Menurut Djarot, keberadaan bendera tersebut tak mengganggu aktivitas kampanyenya. Dia juga tak menganggap bendera kuning pertanda kematian, yang secara tidak langsung dianggap sebagai simbol penolakan. Kendati demikian, pihak Kepolisian akhirnya mencopot bendera-bendera tersebut.
“Enggak apa-apa, bendera aja kok. Kalau bendera kan malah gampang, malah enak disambut baik, warna kuning itu baik. Kuning itu tanda kemakmuran,” kata Djarot di lokasi.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan tidak ada masalah jika pemasangan bendera kuning itu dilakukan secara spontan. Namun, jika diorganisir oleh pihak tertentu, maka bisa dijerat melalui Undang-undang Pilkada. Polisi masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kalau terorganisir atau masif untuk menjatuhkan pihak tertentu, ada UU Pilkada, dan Kepolisian merupakan salah satu pihak yang termasuk dalam sentra Gakkumdu,” kata Kapolri. (viv/lin)