Bawaslu Nilai Bukan Kewenangan Lembaganya Menjawab Status Ma’ruf di Sidang MK

Dirut RNI B. Didik Prasetyo (Kedua dari kanan) menyerahkan cindera mata kepada Ketua Umum MUI KH. Ma'ruf Amin dalam acara Halal Bi Halal PT RNI (Persero), Senin, 25 Juni, di Kantor Pusat RNI, Jkt.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyebut baru kali ini kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempermasalahkan status calon wakil presiden (cawapres) Ma’ruf Amin yang masih menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank syariah BUMN.

Permasalahan itu menjadi dalil kubu Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Sandi dalam revisi permohonan PHPU Pilpres 2019 yang baru diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin sore (11/6) lalu.

Abhan memastikan selama masa pendaftaran capres-cawapres hingga akhir masa Pilpres 2019 pihaknya sama sekali tak pernah menerima laporan yang mempermasalahkan jabatan yang diemban Ma’ruf di dua bank BUMN.

Pihak BPN atau pihak manapun tak pernah melaporkan soal Ma’ruf Amin kepada Bawaslu selama periode waktu dimaksud. Artinya, baru kali ini kubu Prabowo-Sandi mempermasalahkan status cawapres nomor urut 01 tersebut.

“Benar baru pertama kali. Itu sampai kemarin, sampai rekapitulasi tahapan akhir tidak ada. Ya belum ada laporan soal itu. Terkait revisi permohonan PHPU pilpres oleh Tim BPN Prabowo-Sandi, saya pun belum menerima salinan revisi tersebut,” ujar Abhan saat menyerahkan alat bukti ke Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).

Persoalan status Ma’ruf yang dipersoalkan itu, nilai Abhan, bukan menjadi kewenangan lembaganya untuk menjawab pada sidang nanti. Sehingga saat ini Bawaslu hanya menyiapkan keterangan atau jawaban yang terkait dengan porsi tugas dan kewenangan lembaganya.

“Belum terima, belum ada. Dan itu mungkin di porsinya KPU. Tapi saya kira kalau nanti ada yang menyangkut Bawaslu, tentu Bawaslu akan meresponnya dengan keterangan tambahan. Semua keterangan dan alat bukti yang Bawaslu serahkan ke MK hari ini sesuai dengan dalil yang tertera dalam dokumen permohonan yang pertama kali diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandi pada Mei lalu,” urainya.

Meski begitu, Abhan tak mempermasalahkan jika dalam sengketa PHPU Pilpres 2019 ini, tim hukum Prabowo-Sandi membawa-bawa permasalahan administrasi pemilu dalam dalil permohonan mereka.

Abhan juga mempersilakan jika tim hukum Prabowo-Sandi berniat untuk menyerahkan bukti keterlibatan Ma’ruf di BUMN. Sebab semua pihak yang terlibat dalam sengketa pemilu berhak memberikan bukti apapun.

“Ya kami kira hak bagi para pihak yang sidang di MK, jadi apapun bukti diajukan ya sah-sah saja, itu bagian dari proses pembuktian di sini dan proses sidang terbuka,” kata Abhan.

Terkait dengan kasus serupa yang pernah diputus oleh Bawaslu pada salah satu caleg Gerindra di awal masa pencalonan, Abhan menjelaskan, kala itu pihaknya membatalkan putusan KPU yang menyebut bahwa caleg dari Partai Gerindra itu tidak memenuhi syarat atau TMS.

“Jadi betul waktu tahapan pencalonan pileg, namanya (caleg) Sumirat dari Partai Gerindra dinyatakan TMS oleh KPU, kemudian mengajukan dugaan pelanggaran administratif ke kami. Kami putuskan bahwa kami menyatakan memenuhi syarat,” kata Abhan.

Namun untuk kasus Ma’ruf pihaknya mengaku belum bisa memberi pandangan apapun. Meski kasus yang sama pernah diputuskan oleh pihaknya dengan pandangan jika calon tersebut bekerja di anak perusahaan BUMN maka bukan bagian dari pegawai BUMN.

“Kami sampaikan soal kasus itu ya. Kalau soal kasus Ma’ruf Amin ini kami belum berpendapat. Mengacu pada kasus Sumirat itu dinyatakan TMS di KPU karena dianggap tidak mundur (dari perusahaan BUMN) lalu mengajukan gugatan administrasi ke kami, kami nyatakan memenuhi syarat,” ujarnya. (lin/cnn)

 

sumber: cnnindonesia.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *