BAZNAS Kembali Raih Predikat Lembaga Publik Informatif KIP 2025

BAZNAS kembali dinobatkan sebagai lembaga publik informatif kategori lembaga non struktural yang digelar KIP.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali dinobatkan sebagai lembaga publik informatif kategori lembaga non struktural, menempati peringkat kedua dengan nilai 97,70 dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025, yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP).

Semarak.co – Predikat Lembaga Non Struktural (LNS) “Informatif” mengulangi capaian sebelumnya. Pada 2024, BAZNAS mencatatkan nilai 97,38, sementara pada 2023 memperoleh nilai 94,21, menunjukkan tren peningkatan kualitas tata kelola informasi publik secara berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Nur Chamdani menyampaikan rasa syukur dan mengapresiasi kerja kolektif seluruh amil dan amilat BAZNAS yang selama ini berkomitmen menjaga keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Ini adalah kali ketiga BAZNAS meraih penghargaan ini dengan predikat Informatif dan menjadi peringkat terbaik BAZNAS. Semoga capaian ini dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Nur Chamdani, dirilis humas usai acara melalui WAGroup Baznas Media Center (BMC), Senin malam (15/12/2025).

Ia menjelaskan, capaian tersebut mencerminkan kemajuan signifikan BAZNAS dalam tata kelola informasi publik. Dari sebelumnya berstatus Menuju Informatif, BAZNAS kini berhasil meraih predikat tertinggi Informatif dalam beberapa tahun terakhir. “Ini merupakan lompatan besar yang harus kita jaga dan tingkatkan,” kata Nur Chamdani.

Lebih lanjut, Nur Chamdani menegaskan, penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen BAZNAS dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Penghargaan ini menunjukkan bahwa BAZNAS secara konsisten terus berupaya membangun kepercayaan publik dengan menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh aspek pelayanan informasi,” ujarnya.

Ia menekankan, transparansi merupakan prinsip yang tidak dapat dipisahkan dari BAZNAS dalam mengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS), serta dana sosial keagamaan lainnya yang dihimpun dari masyarakat.

“Dana zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan para muzaki adalah amanah besar. Dana tersebut harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan agar penyalurannya tepat sasaran,” kata Nur Chamdani.

Ke depan, Nur Chamdani menyampaikan, BAZNAS berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, baik melalui penguatan sistem digital, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, maupun penyempurnaan standar layanan informasi.

“Kepercayaan masyarakat sangat penting bagi BAZNAS. Dengan adanya penghargaan ini, kami berharap kepercayaan tersebut terus terjaga dan semakin menguat, sehingga pengelolaan ZIS dapat berjalan lebih optimal dan memberi manfaat yang semakin luas bagi para mustahik,” ujarnya.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat merupakan ajang apresiasi bagi badan publik yang secara konsisten menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi kepada masyarakat. (hms/smr)

Pos terkait