Benarkah Istri Sambo Disetubuhi Paksa Brigadir J? Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Meragukannya

Kolase foto dari kiri ke kanan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), dan Bharada E. Foto: internet

Benarkah Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo diperkosa Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, sebagaimana keterangannya selama ini? Berikut analisa dan penjelasan psikolog forensik Reza Indragiri Amriel.

semarak.co-Putri Candrawathi atau inisial PC, istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadi J, dengan suara bergetar menceritakan dugaan detik-detik pemerkosaan Brigadir J.

Bacaan Lainnya

Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, kemudian Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12/2022).

Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi hadir di persidangan sebagai saksi dari terdakwa Bharada E, RR, dan KM. Kesaksian PC tentang pemerkosaan yang dialaminya ini, diklaim sebagai pemicu atau motif pembunuhan Brigadir J.

Pemerkosaan tersebut diduga dilakukan Brigadir J, pada Kamis (7/7/2022) di rumah Cempaka-Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Terkait kesaksian PC, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat persidangan, Senin (12/12/2022) menetapkan pemberian kesaksian istri Ferdy Sambo tersebut ada terkait dengan tindakan asusila.

Oleh karena itu, majelis hakim Wahyu menetapkan, persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan terbatas untuk didengarkan. Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup. Tertutup hanya sebatas konten asusila,” kata hakim Wahyu saat membuka sidang, Senin (12/12/2022).

Adapun terkait dengan kesaksian Putri tentang peristiwa lainnya, majelis hakim menetapkan untuk tetap menggelar persidangan dengan cara terbuka. “Tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya kita nyatakan terbuka,” begitu ketetapan majelis hakim memulai persidangan.

Analisa Psikolog Forensik

Menanggapi hal di atas, Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, yang juga anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan, POLTEKIP, angkat bicara. “Apa boleh buat, persidangan dengan agenda pemeriksaan dugaan kekerasan seksual memang harus tertutup,” kata Reza dalam keterangan yang diterima tribunnews.com lansir di nkripost.com, Selasa (13/12/2022).

Namun, Reza Indragiri, mengatakan, perlu juga untuk ingat-ingat kembali beberapa poin seputar dugaan kekerasan seksual itu, seperti yang terekspos pada sidang-sidang sebelumnya. Berikut keterangan tertulis Reza Indragiri yang diterima.

FS menyebut istrinya diperkosa. Kita pahami perkosaan sebagai kejahatan yang berdampak sangat serius. Saking seriusnya, sebagian ilmuwan menggunakan istilah ‘rape trauma syndrome’ untuk membedakannya dengan post trauma stress disorder.

Sebutan sespesifik itu dipakai sebagai penegasan bahwa trauma akibat perkosaan memang berbeda dan lebih parah ketimbang trauma akibat kejadian-kejadian lainnya. Kemudian, kata RR, PC mencari Yosua. Yosua lalu menghadap PC sesaat setelah ia disebut-sebut melakukan perkosaan.

Tahap-tahap pulih dari trauma akibat kejahatan seksual:

Mengatasi perasaan takut.

Memulihkan ingatan.

Reconnecting to others.

Secepat itukah PC bisa langsung pulih dan melompat ke fase ketiga?

Dan reconnecting to others itu adalah berinteraksi kembalil dengan orang yang ia sebut telah menjahatinya secara seksual beberapa menit sebelumnya! Ringkasnya, singkat sekali jeda waktu sejak momen PC diperkosa sampai kemudian PC mau bertemu lagi dengan pelaku perkosaan tersebut. Masuk akalkah?

Satu lagi: Dalam pertemuan empat mata antara PC dan Y selama sekitar 15 menit di kamar PC, apa yang mereka obrolkan? Apakah itu obrolan yang setara? Kemungkinannya, itu merupakan obrolan di mana satu pihak mengendalikan pihak lain.

Dalam obrolan yang diwarnai relasi kuasa semacam itu, didiktekanlah skenario untuk menutup-nutupi apa yang telah terjadi. Skenario itu yang terwakili oleh perkataan Y saat ia dipanggil FS, “Kenapa, Pak? Ada apa, Pak?”

Pada sisi lain, memahami bahwa kadung ada kegegeran di rumah Magelang, PC berpikir ulang. Klaim tidak terjadi apa-apa, tidak akan dipercayai oleh siapa pun. Apalagi jika ART dan ajudan sendiri yang mengabarkan ke FS ihwal kegemparan yang mencurigakan di Magelang itu, bakal murka FS.

Pada titik itulah boleh jadi PC berpikir tentang menyelamatkan dirinya sendiri. Strategi yang ia lakukan adalah relabelling, sehingga terjadilah tuduhan atau narasi palsu (false accusation) tentang apa yang Y lakukan. Tragisnya, relabelling itu lantas ditelan bulat-bulat oleh FS. Pengalaman investigasinya selaku anggota Polri tak berfungsi.

Relasi kuasa akhirnya makan korban: Y kehilangan nyawa. Sekali lagi, sampai sekarang saya masih sangsi betul akan adanya perkosaan di Magelang. Tapi karena narasi tentang kejahatan seksual itu terus saja dipaksakan harus ada, maka saya justru berpendapat Y bukanlah pelaku dalam narasi perkosaan itu.

Majelis Hakim akan ungkap semua dan memutus dengan seadil-adilnya. Ditanya hakim soal kejadian Magelang Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terlihat menundukan kepala pada saat ditanyai soal kegiatannya selama tanggal 7 Juli 2022 di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Adapun yang menanyai Putri Candrawathi adalah Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di persidangan, Senin (12/12/2022). Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi hadir di persidangan sebagai saksi dari terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Dalam persidangan, awalnya Putri Candarawathi terlihat lancar menjawab pertanyaan Kepada Ketua Majelis Hakim, namun pada saat diminta menceritakan kegiatannya di tanggal 7 Juli 2022, ia nampak diam. Tak hanya menundukkan kepala, Putri Candrawathi juga memberikan jawaban yang terkesan lambat.

Ia tak segera menjawab apa pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

“Tanggal 7 saya kebetulan bangun siang, lalu turun ke bawah, saya makan, dan saya rasakan badan saya tidak enak karena agak sedikit meriang, greges gitu, kepala saya agak pusing dan saya naik ke kamar atas untuk istirahat,” terang PC.

“Saya di rumah saja yang mulia, saya tidak enak badan dan istirahat ke atas.”

“Saya tidak mengetahui (kegiatan ajudan di bawah).”

“Saya di kamar (sampai jam empat sore),” jawaban Putri Candrawathi yang terkesan lambat sembari menundukan kepala.

Tidak lama setelah itu, sidang ditutup sementara oleh Ketua Majelis Hakim. Sidang ditutup sementara, karena hakim akan menanyai perihal dugaan peristiwa pelecehan yang diterima Putri Candrawathi di Magelang.

Sebelumnya, Putri Candrawathi bersikukuh mengaku menerima tindak pelecehan seksual oleh Brigadir J di Magelang. Sebelum mengatakan lokasi pelecehan seksual terjadi di Magelang, ternyata Putri lebih dahulu menceritakan tindak pelecehan seksual itu terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Belakangan diketahui, Ferdy Sambo yang meminta Putri untuk mengubah keterangan lokasi, dari yang sebenarnya terjadi di Magelang menjadi Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Untuk itu, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Putri yang sebelumnya sudah dihentikan polisi, lalu mulai mendapatkan perhatian kembali.

“Karena dia bilang sebetulnya yang terjadi (kekerasan seksual) itu di Magelang, ‘Saya disuruh (oleh Ferdy Sambo) untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga,” kata Putri yang ditirukan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Senin (29/8/2022).

Di bagian lain kesaksian Kuat Maruf dan Ricky Rizal menguatkan sinyal perencanaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Ferdy Sambo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menggali keterangan Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, pada sidang, Selasa (13/12/2022).

Satu di antara poin yang digali JPU dari kedua saksi ini adalah tentang dugaan perencanaan pembunuhan pada Brigadir J. Keduanya ditanyakan aktivitas yang dilakukan sesaat setelah korban tewas ditembak di komplek rumah dinas Polri di Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

Kuat Maruf menjawab, dia saat itu diam saja. “Gemetaran,” ungkap Kuat Ma’ruf.

“Apakah tidak ada niat menolong, gitu?” tanya jaksa penuntut umum lagi.

Kuat Maruf menjawab tidak memiliki keberanian kala itu, dia merasa ketakutan. Jaksa kemudian menanyakan, apakah saksi memang sudah tahu bila saat itu Brigadir Yosua akan ditembak. Dia membantahnya. “Kalau tahu (akan ada penembakan) saya akan lari, Pak,” jawabnya.

Pertanyaan yang sama juga disampaikannya kepada Ricky Rizal yang merupakan seorang anggota Polri. Dia beralasan saat terjadi penembakan itu dirinya masih berjalan ke arah Ferdy Sambo, tapi sempat mendengar Yosua mengatakan “ada apa Pak?” serta atasannya memerintahkan korban untuk jongkok.

Jaksa menyela jawabannya. Kembali menegaskan pertanyaannya, yakni apa yang dilakukan. Dijawab Ricky Rizal, bahwa dia menjauh dari Yosua karena saat itu ada panggilan ke HT yang berasal dari Rommer. Saat kembali melihat ke arah penembakan, dia melihat Ferdy Sambo sedang menembaki dinding.

Ditegaskan lagi oleh jaksa, mengapa pada saat itu tidak memberikan pertolongan kepada Yosua Hutabarat. Ricky menjawab saat itu dirinya bingung dan kaget. Saat jaksa cecar apakah karena sudah mengetahui Yosua bakal dieksekusi makanya tak beri pertolongan, Ricky membantahnya.

Jawaban keduanya menjadi sinyal kuat telah mengetahui dilakukan pembunuhan pada Brigadir J sehingga tidak lakukan upaya pertolongan, termasuk saat korban sudah ambruk. “Baik, jadi begitu ya, kalian tidak melakukan upaya apa-apa untuk menolong Yosua saat itu,” kata jaksa menegaskan.

Pada kesaksiannya, Bripka Ricky Rizal mengakui sempat dipanggil Ferdy Sambo ke lantai 3 rumah Saguling. Dia ditanyakan apakah siap backup, yakni menembak apabila Yosua melawan ketika dilakukan klarifikasi yang terjadi di Magelang. Bripka Ricky Rizal mengatakan tidak siap untuk menembak. Dia pun diminta Ferdy Sambo memanggil Richard.

Jaksa menanyakan mengapa menolak untuk backup saat diminta oleh Ferdy Sambo. “Karena saya tidak berani menembak Yosua saat itu,” jawab Ricky.

Di persidangan, Richard Eliezer alias Bharada E menunjukkan bukti dugaan Putri Candrawati bohong saat memberikan keterangan. Putri mengatakan dia tidak tahu menahu soal tawaran uang Rp 2 miliar untuk 3 terdakwa pada 10 Juli 2022.

Istri Ferdy Sambo itu pun mengaku tak membagi-bagikan HP jenis iPhone untuk Richard, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. Keterangannya dimentahkan Bharada E saat hadir sebagai saksi pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).

Dia menunjukkan bukti foto yang diambilnya sendiri di kediaman pasangan suami istri itu. Pada foto yang ditunjukkan di depan, di foto itu ada tangan diduga Putri Candrawati dan kaki seorang pria. Adapun tangan itu bagian tubuh dari Putri, terlihat dari gelang yang digunakannya, yang juga dipakainya saat menjalani persidangan.

Pada foto itu juga ada kotak iPhone yang baru saja dibagikan kepada ajudan dan ART itu. Bharada E menceritakan, saat memotret, dia lagi duduk di sebelah Ferdy Sambo. Niatnya memotret muncul karena saat itu masuk chat dari pacarnya. Dia kemudian memoto, mengirimkan kepada pacar untuk tidak menghubungi dulu karena sedang bersama atasan.

Sebelum penyerahan HP itu, dia mengatakan dipanggil oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke lantai dua. “Terima kasih kalian sudah menjaga ibu. Kalian akan diberikan uang,” kata Ferdy Sambo kepada mereka, dituturkan Richard Eliezer di persidangan.

Nilai uang yang akan diberikan adalah Rp1 miliar untuk Richard Eliezer, dan masing-masing Rp 500 juta untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Saat itu kepada mereka sudah ditunjukkan tiga amplop yang berisi uang dollar. Ferdy Sambo saat itu hanya menunjukkan paket uang, tapi belum menyerahkan.

Mereka bertiga dijanjikan akan diberikan uang dalam jumlah besar itu satu bulan kemudian. Setelah itu, ucapnya, Ferdy Sambo menanyakan kepada istrinya, apakah masih ada sisa HP. “Ibu cek, kemudian bawa tiga iPhone ke ruangan itu,” ungkapnya.

HP itu langsung dibagikan kepada ketiganya, dan juga langsung disuruh untuk mengganti kartu. Richard masih menyimpan HP lama yang dimilikinya, dan Ricky Rizal mengaku sudah menghancurkan ponsel lama miliknya setelah ada pemberian HP baru tersebut.

Tak lama kemudian mereka turun dari ruangan tersebut. “Terimakasih ya, Dek!” kata Putri kepada ketiganya, sebagaimana ditirukan Richard di persidangan.

Ricky Rizal dan Kuat Maruf mengaku tak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua Hutabarat. Namun menurut Bharada Richard Eliezer, keduanya bisa melihat dengan jelas aksi penembakan oleh FS.

Selama eksekusi, ucapnya, melihat Ricky tidak pindah dari lokasinya berdiri, demikian juga Kuat Maruf. Sementara Putri Candrawati, terangnya, kala itu ada di dalam kamar. Dia tidak bisa memastikan apakah istri Ferdy Sambo itu melihat jenazah Yosua atau tidak. Sebab, saat berjalan dari kamar ke luar rumah, wajah Putri dibekap Ferdy Sambo ke dada. (net/tbc/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *