Aremania Somasi Presiden Jokowi karena Tragedi Kanjuruhan

Presiden Jokowi saat meninjau Pintu 12 Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawaa Timur, Rabu (5/10/2022). Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden di internet

Suporter Arema FC, yaitu Aremania melayangkan somasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menuntut permintaan maaf. Ada banyak pihak yang turut disomasi Aremania. Bagaimanapun, Jokowi sudah memerintahkan pihak terkait untuk menangani korban dengan baik dan cepat.

semarak.co-Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono merespons somasi tersebut. Heru tidak menyampaikan permintaan maaf. Namun, ia menyebutkan berbagai upaya yang dilakukan Jokowi terhadap tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Bacaan Lainnya

“Kami tentu turut berduka atas kejadian tersebut. Selain itu, Kepala Negara juga menyerahkan santuan kepada korban. Bahkan Presiden sendiri yang memberikan bantuan,” kata Heru saat dihubungi Katadata.co.id, Kamis (6/10) dilansir katadata.co.id/6 Oktober 2022, 20:45 WIB.

Selain itu, Jokowi telah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut dan menyelesaikan tragedi Stadion Kanjuruhan. Sebelumnya, Aremania melayangkan somasi kepada Jokowi, Kapolri, Panglima TNI Andika Perkasa.

Selanjutnya Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan, dan pemangku kepentingan lain terkait tragedi Stadion Kanjuruhan. Mereka menuntut para petinggi itu untuk meminta maaf secara terbuka di media nasional.

Mengutip dari sejumlah media, somasi itu dilayangkan melalui surat tanggal Selasa (4/10/2022). Aremania menuntut pihak pengaman dan panitia pelaksana pertandingan menyatakan tragedi yang menewaskan 131 orang itu murni kesalahan mereka.

“Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menpora, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 hari setelah somasi terbuka ini disampaikan,” bunyi somasi terbuka tersebut.

Mereka juga menuntut penetapan tersangka kepada para pelaku dalam jangka waktu tiga hari sejak somasi terbuka disampaikan. Kemudian, Aremania menuntut pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.

Selain itu, Aremania menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan untuk memastikan asuransi para korban yang meninggal dunia maupun luka-luka. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.

Tak lama kemudian, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka tragedi Kanjuruhan. Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan ini menewaskan 131 orang. Keenam tersangka tersebut, yakni Direktur PT LIB AHL Ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan AH Security office SS.

Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Brimob Polda Jatim H Kasat Samapta Polres Malang TSA Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan aturan tentang Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. Jokowi menjamin keamanan tim saat bekerja melalui regulasi ini.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang. Ketentuan ini berlaku pada 4 Oktober. “TGIPF mempunyai hak mendapatkan jaminan keamanan pada saat menjalankan tugas,” demikian Keputusan Keenam, Kamis (6/10/2022).

TGIPF berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Jokowi. Tim yang baru dibentuk ini bertugas mengungkap fakta yang didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai tragedi Kanjuruhan.

Selain itu, tim diminta mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan pertandingan Arema vs Persebaya. “Termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam perundang-undangan sebagai panduan,” bunyi Keputusan Keempat.

TGIPF berwenang untuk koordinasi hingga memanggil pihak yang mengetahui peristiwa itu. Selain itu, dapat berkoordinasi hingga memanggil saksi secara langsung atau melalui aparat penegak hukum dan aparat keamanan. “Guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan,” demikian tertulis. (net/ktd/smr)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *