Berpotensi Selamatkan Kakak Iparnya, Anwar Usman Tidak Harus Mundur dari Jabatan Ketua MK

Presiden Joko Widodo (kiri) berjabat tangan dengan Ketua MK Anwar Usman dalam ijab kabul pernikahan Usman Anwar yang menikah dengan Idayati, adik Presiden Jokowi. Foto: internet

Pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi) bernama Idayati seolah dipandang biasa saja oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Padahal pernikahan ini melibatkan dua lembaga tinggi negara yang tidak boleh saling berhubungan.

semarak.co-Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M. Massardi mengatakan, pimpinan lembaga negara yang hadir dalam pernikahan yang digelar di Solo, Jawa Tengah, Kamis (26/5/2022) juga seolah melegitimasi potensi nepotisme di negeri ini.

Bacaan Lainnya

“Ini hubungan kekeluargaan penuh konflik kepentingan dan janggal. Nah kalau yang pimpin MK itu keluarga presiden, adik iparnya, kan jadi tidak mungkin ditangani dengan baik,” tegas saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu petang (28/5) dikutip jalurdua.com/Sabtu, 28 Mei 2022 dari rmol.

Penuh konflik kepentingan lantaran melibatkan dua lembaga yang tidak boleh berhubungan. Sebab, kebijakan pemerintah yang dipimpin Presiden Jokowi akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Anwar Usman jika dirasa publik melanggar Undang-undang (UU).

Tidak cukup sampai di situ. Adhie M. Massardi turut mengurai Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Isi pasal itu berkaitan dengan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Pengajuan pemberhentian presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Nantinya, MK akan memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden telah melakukan pelanggaran hukum dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. “Intinya, impeachment atau pemakzulan butuh persetujuan MK. Sehingga, seharusnya hubungan lewat pernikahan ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.

Janggal

Pernikahan antara Idayati dan Anwar Usman juga dirasa janggal oleh Adhie Massardi. Pasalnya, pernikahan dilakukan di saat kedua mempelai sudah tidak lagi berada di usia muda. Idayati berusia 56 tahun, sementara Anwar Usman berumur 65 tahun. Biasanya, sambung Adhie, pernikahan di usia yang sudah tidak muda lagi terjadi karena ada hubungan kedekatan yang terjalin di masa lampau.

Misal, ada perasaan yang terjalin dan kemudian terpendam di saat masih remaja. Sehingga, ada keinginan untuk merajut kembali hubungan itu. Akan tetapi, telaah yang dilakukan berdasarkan profil kedua mempelai yang tersebar di media, Adhie tidak menemukan adanya kecocokan masa lampau antara Idayati dan Anwar Usman.

“Selama ini hubungan Ketua MK dengan adik presiden tidak pernah dijelaskan. Biasanya kan CLBK (cinta lama bersemi kembali), temen SMA, atau pertemanan muda biasanya. Sementara yang muncul, katanya ketua MK sering bertemu dengan keluarga presiden. Ini kan janggal, apa urusannya ketua MK sering datangi presiden?” urai Juru bicara Presiden keempat RI KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur.

Inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini pun menduga ada perkawinan politik dalam peristiwa ini. Di mana ada satu pihak yang berperan menjadi Mak Comblang. Dia memiliki kedekatan dengan presiden, sehingga bisa menjodohkan ketua MK dengan adik presiden. Jadi saya menduga ini perkawinan politik. Seperti ada yang menjodohkan,” ujarnya.

Tidak Perlu Mundur

Terlepas dari itu, Adhie Massardi menilai Anwar Usman tidak perlu gusar dengan pernikahan yang terlanjur digelar. Anwar Usman juga tidak perlu untuk melepas jabatannya sebagai ketua MK. Syaratnya, Presiden Joko Widodo serius menunjukkan kesayangannya kepada sang adik, Idayati.

Caranya, dengan menyatakan mundur sebagai presiden RI. Dengan begitu, tidak akan terjadi lagi konflik kepentingan dalam lembaga tinggi negara. “Kalau presiden merasa sayang pada adiknya, maka dia harus mundur. Sehingga Anwar Usman bisa tetap menjabat sebagai ketua MK,” tegasnya.

Sebaliknya, Jokowi juga tidak perlu mundur andaikata Anwar Usman ingin mementingkan tegaknya hukum dan konstitusi. “Artinya, dia (Anwar Usman) mundur demi menyelamatkan kakak iparnya. Kalau rakyat, tentu akan mencari mana yang lebih bermanfaat. Apakah kalau Anwar Usman mundur atau Jokowi yang mundur,” katanya. (net/j2c/smr)

sumber: jalurdua.com dari rmol di WAGroup PAMEKASAN GERBANG SALAM (postSabtu28/5/2022/agustosulistio)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *