudahan bisa lancar menyampaikan keterangan yang tentu apa yang saya terangkan yang saya pahami dan saya ketahui,” ujarnya.
“Terkait (jika) pertanyaan-pertanyaan terkait hukum pidana tentu saya tidak bisa menjawabnya secara komprehensif karena bukan ekspert di bidang itu. Mudah-mudahan pertanyaannya tetap relevan dan bisa membantu meringankan HRS dalam menghadapi perkara ini,” kata Refly Harun melanjutkan.
Dalam sidang Habib Rizieq Shihab saat ini, nilai Refly, perkara akan fokus kepada kasus Rumah Sakit Ummi, Bogor. “Karena untuk perkara Petamburan dan Megamendung sudah diajukan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum. Petamburan itu tuntutannya untuk Habib Rizieq 2 tahun dan untuk di Megamendung 10 bulan,” tuturnya.
Sementara itu, disampaikan Refly Harun, untuk perkara di Rumah Sakit Ummi Habib Rizieq Shihab dikenakan Pasal 14 undang-undang nomor 1 tahun 1946 dengan pidana ancamannya mulai dari 10 tahun.
“Bisa jadi tuntutannya lebih besar. Mudahan-mudahan tidak. Mudah mudahan keterangan saya sebagai saksi ahli paling tidak memberikan suatu hal yang baik bagi tegaknya hukum dan keadilan di negeri ini,” harap Refly Harun. (net/prc/smr)
sumber: Pikiran-Rakyat.com di WAGroup INDONESIA ADIL MAKMUR