Penyelenggaraan Haji tahun ini menjadi salah satu sorotan yang dibahas para penyelenggara Umrah dan Haji Khusus, terutama yang tergabung dalam Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI).
semarak.co-Pada rapat anggota Dewan Pengurus Pusat (DPP) KESTHURI di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021) mendesak pihak-pihak terkait terutama Kementerian Agama (Kemenag) untuk memberi pernyataan tegas tentang ada tidaknya penyelenggaraan haji tahun ini.
“Mengingat waktu yang semakin mendekat dengan jadwal pelaksanaan haji tahun ini dan belum adanya kejelasan sikap baik dari pemerintah Indonesia maupun dari Kerajaan Arab Saudi sampai sekarang, kami memandang perlu adanya pernyataan tegas dari pihak-pihak terkait,” ujar Hanif, salah seorang anggota KESTHURI di sela rapat.
Pernyataan tegas itu, lanjut Hanif, tentang ada tidaknya penyelenggaraan haji pada tahun ini dan hal apa yang perlu dilakukan sebagai antisipasi atas keadaan yang berkembang di kemudian hari.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum DPP KESTHURI Yoza Prakasa mengatakan, pernyataan yang jelas dari pihak yang berwenang terkait penyelenggaraan haji, dalam hal ini Kemenag, tentunya akan menghilangkan bias dan isu-isu liar yang berkembang dan berpotensi menimbulkan permasalahan baru di masyarakat.
“Selain itu, seluruh pihak juga perlu duduk bersama untuk membahas terkait antisipasi apabila haji tahun ini terlaksana secara terbatas baik dari segi kuota dan persiapan,” ujar Yoza dalam rilis yang diterima semarak.co whatsapp (WA), Kamis (8/4/2021).
Juga perlu dilakukan antisipasi apabila haji pada tahun ini tidak dapat dilaksanakan, lanjut Yoza, tentunya dengan memisahkan permasalahan antara haji reguler dan haji khusus yang memiliki karakteristik pengelolaan yang berbeda.
Rapat anggota yang dihadiri secara online dan tatap muka kurang lebih 140an penyelenggara umrah dan haji khusus yang tergabung di KESTHURi ini memang untuk menyerap masukan dan aspirasi dari penyelenggara.
“Jasa penyelenggaraan umrah dan haji khusus sangat terpukul dengan adanya pandemi. Sudah lebih dari satu tahun sejak awal pandemi pada maret 2020 hingga detik ini jasa penyelenggaraan umrah dan haji khusus dapat dikatakan terhenti dan tidak ada kepastian kapan akan dimulai Kembali,” imbuh Yoza.
Wakil Ketua Umum Bidang Umrah dan Haji DPP KESTHURI Hidayat Wijayanto menambahkan, tentunya pernyataan yang jelas dari Kemenag sebagai kementerian yang memiliki fungsi pembinaan terhadap penyelenggaraan umrah dan haji di Indonesia dapat menjadi salah satu masukan berharga bagi para penyelenggara.
“Agar dapat melakukan mitigasi dan mengantisipasi langkah-langkah yang perlu diambil selanjutnya. Salah satu antisipasi yang perlu menjadi perhatian dan dibahas dalam rapat, usulan agar jamaah haji khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dapat diprioritaskan mendapatkan vaksin di fasilitas kesehatan manapun,” harap Hidayat.
Belakangan Kerajaan Saudi, kutip Hidayat, menetapkan bahwa syarat agar dapat memasuki wilayah Saudi adalah apabila seseorang telah menerima dua kali vaksin dengan jarak antar pemberian vaksin paling cepat 14 hari bagi orang yang sehat.
“Kebijakan tersebut tentunya perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah agar dapat sejalan dan menjamin penyelenggaraan haji yang berhasil dengan ketersediaan persiapan waktu yang terbatas,” pungkasnya. (smr)