Bantu Pekerja Rentan, BAZNAS Terima Bantuan Program TJSL BPJamsostek dan BUMN Rp883 Juta

Penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJamsostek dari Baznas kepada perwakilan pekerja. Foto: humas Baznas

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menerima bantuan dana Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN dari Indonesia Financial Group (IFG) dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) senilai Rp883.200.000 di Graha CIMB Niaga, Kawasan Soedirman, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2021).

semarak.co-Pimpinan BAZNAS RI Rizaludin Kurniawan bersama Direktur Utama IFG Robertus Billitea dan Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan BPJamsostek kepada perwakilan pekerja sebagai wujud nyata pelaksanaan komitmen bersama tersebut.

Bacaan Lainnya

Turut hadir menyaksikan Asdep TJSL Kementerian BUMN Agus Suharyono, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono, Direktur Utama Jasindo Andy Samuel, Direktur Utama Askrindo Priyastomo, Direktur Utama Bahana Sekuritas Edward Parlindungan Lubis.

Lalu Direktur Utama Bahana TCW Investment Management Rukmi Praborini, Direktur Operasional dan Jaringan Jamkrindo Kadar Wisnuwarman, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono, dan Direktur SDM, Kepatuhan & Manajemen Risiko PT Askrindo Kun Wahyu Wardana.

Sementara dari BPJamsostek hadir Depdir Kepesertaan Hadi Purnomo, Depdirwil DKI Eko Nugriyanto, Asdep Kepesertaan Skala Besar Ryan dan Asdep Kepesertaan BPU Putu Wira. Bantuan itu berbentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada relawan Covid-19 nonnakes atau bukan tenaga kesehatan dan pekerja rentan bukan penerima upah.

Para relawan covid-19 nonnakes dan pekerja rentan akan mendapat perlindungan tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) selama 12 bulan.

Pimpinan BAZNAS Rizaludin Kurniawan mengucapkan terima kasih kepada seluruh BUMN atas bantuan program TJSL BUMN dan BPJamsostek yang telah mempercayakan donasinya kepada BAZNAS untuk perlindungan relawan covid-19 dan pekerja rentan.

“Kami mendapatkan amanah untuk menyalurkan donasi ini kepada sekitar 2.000 pekerja rentan, bekerja sama dengan BPJamsostek. Secepatnya, kami akan menyerahkan bantuan ini kepada para penerima manfaat disertai dengan bukti kepesertaannya di BPJamsostek,” jelas Rizaludin dalam sambutannya.

Rizaludin mengatakan, BUMN-BUMN ini telah melaksanakan Undang-undang TJSL atau dulu Namanya PKBL (Program Kemitran dan Bina Lingkungan). Hal ini juga membuktikan bahwa BUMN telah menjadi bagian penting dari upaya menyejahterakan umat.

Depdir Kepesertaan BPJamsostek Hadi Purnomo menjelaskan, BPJamsostek dan BAZNAS sudah melakukan kerja sama sejak 2018. “Dan saat ini kami bekerja sama dalam memberikan bantuan kepada pekerja rentan yang ada di bawah naungan BAZNAS, sehingga seluruhnya mendapat perlindungan jaminan sosial,” ucap Hadi.

Mengutip rilis humas Baznas melalui WAGroup Baznas Media Center (BMC), Rabu malam (10/11/2021), Hadi menambahkan, “Maka dari itu, ayo kita bersama-sama dengan BAZNAS dalam mengumpulkan dana untuk melindungi pekerja-pekerja rentan. Semoga ini menjadi awal yang baik untuk peningkatan kerja sama ke depan agar semakin baik.” (smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *