BAZNAS Optimalkan Pengumpulan ZIS dan Kurban Melalui Bank BJB Syariah

BJB Syariah dan Baznas menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) kerja sama penggunaan produk dan jasa layanan perbankan untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak, sedekah (ZIS) dan kurban. Foto: humas Baznas

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Bank Jabar Banten (BJB) Syariah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) kerja sama penggunaan produk dan jasa layanan perbankan untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, infak, sedekah (ZIS) dan kurban.

semarak.co-Prof Noor Achmad mengatakan, kerja sama ini akan semakin mendekatkan BAZNAS dengan masyarakat karena jaringan bjb Syariah yang tersebar hingga pelosok, menjadikannya mudah dijangkau.

Bacaan Lainnya

“Kami terus menerus berinovasi dan menggandeng mitra strategis untuk melayani masyarakat menunaikan ZIS,” ujar Prof KH Noor usai tanda tangan MoU bersama Direktur Utama BJB Syariah Indra Falatehan, di Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Kini melalui jaringan Bank Jabar Banten Syariah, lanjut Prof KH Noor, masyarakat makin punya banyak pilihan. “Jadi tinggal dipilih mana yang paling memudahkan,” ujar Prof KH Noor dalam rilis humas melalui WAGroup Baznas Media Center (BMC), Jumat (26/3/2021).

Direktur Utama Bank bjb Syariah Indra Falatehan mengatakan, sinergi ini merupakan salah satu bentuk komitmen dari Bank bjb Syariah untuk menjadi bank syariah pilihan masyarakat dalam menunaikan ZIS dan kurban.

Diharapkan, kerjasama ini memudahkan masyarakat dan nasabah Bank bjb Syariah dalam menunaikan ibadah, dengan mengakses layanan via ATM Bank bjb Syariah dan fitur layanan yang disediakan Bank bjb Syariah.

“Dengan adanya sinergi dengan BAZNAS, Bank bjb Syariah berkomitmen untuk mendukung BAZNAS dalam meningkatkan layanan transaksi ZIS dan kurban melalui layanan elektronik secara aman, nyaman dan mudah,” ujarnya.

Selain menyepakati adanya layanan baru pembayaran ZIS di bjb Syariah, BAZNAS dan bjb Syariah juga berharap dapat saling memberi manfaat melalui kerjasama lainnya yang dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *