Bank BRI Siapkan Rp3 Triliun untuk Buyback Saham, Sudah Disetujui RUPST

Bank BRI sebagai sponsor utama BRI Liga 1 musim kompetisi 2024/2025 menghadirkan kemudahan pembelian tiket BRI Liga 1 melalui aplikasi super app BRImo. Foto: humas BRI

PT Bank Rakyat Indonesia atau BBRI melakukan pembelian kembali saham (buyback) sebagai langkah strategis untuk mendukung program kepemilikan saham bagi karyawan. Buyback menjadi cerminan optimisme terhadap keberlanjutan kinerja jangka panjang BRI.

Semarak.co – Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menyatakan, buyback BRI tersebut telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 24 Maret 2025, dengan jumlah sebesar-besarnya Rp3 triliun.

Bacaan Lainnya

Buyback dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, baik secara bertahap maupun sekaligus, dan diselesaikan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal RUPST”, jelas Hendy, dirilis humas melalui WAGroup BRI X Jurnalis, Senin (14/4/2025).

Sebagai tahap awal, BRI buyback periode pertama pada April 2025. Langkah tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi global dan domestik, di antaranya efek tarif baru yang diumumkan Presiden AS Donald Trump dan ketidakpastian arah kebijakan benchmark rate.

Hendy menambahkan, keputusan buyback periode ini menunjukkan komitmen kuat BRI dalam menjaga kepentingan pemegang saham di tengah fluktuasi pasar. Buyback BBRI juga dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Melalui aksi korporasi ini perseroan telah mempertimbangkan dengan cermat kondisi likuiditas dan posisi keuangan saat ini, sehingga pelaksanaan buyback tidak akan mengganggu kesehatan keuangan BRI”, ungkapnya.

Sebagai informasi, BRI telah buyback dalam rangka Program Kepemilikan Saham Pekerja, dan/atau Direksi dan Dewan Komisaris sejak2015. Program tersebut merupakan upaya mendorong engagement pekerja terhadap keberlanjutan peningkatan kinerja perusahaan.

Buyback akan meningkatkan motivasi dan kinerja Insan BRILiaN, sehingga dapat lebih optimal terhadap pencapaian target sehingga dapat berujung pada peningkatan kinerja Perseroan. Implementasi kebijakan ini tetap mengacu pada regulasi yang berlaku,” ujar Hendy. (hms/smr)

Pos terkait